Definisi dan Kerangka Hukum
Persetujuan Bangunan Gedung PBG adalah instrumen regulasi yang diwajibkan secara hukum dan diterbitkan oleh pemerintah Indonesia sebagai pengesahan bahwa suatu bangunan telah memenuhi standar teknis yang ditetapkan. Standar ini mencakup, namun tidak terbatas pada, keselamatan struktur, kesesuaian tata ruang, integritas arsitektural, fungsionalitas, kesehatan dan sanitasi, aksesibilitas, sistem utilitas bangunan, dan keberlanjutan lingkungan.
Berdasarkan kerangka hukum yang berlaku saat ini, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PBG menggantikan perizinan sebelumnya yang dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, PBG bukanlah izin dalam pengertian tradisional, melainkan bentuk pengesahan hukum yang komprehensif bahwa suatu rencana atau struktur bangunan telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan peraturan nasional dan daerah.
Implementasi PBG adalah mencerminkan perubahan paradigma dalam pengawasan pembangunan dan tata kelola perencanaan wilayah di Indonesia. Berbeda dengan IMB yang berfungsi sebagai izin pra-konstruksi, PBG menerapkan model kepatuhan multi-tahap yang mengatur seluruh siklus hidup bangunan—mulai dari perencanaan, konstruksi, perubahan fungsi, hingga pembongkaran.
Perubahan dari IMB ke PBG tidak hanya sekadar perbedaan istilah, melainkan mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi, standarisasi, dan mitigasi risiko dalam sektor konstruksi dan properti. Rezim PBG bertujuan untuk mengurangi ambiguitas regulasi, menutup celah hukum, serta menyelaraskan regulasi nasional dengan praktik terbaik internasional dalam pengembangan wilayah dan infrastruktur berkelanjutan.
Dalam praktiknya, PBG memperkenalkan elemen prosedural dan dokumen baru yang mewajibkan pemilik bangunan, pengembang, dan investor untuk melibatkan tenaga ahli bersertifikat—seperti perencana bangunan, arsitek, dan insinyur—guna menyusun dokumen teknis seperti Rencana Teknis Bangunan (RTB), serta mengajukan verifikasi melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Rezim PBG berlaku tidak hanya bagi bangunan baru, tetapi juga bangunan yang sedang mengalami renovasi, perubahan fungsi, modifikasi struktur, atau penyesuaian terhadap ketentuan peraturan. PBG juga menekankan tanggung jawab pasca-konstruksi, termasuk pemeliharaan bangunan dan audit fungsi bangunan.
Baca lebih lanjut: Apa Itu SIMBG?
Perbedaan Utama antara IMB dan PBG
Meskipun IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sama-sama merupakan instrumen pengawasan pemerintah dalam pengaturan pembangunan bangunan, keduanya memiliki filosofi hukum, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan yang berbeda secara mendasar.
Tujuan dan Waktu Penerbitan
IMB diterbitkan sebagai otorisasi pra-konstruksi yang sifatnya administratif dan hanya berlaku satu kali sebelum pelaksanaan pembangunan.Sebaliknya, PBG adalah berfungsi sebagai mekanisme pengesahan kepatuhan teknis yang berlaku sepanjang siklus hidup bangunan. PBG dapat diajukan sebelum pembangunan dimulai, saat perubahan, maupun sesudah konstruksi selesai untuk keperluan legalisasi. Sistem ini mencerminkan model kepatuhan berkelanjutan dan pengawasan hukum yang lebih menyeluruh.
Dasar Hukum dan Kewenangan
IMB diatur oleh peraturan daerah yang bervariasi, sehingga implementasinya tidak seragam antar wilayah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan diskresioner untuk menetapkan kriteria dan standar prosedur.
PBG, sebaliknya, berlandaskan pada kerangka hukum nasional yang terpusat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Prosedur dan standar teknis diatur secara seragam dan terintegrasi melalui platform digital SIMBG, yang meningkatkan kepastian hukum dan transparansi proses.
