(021) 5290 5797
HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

FAQs

Apakah Anda mempunyai pertanyaan mengenai proyek Anda atau membutuhkan bantuan dalam pelaksanaannya? Temukan jawaban dari pertanyaan yang sering diajukan di bawah ini.

Apakah Anda mempunyai pertanyaan mengenai proyek Anda atau membutuhkan bantuan dalam pelaksanaannya? Temukan jawaban dari pertanyaan yang sering diajukan di bawah ini. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika kami melewatkan sesuatu.

Kami adalah kelompok penasehat atau perusahaan konsultan yang menyediakan bantuan bagi klien lokal maupun multinasional dalam perintisan maupun pengelolaan bisnis di Indonesia. Kami menawarkan berbagai layanan konsultasi untuk membantu klien kami mengembangkan bisnis mereka di Indonesia.

Kami menyediakan landasan hukum yang kokoh dengan pengalaman, biaya terjangkau, layanan hukum perusahaan dan bisnis yang andal dengan layanan yang unggul, berintegritas, dan terpercaya untuk kemudahan berbisnis di Indonesia. Kami adalah konsultan dengan rekam jejak yang baik dalam menangani kasus yang menjadi keahlian kami. Berbekal pengalaman dan kemampuan tim dan jaringan hukum dan bisnis kami. Dibuktikan oleh ulasan daring dari berbagai kasus yang telah kami selesaikan.

Anda dapat mengirim surat elektronik melalui info@et-consultant atau hubungi kami melalui +6221 5290 7039.

Ya. ET Consultant memiliki misi utama sebagai ASEAN Business and Investment Hub di Indonesia untuk pasar ASEAN dan sekitarnya melalui kolaborasi dan kemitraan yang baik antar organisasi. Sehingga dapat menjadi landasan kami untuk menerima klien warga negara asing untuk menjadi bagian dari perjalanan kami.

Layanan yang disediakan oleh ET Consultant dapat dibagi secara umum dalam beberapa poin, diantaranya: 

  • Pendirian Bisnis dan Perusahaan
  • Perizinan Bisnis dan Perizinan lainnya
  • Keimigrasian
  • Business Process Outsourcing
  • Penasehat Hukum
  • Layanan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan klien kami 

Layanan hukum yang kami sediakan dapat mengakomodasi kebutuhan bisnis maupun pribadi untuk mendukung keinginan Anda.

    1. Foreign-owned Company (PT Pendanaan Modal Asing / PMA)
      1. Bagaimana cara mendirikan PT PMA di Indonesia?

    PMA adalah kegiatan penanaman modal berusaha di wilayah Indonesia oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun bersama-sama dengan penanaman modal dalam negeri. PMA harus berbentuk perseroan terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia kecuali dinyatakan sebaliknya oleh undang-undang. Ketentuan mengenai Penanaman Modal Asing Perseroan Terbatas (PT PMA) di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022) dan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Daftar Investasi Prioritas (PR 10/2021).Secara umum, nilai investasi PMA diatur oleh persyaratan modal minimum, diantaranya, modal disetorkan paling sedikit adalah 10 miliar. Penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar sehingga tidak diperbolehkan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.

    Salah satu layanan yang disediakan oleh ET Consultant adalah untuk membantu pembentukan PT PMA, perizinan PT PMA, dan layanan hukum yang berhubungan dengan PT PMA dengan proses yang mudah, yang dapat menghilangkan hambatan bisnis Anda.

    Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan temukan cara terbaik untuk memperlancar bisnis Anda!

    1. Local Company (PT Pendanaan Modal Dalam Negeri / PMDN)
      1. Bagaimana mendirikan Perusahaan Dalam Negeri?

    Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia diatur oleh UU No. 40 Tahun 2007 (UUPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022) pendiri Perseroan Terbatas (PT) sekurang-kurangnya terdiri dari 2 orang. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi PT yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, maupun PT yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, serta lembaga lain yang diatur dalam UUPM.

