Lompat ke konten

(021) 5290 5797

HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

Persyaratan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)

Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP) merupakan kewajiban bagi perusahaan atau pemberi kerja untuk melaporkan data dan informasi ketenagakerjaan kepada instansi terkait, seperti Kantor Pengawas Ketenagakerjaan setempat. Terkait dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Secara Elektronik, secara tegas diatur bahwa peraturan ini mengubah tata cara wajib lapor ketenagakerjaan, yaitu mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan laporan secara elektronik melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pelaporan dan meningkatkan efisiensi serta keakuratan data yang dilaporkan perusahaan kepada pemerintah. 

Tujuan dari WLKP ini adalah untuk menciptakan transparansi, pemantauan, dan pemenuhan hak-hak pekerja, serta mendukung perencanaan dan pengembangan kebijakan ketenagakerjaan.

Kapan WLKP dilakukan?

  • Selambat-lambatnya 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali, atau memindahkan perusahaan; atau
  • Selambat-lambatnya 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan 

 

WLKP

Baca Juga: Panduan Mendirikan Perseroan Terbatas di Indonesia

Persyaratan yang diperlukan dalam WLKP

Sangat penting setelah merencanakan pelaporan WLKP, perusahaan mempersiapkan hal-hal berikut, seperti:

  1. Karyawan yang ditunjuk sebagai Pengelola Akun WLKP;
  2. WLKP sebelumnya (bila pernah melapor sebelumnya);
  3. Identitas Perusahaan, seperti NIB, SIUP3A, Akta Pendirian
  4. NPWP Perusahaan;
  5. Nomor BPJS Ketenagakerjaan;
  6. Nomor BPJS Kesehatan;
  7. Data Karyawan:
    • Data Pegawai (tetap ataupun kontrak) beserta dengan detail kode jabatan dan tingkat pendidikan;
    • Informasi kondisi Kerja seperti jam kerja, jadwal kerja, dan kondisi lingkungan kerja;
    • Upah dan Tunjangan;
    • Pemenuhan kewajiban ketenagakerjaan, seperti hak cuti, asuransi, dan fasilitas lain;
    • Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
    • Data Karyawan dengan Disabilitas;
    • Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Alur Persiapan Pelaporan WLKP

Secara umum, alur WLKP dapat digambarkan dengan alur sebagai berikut:

  1. register dan aktivasi Akun Sisnaker (Pengelola);
  2. mengisi form pendaftaran (sebagai kantor pusat atau cabang);
  3. melakukan klik pada menu “Tambah” lalu ke bagian “Pelaporan” dan “Kelola Perusahaan”;
  4. melakukan pengelolaan data perusahaan
    • Penambahan Perusahaan;
    • Profil Perusahaan;
    • Keadaan Tenaga Kerja:
      • Tenaga Kerja (dengan format Excel);
      • Tenaga Kerja Asing;
      • Lowongan Kerja;
      • Pelatihan;
      • Hubungan Industrial;
      • Jaminan Sosial;
      • Persyaratan Kerja;
      • Keselamatan Kesehatan Kerja.
  5. melakukan pelaporan melalui wajiblapor.kemnaker.go.id

 

WLKP

Baca Juga: Sertifikasi SNI

Perubahan Data Laporan dan Perpanjangan WLKP Online 

Jika terdapat perubahan data ketenagakerjaan di perusahaan, Perubahan/Edit data dapat dilakukan kapan saja. Tidak perlu menunggu sampai 1 (satu) tahun memperbaikinya. Anda dapat langsung mengubah data perusahaan. Setelah melakukan pengeditan data kemudian akan mendapatkan nomor Pelaporan terbaru dan dapat mencetak bukti laporan terbaru. 

Untuk perpanjangan WLKP Perusahaan, perlu dilakukan pembuatan laporan yang baru, dimana secara otomatis masa berlaku WLKP akan diperpanjang. Jika sudah ada Laporan terbaru, laporan yang lama otomatis berubah menjadi tidak berlaku.

Pokok-pokok Penerapan WLKP:

  1. Kewajiban Pelaporan: Seluruh perusahaan di Indonesia wajib melaporkan data ketenagakerjaan secara berkala, meliputi jumlah karyawan, kondisi kerja, upah, dan informasi relevan lainnya.
  2. Sanksi: Terdapat sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan ketenagakerjaan, yang dapat berupa denda atau bahkan pembekuan izin usaha.
  3. Pelaporan Elektronik: Dengan berlakunya peraturan terbaru, pelaporan WLKP wajib dilakukan secara elektronik melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (SIAPKERJA).

Untuk mematuhi peraturan tersebut, perusahaan wajib memahami dan menaati pedoman yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait.

Bagaimana Cara Melakukan Pelaporan WLKP melalui sistem SIAPKERJA?

Jika Anda membutuhkan asistensi untuk melakukan persiapan dan pelaporan WLKP sebagai kewajiban terhadap pemerintah, mengalami kesulitan dalam mendapatkan dokumen-dokumen persyaratan atau mengetahui lebih banyak tentang pelaporan ini, silahkan menghubungi kami melalui WhatsApp, melalui email di [email protected], atau melalui saluran kami yang lain!

WLKP

Baca Juga: Memilih Kode KBLI Yang Tepat Sesuai Bisnis Anda

***

ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.

Siap untuk mengetahui lebih lanjut?

Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Tlp: 02152905797

ET-Consultant

We are established as an Indonesian Advisory Group – Consulting Firm that provides local and multinational clients support for start-up and managing business operations in Indonesia.

Contact Us

Address. Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920

© 2024 by Et-Consultant.