Terminologi, Dokumen, dan Keterlibatan Profesional
IMB hanya mensyaratkan rencana arsitektur dasar dan data administratif, dengan tingkat pengawasan teknis yang terbatas.
PBG menuntut dokumen teknis yang lengkap dan terverifikasi, antara lain:Rencana Teknis Bangunan (RTB)
Sertifikat Keandalan Fungsi
Kajian kesesuaian tata ruang dan lingkungan
Pernyataan dan validasi oleh tenaga ahli bersertifikat seperti arsitek, insinyur struktur, dan ahli mekanikal-elektrikal
Standar ini memastikan bahwa bangunan tidak hanya sah secara hukum tetapi juga aman, layak fungsi, dan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Penegakan Kepatuhan dan Pemantauan
IMB bersifat statis dan tidak disertai pengawasan aktif pasca-penerbitan, kecuali jika ditemukan pelanggaran besar.
Sistem PBG adalah memperkenalkan pengawasan struktural dan penegakan kepatuhan pada berbagai tahapan. Dalam beberapa kasus, pemilik bangunan diwajibkan untuk memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar fungsi dan keselamatan berdasarkan rencana yang disetujui.
Baca Juga: Tanda Daftar Gudang di Indonesia
Prosedur Pengajuan PBG
Penyusunan Dokumen Teknis
Dokumen Rencana Teknis Bangunan (RTB) harus disusun oleh tenaga ahli bersertifikat dan mengacu pada:
- PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
- Standar Nasional Indonesia (SNI)
- Peraturan zonasi dan tata ruang daerah
Dokumen ini mencakup gambar arsitektur, perhitungan struktur, sistem utilitas, dan kajian keselamatan serta dampak lingkungan.
- Pengajuan melalui SIMBG
Seluruh dokumen diunggah ke platform daring SIMBG yang dikelola oleh Kementerian PUPR. Sistem ini memungkinkan pengajuan, pelacakan, koordinasi lintas instansi, dan penerbitan sertifikat secara digital.
- Penilaian dan Verifikasi
Pemerintah daerah atau tim teknis akan menilai kesesuaian dokumen terhadap:- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) / RDTR
- Klasifikasi fungsi bangunan
- Standar desain dan keselamatan teknis
Jika diperlukan, inspeksi lapangan atau rapat klarifikasi dapat dilakukan.
Penerbitan PBG
Jika dokumen dinyatakan sesuai, PBG akan diterbitkan secara elektronik melalui SIMBG. Setelah diterbitkan, pemilik bangunan dapat memulai kegiatan konstruksi atau renovasi secara sah.
Baca Juga: Apa itu K3L
Sanksi Hukum atas Ketidakpatuhan
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan PBG adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 346 PP No. 16 Tahun 2021.
Sanksi Administratif:
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara kegiatan pembangunan
- Perintah pembongkaran paksa terhadap bangunan ilegal atau tidak sesuai
- Penyitaan peralatan atau bahan bangunan dalam kasus darurat
Tanggung Jawab Perdata dan Pidana:
- Pemilik bangunan dapat dimintai pertanggungjawaban perdata atas kerusakan atau kerugian akibat bangunan yang tidak aman
- Dalam kasus berat, pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau pidana penjara
Kesimpulan
Kepatuhan terhadap sistem PBG merupakan kewajiban hukum bagi seluruh kegiatan pembangunan di Indonesia. Prosedur ini tidak hanya menjamin legalitas tetapi juga menjamin keamanan, keberlanjutan, dan ketertiban pembangunan.
ET Consultant menyediakan layanan konsultasi hukum dan teknis secara menyeluruh untuk pengurusan PBG, mulai dari penyusunan dokumen, pengajuan melalui SIMBG, koordinasi dengan instansi terkait, hingga dukungan pasca-penerbitan. Tim multidisiplin kami memastikan proyek Anda memenuhi seluruh persyaratan regulasi secara efisien dan sah.
***
ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.
Siap untuk mengetahui lebih lanjut?
Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920