    Dengan demikian, PT dapat didirikan secara perseorangan, sepanjang perusahaan tersebut dikelola sesuai dengan kriteria perusahaan mikro dan kecil. Selain itu, berbeda dengan PT pada umumnya, proses pendirian PT untuk usaha mikro dan kecil tidak memerlukan akta pendirian, melainkan cukup dengan surat pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia. Kami mengikuti perkembangan pembaruan peraturan yang aktual dalam pendirian Perseroan Terbatas.

    Salah satu layanan yang disediakan oleh ET Consultant adalah bantuan dalam Pembentukan Perseroan Terbatas, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Perizinan Perseroan Terbatas, dan layanan hukum terkait Perseroan Terbatas dengan proses yang mudah dan memungkinkan untuk menjalankan bisnisnya tanpa hambatan. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan temukan cara terbaik untuk mengembangkan bisnis Anda!

    1. Representative Offices / RO (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing / KPPA)
      1. Apakah ET Consultant dapat membantu proses pendirian Kantor Perwakilan di Indonesia?

    Kami dapat membantu pendirian Kantor Perwakilan di Indonesia. Memiliki pengalaman dalam pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, ET Consultant dapat membantu dalam proses Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A), Jasa Konstruksi Asing (BUJKA), dan Kantor Perwakilan Perusahaan Minyak dan Gas Asing (KPPA Migas).

    Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA), adalah kantor perwakilan yang didirikan oleh perusahaan asing atau berbagai perusahaan asing di luar wilayah Indonesia untuk mengelola kepentingan perusahaan atau perusahaan yang terafiliasi di Indonesia atau di negara lain. Untuk melaksanakan kegiatan KPPA, diwajibkan untuk memiliki izin KPPA, dengan batasan kegiatan sebagai berikut:

    1. sebagai pengawas, penghubung, koordinator, atau mengelola kepentingan perusahaan dan perusahaan terafiliasi yang lain;
    2. menyiapkan pendirian dan pengembangan bisnis perusahaan PMA di Indonesia atau negara lain;
    3. berlokasi di gedung perkantoran Ibu Kota Provinsi;
    4. tidak mencari penghasilan dari Indonesia, termasuk tidak dibenarkan melakukan kegiatan atau mengadakan perjanjian/transaksi jual beli barang atau jasa niaga dengan perusahaan atau perseorangan di dalam negeri; dan tidak turut serta dalam bentuk apapun dalam pengurusan suatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan di Indonesia.

    Selanjutnya terdapat syarat dan ketentuan pelaksanaan KPPA yang diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Usaha dan Fasilitas Penanaman Modal Berbasis Risiko.

    Untuk lebih memahami tentang KPPA, Anda dapat mengacu pada artikel berikut article

    ET Consultant dapat membantu untuk Pendirian KPPA, Perizinan KPPA, dan layanan hukum yang berhubungan dengan KPPA, melalui proses yang mudah, dan memastikan jalannya bisnis tanpa hambatan. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan menemukan cara terbaik untuk mengembangkan bisnis Anda.

    1. Apakah perusahaan Makanan Olahan membutuhkan perizinan BPOM?

    Perusahaan makanan olahan untuk manusia di Indonesia memerlukan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum produknya dapat diedarkan dan dijual di pasaran. Salah satu izin yang dapat digunakan adalah CPPOB, yang merupakan pedoman untuk menjelaskan cara memproduksi Pangan Olahan yang aman, bermutu, dan layak konsumsi. Izin Penyelenggaraan CPPOB adalah dokumen sah yang menjadi bukti bahwa sarana produksi pangan olahan telah memenuhi dan menerapkan standar CPPOB dalam produksi pangan olahan.

