Lompat ke konten

(021) 5290 5797

HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

Apakah Sertifikasi SNI Wajib untuk Semua Produk? Cari Tahu Sekarang!

Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan sebuah kebijakan yang diatur oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk menjamin kualitas dan keamanan produk serta jasa yang beredar di Indonesia. SNI berperan penting dalam meningkatkan daya saing produk domestik di pasar global serta melindungi hak-hak konsumen dan kelestarian lingkungan. Artikel ini akan menjelaskan lebih dalam mengenai pengertian SNI, peraturan perundang-undangan yang terkait, serta penerapannya baik secara wajib maupun sukarela dalam berbagai sektor industri.

Pengertian SNI 

Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk memastikan kualitas, keamanan, dan efisiensi produk dan jasa yang beredar di Indonesia. SNI berfungsi sebagai acuan dalam proses produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa, bertujuan untuk melindungi konsumen, meningkatkan daya saing produk, serta mendukung pembangunan berkelanjutan. 

Perundang undangan yang mengatur mengenai SNI adalah Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Menyatakan bahwa standarisasi bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, tenaga kerja, masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

SNI

Baca Juga: Panduan Mendirikan Perseroan Terbatas di Indonesia

Apakah SNI Wajib untuk Semua Produk?

Pemberlakuan SNI secara wajib bagi produsen dilakukan oleh menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian dengan mempertimbangkan:

  1. Keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup
  2. Daya saing produksi nasional dan persaingan usaha yang sehat
  3. Kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional
  4. Kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Lebih lanjut, pemberlakuan SNI secara wajib tersebut ditetapkan melalui peraturan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berbagai peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang mengatur penerapan SNI secara wajib untuk produk-produk tertentu meliputi beberapa ketetapan yang berbeda. Berikut beberapa peraturan yang mengatur penerapan SNI secara wajib:

Mengatur tentang pemberlakuan SNI untuk mainan anak-anak agar aman digunakan dan sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan.

Mengatur bahwa produk air minum dalam kemasan harus memenuhi standar SNI untuk memastikan keamanan dan kualitas air yang dikonsumsi masyarakat.

Mengatur tentang kewajiban penerapan SNI untuk produk baja agar memenuhi standar kualitas dan keselamatan.

Mengatur bahwa produk semen harus memenuhi standar SNI untuk memastikan kualitas dan ketahanan bahan bangunan.

SNI

Baca Juga: Memilih Kode KBLI Yang Tepat Sesuai Bisnis Anda

Mengatur bahwa minyak goreng sawit yang beredar harus memenuhi standar SNI untuk menjamin keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat.

Peraturan-peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasar memenuhi standar keselamatan, kualitas, dan kesehatan yang ditetapkan, sehingga memberikan perlindungan kepada konsumen dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

Apabila SNI telah diwajibkan terhadap barang, jasa, sistem, atau proses, maka pelaku usaha, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah wajib memiliki sertifikat untuk barang, jasa, sistem, atau proses tersebut. Sertifikat ini diterbitkan oleh LPK yang diakreditasi oleh KAN.

Sehingga dalam dengan demikian, dapat dikatakan bahwa penerapan SNI wajib dan sukarela. Sebab, pada dasarnya penerapan SNI dilakukan secara sukarela berdasarkan kebutuhan. Namun, SNI diberlakukan secara wajib untuk memenuhi persyaratan yang diberlakukan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian. 

SNI

Baca Juga: Cara Mendapatkan Izin Tinggal di Indonesia

Penerapan SNI Sukarela

Penerapan SNI Sukarela berarti bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk suatu produk, jasa, sistem, atau proses tidak diwajibkan oleh pemerintah. Produsen, penyedia jasa, atau pihak terkait dapat memilih untuk menerapkan SNI sebagai standar kualitas tambahan secara sukarela. Penerapan sukarela ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing, kepercayaan konsumen, dan kualitas produk atau jasa yang ditawarkan, meskipun tidak ada kewajiban hukum untuk mematuhinya.

Sertifikasi tersebut adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi standar dan/atau regulasi yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Indonesia.

Contoh Produk dengan Penerapan SNI Sukarela:

  1. Produk Tekstil:
    Misalnya, pakaian dan kain yang diproduksi oleh industri tekstil. Meskipun tidak diwajibkan, penerapan SNI untuk tekstil dapat memastikan kualitas bahan, warna, dan ketahanan produk.
  2. Peralatan Rumah Tangga:
    Seperti alat dapur dan peralatan listrik kecil (blender, toaster). Produsen yang menerapkan SNI sukarela dapat memberikan jaminan tambahan terhadap keamanan dan kinerja produk.
  3. Produk Mebel:
    Furniture seperti meja, kursi, dan lemari. Penerapan SNI sukarela pada produk mebel dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap daya tahan dan keamanan produk.
  4. Produk Kosmetik:
    Seperti sabun, sampo, dan lotion. Dengan menerapkan SNI, produsen kosmetik dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap kualitas dan keamanan produk.
  5. Produk Kerajinan Tangan:
    Produk seperti keramik, anyaman, dan ukiran kayu. Penerapan SNI sukarela dapat meningkatkan nilai jual produk kerajinan di pasar domestik dan internasional.

Pelaku usaha yang telah mampu menerapkan SNI dapat mengajukan sertifikasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian (“LPK”) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (“KAN”). Sertifikasi tersebut adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi standar dan/atau regulasi yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Indonesia.

Selanjutnya, sertifikasi produk Standar Nasional Indonesia akan diberikan oleh LPK dengan memberikan sertifikat kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan SNI. Apabila pelaku usaha telah mendapatkan sertifikat, maka yang bersangkutan wajib membubuhkan:

  1. Tanda SNI dan/atau
  2. Tanda kesesuaian pada barang dan/atau kemasan atau label.

Dalam hal ini Anda sebagai pelaku usaha tidak perlu khawatir dalam pengurusan SNI, baik SNI Wajib maupun Sukarela. ET Consultant dapat membantu Anda dalam keseluruhan prosesnya tanpa merepotkan sejalannya operasional usaha Anda. 

***

ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.

Siap untuk mengetahui lebih lanjut?

Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Tlp: 02152905797

ET-Consultant

We are established as an Indonesian Advisory Group – Consulting Firm that provides local and multinational clients support for start-up and managing business operations in Indonesia.

Contact Us

Address. Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920

© 2024 by Et-Consultant.