Lompat ke konten
(021) 5290 5797
HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

PKKPR untuk Perizinan Berusaha dan Kepatuhan Tata Guna Lahan

Sejalan dengan komitmen Indonesia untuk meningkatkan kepastian investasi dan transparansi regulasi, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) telah ditetapkan sebagai prasyarat wajib dalam memperoleh perizinan berusaha dan melaksanakan kegiatan pembangunan lintas sektor. PKKPR merupakan persetujuan formal yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk memastikan bahwa rencana kegiatan usaha atau pembangunan yang diajukan telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku.

Persetujuan ini menjadi persyaratan utama dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya. Secara signifikan, PKKPR menggantikan Izin Lokasi yang sebelumnya diberlakukan dalam rezim perizinan lama. Peralihan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengintegrasikan kepatuhan tata ruang ke dalam kerangka investasi secara lebih sistematis dan terpusat.

PKKPR berlaku untuk seluruh pelaku usaha — termasuk perusahaan dalam negeri (PT), perusahaan penanaman modal asing (PT PMA), serta investor perorangan — yang bermaksud memanfaatkan lahan untuk kepentingan komersial atau industri. Persetujuan ini tidak hanya penting dalam perizinan awal, tetapi juga menjadi dasar dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), dan pelaksanaan konstruksi.

Dengan memperoleh PKKPR, pelaku usaha menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan tata guna lahan, meminimalisasi risiko hukum akibat pelanggaran tata ruang, serta memperkuat fondasi hukum bagi keberlanjutan operasional jangka panjang di Indonesia.

pkkpr cityscape wuxi1

Baca Juga: PBG adalah

Dasar Hukum PKKPR

Kerangka regulasi yang mendasari pelaksanaan PKKPR dirancang untuk meningkatkan kepastian hukum dan konsistensi dalam perencanaan tata ruang di seluruh wilayah Indonesia. Dasar hukum utama meliputi:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
    Peraturan ini memberikan landasan hukum substantif bagi perencanaan tata ruang di tingkat nasional dan daerah. Di dalamnya diatur bahwa seluruh kegiatan usaha dan pembangunan wajib mematuhi alokasi ruang, rencana zonasi, dan ketentuan penggunaan lahan yang telah ditetapkan.
  2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2021
    Peraturan ini mengatur prosedur teknis pengajuan, verifikasi, penerbitan, hingga penyelesaian sengketa PKKPR. Selain itu, peraturan ini juga menguraikan peran dan tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah dalam melakukan penilaian kesesuaian kegiatan terhadap rencana tata ruang.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
    PKKPR terintegrasi penuh dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi platform digital terpadu untuk perizinan berusaha di Indonesia. Melalui peraturan ini, PKKPR menjadi salah satu prasyarat utama dalam alur perizinan, khususnya untuk kegiatan usaha berisiko menengah hingga tinggi.

pkkpr

Baca lebih lanjut: Apa Itu SIMBG?

Manfaat PKKPR bagi Pelaku Usaha

Pelaksanaan PKKPR merupakan elemen penting dalam lanskap regulasi perizinan lahan dan usaha di Indonesia. Diperkenalkan dalam kerangka perizinan berbasis risiko, PKKPR bukan sekadar kewajiban hukum — tetapi juga instrumen strategis untuk memperkuat kepastian hukum, mendorong kohesi regulasi, dan mempercepat realisasi investasi.

Bagi pelaku usaha, baik dalam negeri maupun asing, PKKPR menjadi pintu masuk untuk memperoleh kepastian atas penguasaan lahan, memastikan kesesuaian kegiatan dengan rencana tata ruang, serta menyederhanakan proses perizinan lanjutan. Dengan memvalidasi kesesuaian penggunaan lahan terhadap RTRW dan RDTR, PKKPR membantu memitigasi risiko hukum, mengurangi duplikasi prosedur, dan mendorong keselarasan dengan arah pembangunan nasional dan daerah.

Lebih dari itu, PKKPR memperkuat daya tarik iklim investasi Indonesia dengan menyediakan kerangka kerja yang transparan dan terintegrasi secara digital melalui sistem OSS, memungkinkan investor melakukan due diligence dan memperoleh persetujuan secara terstruktur dan efisien.

Secara keseluruhan, pelaksanaan PKKPR turut berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, menjaga ketertiban ruang, serta memberdayakan dunia usaha untuk beroperasi dalam kerangka hukum dan pembangunan yang jelas.