    Sanksi dapat dikenakan kepada pengusaha makanan olahan yang belum memiliki izin BPOM, mulai dari sanksi administratif hingga pemusnahan produk. (Klik disini) untuk mengetahui izin CPPOB. (click here)

    ET Consultant akan membantu bisnis Anda terhindar dari sanksi yang berhubungan dengan perizinan dan untuk mendapatkan perizinan secara optimal. ET Consultant dapat membantu Anda dengan Izin Usaha, Pendaftaran Perusahaan, NPWP, Izin Impor dan Ekspor, Izin Usaha Industri, Izin Kesehatan dan Keselamatan, Izin Lingkungan, dan Izin Bangunan.

    1. Apakah ET Consultant dapat membantu klien dalam pengurusan Sertifikat Halal?

    Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Produk yang dapat disertifikasi halal meliputi produk makanan, obat-obatan, kosmetik, barang konsumsi (bahan kimia, sabun, deterjen, kulit, filter air, dll.), serta layanan yang menangani produk tersebut, seperti layanan logistik dan ritel. Sertifikat halal ini berlaku selama 4 tahun dan harus diperpanjang kurang lebih 6 bulan sebelum masa berlaku habis.

    Saat ini, banyak pasar global yang mensyaratkan suatu produk untuk memiliki sertifikasi halal, seperti Indonesia yang mensyaratkan produk luar negeri wajib bersertifikat halal. Produk-produk dari luar negeri yang masuk ke Indonesia harus bersertifikasi halal, tidak hanya produk luar negeri, produk dalam negeri juga wajib memiliki sertifikat.

    Saat ini berdasarkan Pasal 18 PP 6/2023 disebutkan bahwa meskipun produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang belum bersertifikat halal per 17 Oktober 2021 dapat masuk, beredar, dan masih beredar di wilayah Indonesia, ketiga kelompok produk tersebut harus tetap memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk memahami lebih lanjut tentang ketentuan mengenai sertifikasi produk halal, anda dapat membacanya melalui artikel ini *TAUTAN LINK*

    Melihat urgensinya, saat ini ET Consultant dapat membantu Anda dengan proses perizinan Halal untuk memfasilitasi bisnis Anda agar menjadi berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

    1. Apakah makanan segar yang berasal dari tumbuhan membutuhkan perizinan?

    Perizinan untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan atau sering disingkat PSAT adalah makanan yang berasal dari tumbuhan dan belum melalui proses pengolahan dan dapat dikonsumsi secara langsung dan/atau digunakan sebagai bahan mentah untuk makanan olahan. Pemastian kualitas (Quality Assurance) dan Keamanan Pangan, yaitu melalui mekanisme perizinan pangan segar yang diedarkan dalam kemasan eceran.

    Perizinan ini terbagi menjadi:

    1. Izin Edar PSAT Produksi Luar Negeri (PSAT-PL)

    2. izin Edar PSAT Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD)

    3. Pendaftaran PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK).

    Mekanisme perizinan PSAT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Izin Usaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk dalam Pelaksanaan Izin Usaha Berbasis Risiko di Bidang Pertanian. Sertifikat ini diberikan oleh Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) kepada pelaku usaha skala menengah besar yang menangani PSAT, sedangkan pelaku usaha mikro kecil tidak diberikan sertifikat tetapi dilakukan pembinaan untuk komitmen penanganan PSAT yang baik. Keluaran sertifikasi ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat digunakan untuk mendapatkan izin usaha PSAT lainnya berupa izin edar PSAT kategori Produk Dalam (PD) dan Produk Luar (PL), izin keamanan PSAT/Kesehatan Sertifikat, dan izin rumah pengemasan.

    ET Consultant hadir dan dapat membantu klien kami dalam proses perizinan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), untuk kelancaran bisnis Anda.

    1. Apakah ET Consultant dapat membantu untuk mendapatkan KITAS untuk bekerja dan izin tinggal?

    Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) adalah kartu yang memberikan akses bagi orang asing untuk dapat melakukan kegiatan dalam jangka waktu yang lebih lama di wilayah Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2021, permohonan Izin Tinggal terbatas harus diajukan dalam waktu 30 hari sejak diterimanya izin masuk. Visa Tinggal Terbatas adalah izin masuk untuk tinggal terbatas. Pemegang VITAS harus mengurus KITAS paling lambat 30 hari setelah kedatangan.

