Modal merupakan komponen penting yang wajib ada dalam menjalankan bisnis terutama dalam pendirian sebuah badan usaha. Modal dibutuhkan untuk dapat memulai dan membiayai operasional perusahaan. Di Indonesia, modal ini terbagi dalam 2 jenis yaitu modal yang berasal dari dalam negeri (PMDN) dan modal yang berasal dari asing (PMA).
Definisi & Subjek Penanaman Modal
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) merupakan kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia., dimana modal yang ditanamkan berasal dari modal dalam negeri dan pemilik modalnya berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI).
Sedangkan, Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh PMA, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan PMDN.
Bentuk Badan Usaha
PMDN tidak memiliki keharusan tertentu dalam bentuk badan usaha nya sehingga dapat berupa badan usaha hukum dan non hukum serta perusahaan perseorangan. Sedangkan, PMA wajib berbentuk badan Perseroan Terbatas dan memiliki dasar hukum sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Baca Juga: Pengenalan terhadap Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023
Ketentuan Minimum Modal
PMDN tidak memiliki ketentuan berapa banyak modal dasar yang harus ditanam. Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, besaran modal dasar ditentukan oleh keputusan pendiri perseroan.
Modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. PMDN dapat dimulai pada kategori usaha mikro dengan modal ditempatkan minimal kurang dari Rp1 miliar rupiah.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala BPKM 4/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, minimum modal bagi PMA adalah diatas dari Rp10 miliar rupiah, di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI per lokasi proyek. Oleh karena itu, usaha yang dilakukan oleh PMA akan diklasifikasikan sebagai usaha besar.
Jangka Waktu Usaha
PMDN tidak memiliki batasan waktu tertentu dalam menjalankan usaha nya sehingga dapat tetap terus berjalan sampai adanya pembubaran atau adanya aksi korporasi lainnya yang mengakibatkan hilangnya status badan perusahaan.
Berbeda dengan PMA yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing, memiliki masa waktu usaha 30 tahun saja tetapi, waktu tersebut dapat diperpanjang 30 tahun lagi.
Batasan Investasi
Pendirian PMA hanya diperbolehkan untuk skala usaha yang besar. Dimana, nilai investasinya lebih dari 10 miliar (tidak termasuk bangunan dan nilai tanah). Selain dari itu, tidak semua bidang usaha terbuka baik bagi PT PMDN khususnya PT PMA, sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Preside 10/2021:
- yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal (investment negative list);
- untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Kewajiban Ketenagakerjaan Dan Alih Teknologi
Pada asasnya, setiap perusahaan dapat menjadi tempat pembelajaran bagi para karyawannya untuk meningkatkan kemampuan dari yang bersangkutan. Peningkatan kemampuan tersebut nanti akan berguna bagi diri karyawan dan perusahaan itu sendiri. Hanya saja terdapat kewajiban khusus bagi PMA.
PMA diwajibkan untuk memprioritaskan mempekerjakan tenaga kerja Indonesia terlebih dahulu. PMA juga wajib untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja. Bahkan apabila perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing, perusahaan wajib melatih dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia.
Baca Juga: Tinjauan Investasi Indonesia pada Tahun 2023 dan Proyeksi Tahun 2024
Perubahan Status Dari PMA Ke PMDN
Pada dasarnya perubahan status dapat terjadi dikarenakan adanya perubahan pemegang saham. Sebelumnya terdapat pemegang saham asing, lalu dialihkan menjadi sepenuhnya milik pemegang saham dalam negeri, baik orang perorangan maupun badan hukum. Perubahan ini mengharuskan perusahan untuk melakukan berbagai penyesuaian, diantaranya:
- Perubahan Anggaran Dasar Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang selanjutnya dibuatkan akta notaris lalu disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Melakukan penyesuaian data perusahaan dalam sistem OSS.
Bagaimana Cara Mendirikan PT PMDN Atau PT PMA?
Jika and ingin mengurus pendirian PT, sampaikan pertanyaanmu dengan berkonsultasi dan bekerja sama dengan ET-Consultant untuk pengalaman bidang pendirian perusahaan untuk proses yang tepat!
***
ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.
Siap untuk mengetahui lebih lanjut?
Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Tlp: 02152905797