  1. Kepastian Hukum
    PKKPR memberikan kepastian hukum yang bersifat formal dan terdokumentasi bahwa pemanfaatan ruang atau lahan yang direncanakan telah sesuai dengan kerangka perencanaan tata ruang, yaitu RTRW dan RDTR. Kepastian ini:

    • Mengurangi kemungkinan terjadinya sengketa zonasi;
    • Mencegah pengenaan sanksi administratif, denda, atau relokasi paksa akibat pelanggaran tata ruang;
    • Meningkatkan kredibilitas dan kedudukan hukum entitas usaha di mata regulator, investor, dan lembaga keuangan.

      Dengan demikian, pelaku usaha dapat menyusun rencana operasional dan investasi jangka panjang secara lebih mantap dan sesuai dengan ketentuan.

  2. Penyederhanaan Proses Perizinan
    PKKPR terintegrasi secara langsung dalam sistem OSS berbasis risiko dan menjadi dokumen dasar bagi perizinan lanjutan. Setelah PKKPR diperoleh, pelaku usaha mendapatkan percepatan dalam pengurusan:

    • Persetujuan lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL);
    • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
    • Izin operasional sektor sesuai bidang usaha.

      Integrasi ini menciptakan ekosistem perizinan yang lebih efisien, transparan, dan terpusat — mengurangi beban birokrasi dan meningkatkan akuntabilitas dalam proses perizinan.

  3. Fasilitasi Investasi
    PKKPR berfungsi sebagai validasi awal kelayakan lokasi untuk kegiatan usaha dari perspektif tata ruang dan regulasi. Keuntungan utamanya mencakup:

    • Penurunan risiko transaksi saat pembelian atau sewa jangka panjang lahan;
    • Peningkatan keyakinan investor saat mencari pembiayaan atau mitra usaha;
    • Kemampuan menyelaraskan jadwal pembangunan dengan kepastian atas kelayakan lokasi.

      Baik perusahaan dalam negeri (PT) maupun perusahaan asing (PT PMA) memperoleh manfaat dari kejelasan dan prediktabilitas yang ditawarkan oleh PKKPR yang sah.

  4. Keselarasan dengan Tujuan Pembangunan Nasional dan Daerah
    Kerangka PKKPR memperkuat komitmen pemerintah Indonesia terhadap pembangunan ruang yang berkelanjutan dan terkoordinasi. Dengan mewajibkan kesesuaian tata ruang, PKKPR memastikan bahwa kegiatan usaha:

    • Mendukung pembangunan kota dan desa yang seimbang;
    • Sejalan dengan penyediaan infrastruktur untuk kepentingan publik;
    • Mencegah kerusakan lingkungan melalui alokasi ruang yang strategis;
    • Memperkuat pelaksanaan zona prioritas nasional, koridor ekonomi, dan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Bagi dunia usaha, keselarasan ini memberikan sinergi yang lebih besar dengan kebijakan publik, membuka akses terhadap insentif pemerintah, serta memperkuat posisi sebagai pelaku usaha yang bertanggung jawab dan taat hukum.

pkkpr city sunset1

Baca Juga: Tanda Daftar Gudang di Indonesia

Kesimpulan

PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) merupakan pilar utama dalam sistem perizinan berbasis risiko di Indonesia, yang menjamin bahwa setiap kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan tata ruang nasional dan daerah. Dengan memperoleh PKKPR, pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum, mengurangi risiko regulasi, dan memperoleh validasi awal atas pemanfaatan lahan—yang penting untuk perencanaan investasi jangka panjang dan kesinambungan operasional.

Melalui integrasinya dengan sistem OSS dan keterkaitannya dengan izin penting lainnya seperti izin lingkungan dan PBG, PKKPR menyederhanakan proses perizinan sekaligus meningkatkan transparansi regulasi. Lebih dari itu, PKKPR mendorong pembangunan yang bertanggung jawab dan berkontribusi terhadap pertumbuhan yang berkelanjutan serta ketertiban tata ruang.

Bagi entitas usaha baru maupun perusahaan yang tengah merencanakan ekspansi, memperoleh PKKPR bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan langkah strategis untuk memastikan kepatuhan penuh dan memperkuat landasan investasi.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang kelayakan usaha Anda atau memerlukan bantuan dalam proses pengajuan PKKPR, ET Consultant siap membantu Anda. Tim kami menyediakan layanan konsultasi dan pengurusan PKKPR secara menyeluruh, termasuk izin pendukung lainnya, untuk memastikan bisnis Anda dapat memasuki pasar Indonesia secara lancar dan sesuai ketentuan hukum.

***

ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.

Siap untuk mengetahui lebih lanjut?

Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920

ET-Consultant

We are established as an Indonesian Advisory Group – Consulting Firm that provides local and multinational clients support for start-up and managing business operations in Indonesia.

Contact Us

Address : Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Phone : (021) 52905797
Email : [email protected]
© 2024 by Et-Consultant.