    Dalam hal ini, ET Consultant membantu pengurusan KITAS Izin Kerja dan Tinggal, KITAS Investor, KITAS Pasangan atau Tanggungan, KITAP (Izin Tinggal Tetap), Visa Sosial Budaya, Visa Turis, Visa on Arrival (visa saat kedatangan) untuk mempermudah urusan Anda.

    Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai keimigrasian, silakan (Click here)

    1. Apakah ET Consultant dapat membantu proses Visa Bisnis untuk Warga Negara Asing?

    Visa Bisnis adalah visa kunjungan. Dalam hal ini visa bisnis ditujukan bagi Warga Negara Asing yang ingin tinggal di Indonesia dan berencana melakukan kegiatan bisnis di Indonesia. Visa bisnis Indonesia memberikan izin kepada pengusaha asing untuk memasuki wilayah Indonesia dengan tujuan kunjungan bisnis jangka pendek dan mempelajari pasar. Dengan jangka waktu maksimal 60 hari (dapat diperpanjang hingga 4 kali, masing-masing tidak lebih dari 30 hari) untuk single entry dan 12 bulan untuk multiple entry. Sedangkan untuk mendapatkan visa bisnis, Anda memerlukan sponsor seperti semua perusahaan milik lokal dan asing, kantor perwakilan dan institusi.

    Dokumen untuk pengajuan visa bisnis:

    1. Paspor yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan;
    2. Dokumen perjalanan yang masih berlaku paling singkat 12 bulan untuk Warga Negara Asing yang tidak berkewarganegaraan;
    3. Surat jaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam konteks turisme;
    4. Bukti memiliki biaya hidup untuk diri sendiri dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia paling sedikit USD 1500 (seribu lima ratus dolar Amerika Serikat);
    5. Tiket kembali atau keberangkatan untuk perjalanan ke negara lain kecuali untuk kru transportasi yang akan singgah untuk bergabung dengan kapal dan melanjutkan perjalanan ke negara lain;
    6. 2 (dua) lembar foto berukuran 4 x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter).

    ET Consultant dapat membantu pengaturan visa bisnis Anda melalui proses yang mudah dan efektif sehingga perjalanan Anda dapat dilakukan tanpa hambatan. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan temukan cara terbaik untuk melakukan pemrosesan visa Anda!

    1. Apakah investor dapat memiliki KITAS?

    KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) adalah izin tinggal yang memberikan akses bagi orang asing untuk dapat melakukan kegiatan dalam jangka waktu yang lebih lama di wilayah Indonesia. Secara garis besar, investor yang akan mengajukan ITAS wajib memiliki investasi minimal Rp 1 miliar dan modal yang ditanamkan di perusahaan harus melebihi Rp 10 miliar. Di Indonesia, KITAS/ITAS investor dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

    1. Index 313: KITAS/ITAS untuk 1 tahun
    2. Index 314: KITAS/ITAS untuk 2 tahun dan dapat diperpanjang 5 kali.

    Untuk jenis KITAS memungkinkan investor masuk dan keluar Indonesia berkali-kali selama izin masih berlaku.

    Alur memperoleh KITAS/ITAS investor terbagi sebagai berikut:

    1. Siapkan surat permohonan yang ditandatangani, dokumen pendaftaran perusahaan, NPWP, kartu identitas, paspor, akun OSS, SKT PT, NIB, dll.
    2. Pengajuan VITAS
    3. Ajukan KITAS/ITAS setibanya di Indonesia, selambat-lambatnya 30 hari sejak kedatangan.

    ET Consultant dapat membantu pembuatan KITAS Investor Anda melalui proses yang mudah dan efektif sehingga perjalanan Anda dapat dilakukan tanpa hambatan. Hubungan kami sekarang untuk konsultasi gratis dan temukan cara terbaik untuk melakukan pemrosesan visa Anda!

