Lompat ke konten
(021) 5290 5797
HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

Panduan Mendirikan Perseroan Terbatas di Indonesia

Indonesia sebagai negara yang saat ini berada dalam peringkat 73 dalam Ease of Doing Business di dunia terus berupaya untuk mengajak para pengusaha ataupun investor baik dari dalam maupun luar negeri untuk mendirikan usaha atau melakukan kegiatan investasi di Indonesia. 

Sejalan dengan hal di atas, artikel ini akan membantu para pengusaha yang melihat peluang pasar dan posisi Indonesia ini untuk mendapatkan gambaran tentang langkah-langkah dasar apa saja yang perlu dilakukan dalam mendirikan perusahaan, khususnya perseroan terbatas.

Definisi

Perseroan Terbatas (“PT”) adalah badan usaha dengan modal yang ditentukan dalam anggaran dasarnya. Aset PT terpisah dari aset pribadi pemiliknya (pemegang saham), sehingga perusahaan memiliki kekayaannya sendiri. Seorang Individu dapat memiliki lebih dari satu saham, yang masing-masing menunjukkan bukti kepemilikan di PT.

Perseroan Terbatas

Read More: PMDN vs PMA

Mengapa Perseroan Terbatas?

Ada banyak jenis badan usaha di Indonesia yang diakui peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun diantaranya jenis yang ada, perseroan terbatas merupakan bentuk badan usaha yang paling umum. 

Beberapa kelebihan bentuk perseroan terbatas dibanding bentuk usaha lain adalah:

  1. Adanya pemisahan kepemilikan harta/aset pribadi dan harta perusahaan sehingga aset atau harta pribadi pemegang saham atau pemilik PT lebih aman sebab tidak terpengaruh oleh risiko kerugian perusahaan;
  2. Adanya pemisahan tugas dan wewenang masing-masing Organ PT yang jelas berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (“UU PT”) sehingga dalam operasional perusahaan, antar satu organ dengan organ lainnya dapat melakukan pembagian fungsi pelaksanaan dan pengawasan dengan kolektif. Hal ini juga membuat PT dapat beoperasi jangka panjang lebih dari bentuk badan usaha lain karena selain organ, kepemilikan saham juga dapat berpindah-pindah.
  3. Adanya kemudahan memperoleh fasilitas pendanaan (investasi) ke perusahaan berupa opsi cara yang beragam.

Langkah-langkah Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)

  1. Mengetahui Persis Usaha Apa Saja yang Akan Dijalankan
    penting untuk mengetahui Usaha apa saja yang akan dijalankan di Indonesia baik untuk rencana usaha jangka pendek maupun jangka panjang. Bidang usaha yang akan dijalani nantinya akan disesuaikan dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berdasarkan ketentuan dari masing-masing institusi berwenang yang terkait. Contohnya, untuk pendirian perusahaan yang bergerak di penjualan perlengkapan mobil tanpa adanya aktivitas ekspor, maka kode KBLI yang tepat adalah Perdagangan Eceran Suku Cadang Dan Aksesori Mobil atau Kode 45302. Pengecekan KBLI dapat dilihat di laman Online Single Submission (OSS).
  2. Menentukan Pengurus Sebagai Pemegang Saham dan Jumlah Modal Usaha
    Pendirian PT memerlukan setidaknya 1 (satu) orang Direktur dan 1 (satu) orang Komisaris sebagaimana diatur dalam undang-undang. Bahkan saat ini, WNI dapat juga mendirikan PT dengan 1 (satu) pengurus saja.
    Hal berikutnya yang harus dipahami adalah bahwa jumlah modal yang disetor menentukan skala usaha yang akan berjalan. Untuk PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), jumlah modal yang disetor dirincikan sebagai berikut:

    • Skala Usaha Kecil: <IDR 5 Milyar
    • Skala Usaha Menengah: IDR 5 Milyar – IDR 10 Milyar
    • Skala Usaha Besar: >IDR 10 MilyarSelanjutnya, untuk PT Penamaman Modal Asing (PMA), jumlah modal yang disetor setidaknya bernilai minimal IDR 10 Milyar, yang diklasifikasikan sebagai Usaha Besar. (Simak artikel mengenai Perbedaan antara PT PMDN dan PMA).
  3. Menentukan Nama Perusahaan
    Nama perusahaan di Indonesia, yang dapat dicatat oleh sistem OSS milik pemerintah, haruslah terdiri 3 suku kata. Untuk memastikan tidak terjadi persamaan nama dengan perusahaan lain yang sudah berdiri sebelumnya, pengecekan nama perusahaan dapat dilakukan pada situs pemerintah Administrasi Hukum Umum (AHU).
  4. Membuat Akta Pendirian dan Legalisasi Akta dengan Notaris
    Setelah semua langkah sebelumnya ditempuh, segera hubungi Notaris untuk proses pembuatan akta pendirian, penandatanganan akta, sampai terbitnya SK dari Notaris dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  5. Melakukan Registrasi ke Sistem OSS
    Langkah berikutnya adalah registrasi perusahaan ke sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan, termasuk Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), sertifikat standar, dan sebagainya.

Demikian gambaran tentang langkah-langkah untuk membantu mengerti alur pendirian PT di Indonesia. 

Perseroan Terbatas

Read More: Layanan Pendirian Bisnis

Untuk Mengetahui Alur secara Detail

Ada banyak tantangan dan detail lebih lanjut dalam pendirian perusahaan khususnya Perseroan Terbatas. Silahkan hubungi kami via hotline WhatsApp ataupun alamat email untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan konsultan kami tentang proses pendirian PT ataupun jenis badan usaha lain yang tepat!

***

ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.

Siap untuk mengetahui lebih lanjut?

Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Tlp: 02152905797

ET-Consultant

We are established as an Indonesian Advisory Group – Consulting Firm that provides local and multinational clients support for start-up and managing business operations in Indonesia.

Contact Us

Address : Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Phone : (021) 52905797
Email : [email protected]
© 2024 by Et-Consultant.