Informasi Umum
Berbagai insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah berhasil menarik investasi ke sektor industri hijau, termasuk bidang bisnis mobil listrik. ET-Consultant kini kembali menguraikan berbagai jenis insentif pajak yang diberikan kepada Kendaraan Bermotor Listrik (“KBL”) berbasis baterai yang diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) Nomor 6 Tahun 2023. Dua insentif pajak yang dimaksud adalah pembebasan Bea Masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kendaraan Listrik Beroda Empat CBU
Pelaku usaha dapat menerima insentif pajak untuk impor KBL berbasis baterai yang sudah dirakit (Completely Built Up/CBU) beroda empat, dalam jumlah tertentu, dalam periode insentif, yang berupa:
- Bea masuk 0% (nol persen); dan
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) ditanggung oleh pemerintah.
Kendaraan Listrik Beroda Empat CKD
Pelaku Usaha dapat menerima insentif pajak untuk KBL berbasis baterai dalam bentuk Completely Knocked Down (CKD), dengan jumlah tertentu yang akan dirakit di Indonesia dengan tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 20% (dua puluh persen) dan maksimal kurang dari 40% (empat puluh persen).
Insentif ini berlaku selama periode tertentu, dan berupa:
- Bea masuk 0% (nol persen) untuk impor KBL berbasis baterai CKD roda empat; dan
- PPnBM ditanggung oleh pemerintah pada saat penyerahan Mobil Listrik Beroda Empat yang diproduksi dari CKD yang telah diberikan insentif sebagaimana disebutkan pada poin a.
Persyaratan untuk Mendapatkan Insentif Pajak
- Untuk memenuhi syarat mendapatkan insentif pajak, pelaku usaha harus berkomitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai Beroda Empat di Indonesia, sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh kementerian yang bertanggung jawab atas urusan terkait industri.
- Terdapat beberapa kriteria investasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha:
- Berniat mendirikan fasilitas manufaktur untuk KBL Berbasis Baterai Beroda Empat di Indonesia;
- Telah berinvestasi dalam produksi mobil beroda empat konvensional di Indonesia dan berencana beralih ke mobil listrik, baik sebagian maupun seluruhnya; atau
- Telah berinvestasi dalam fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Beroda Empat di Indonesia untuk memperkenalkan produk baru dengan meningkatkan rencana produksi atau kapasitas. Ini tidak termasuk diversifikasi produk tanpa peningkatan rencana produksi atau kapasitas.
- Periode pemanfaatan insentif pajak ini berlaku hingga 31 Desember 2025.
***
ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.
Siap untuk mengetahui lebih lanjut?
Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Tlp: 02152905797