    1. Apakah perusahaan boleh mengadakan Business Process Outsourcing (BPO)?

    Business Process Outsourcing (BPO) adalah kegiatan pengalihdayaan sebagai proses bisnis perusahaan kepada pihak ketiga dengan tujuan efisiensi biaya dan pengurangan risiko bagi perusahaan sehingga perusahaan dapat lebih fokus pada bisnis utamanya. Ketentuan mengenai BPO diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu 2/2022”) pada pasal 64 ayat (1) disebutkan bahwa “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lain melalui perjanjian outsourcing yang dibuat secara tertulis.” Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam pelaksanaannya, BPO harus mematuhi semua peraturan yang berlaku untuk beroperasi secara legal dan menghindari risiko dan hukum.  

    Selain BPO, ET Consultant hadir untuk membantu bisnis Anda lebih fokus pada bisnis intinya dengan menghadirkan Layanan Akuntansi, Layanan Perpajakan, Platform Pemasaran Cloud Premium, Platform Pemasaran Cloud Premium, Solusi E-Finance, dan Solusi Layanan DIgital.

    1. Apakah ET Consultant menyediakan layanan hukum lain?
      Berdasarkan keahlian kami, ET Consultant juga menyediakan layanan yang disesuaikan atau dipersonalisasi yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan dan kebutuhan yang berbeda dari setiap klien. Dalam prakteknya, kami dapat menerima permintaan seperti Pendapat Hukum, Penyusunan & Peninjauan Dokumen Hukum, bahkan hingga proses pengadilan sesuai dengan permintaan dan kebutuhan klien kami.  
    2. Apakah ET Consultant dapat membantu pengajuan WLKP & LKPM?
      Ya. Karena kepatuhan juga merupakan hal mendasar untuk kelangsungan kegiatan usaha di Indonesia, kami juga menyediakan layanan untuk menangani kepatuhan perusahaan berdasarkan jadwal seperti Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), kepatuhan terkait pajak, dan kepatuhan lainnya yang terkait.

    Secara spesifik, WLKP sangat penting karena akan menjadi indikator bagi perusahaan dalam menjalankan program kesejahteraan karyawan, dan merupakan salah satu syarat bagi perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. Lebih lanjut, WLKP penting untuk menghindari sanksi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Perusahaan wajib menyampaikan WLKP setiap tahun.  

    Selain itu, kepatuhan lain seperti LKPM juga penting untuk menggambarkan tren investasi, hambatan yang terjadi di sektor tersebut, dan kebijakan yang perlu diurus untuk menghindari hambatan tersebut. Selain itu, LKPM juga memegang peranan penting dalam memajukan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Laporan khusus ini perlu disampaikan setiap triwulan melalui website OSS kepada Kementerian Penanaman Modal.

    ET Consultant memahami pentingnya kepatuhan dari perusahaan yang perlu dipertahankan perusahaan dan betapa rumitnya proses pelaporan. Oleh karena itu, kami menawarkan solusi masalah tersebut melalui layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda untuk memberikan solusi yang lebih individual dan komprehensif yang secara efektif mengatasi tantangan dan tujuan spesifik setiap klien, tidak terkecuali proses pelaporan ke Pemerintah. Pada akhirnya, kami mendorong pertumbuhan bisnis dan kebutuhan Anda.

Diskusikan dengan Kami!

Mari diskusikan peluang bisnis dan investasi Anda di Indonesia. Kami akan membantu Anda menavigasi bisnis Anda dengan pembaruan peraturan terbaru.

ET-Consultant

Kami berdiri sebagai Grup Penasihat dan Perusahaan Konsultan di Indonesia yang memberikan dukungan klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis di Indonesia.

Contact Us

Address : Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Phone : (021) 52905797
Email : [email protected]
© 2024 by Et-Consultant.