Lompat ke konten
(021) 5290 5797
HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

Mengenal dan Mengetahui lebih dalam Sertifikasi K3L pada Produk

Sertifikasi K3L pada Produk (Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan) adalah proses yang memastikan bahwa produk yang digunakan di lingkungan yang memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan dampak lingkungan. Sertifikasi ini penting untuk melindungi kesehatan pengguna, mencegah kecelakaan, dan meminimalkan dampak lingkungan dari produk.

Selanjutnya, Registrasi Produk Barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup asal Dalam Negeri dan Luar Negeri berdasarkan Permendag No. 18 Tahun 2019 mengenai Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan dan Penarikan Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup  yang selanjutnya disebut Registrasi Barang K3L adalah dokumen identitas yang diberikan terhadap Barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup yang telah didaftarkan. Sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 26 Tahun 2021 mengenai Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Permendag No. 21 tahun 2023 Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. 

 

Tujuan Sertifikasi K3L pada Produk:

  1. Keselamatan: Menjamin bahwa produk tidak membahayakan pengguna atau pekerja. Ini mencakup pengecekan bahan berbahaya, desain yang aman, dan kemasan yang tidak menyebabkan risiko.
  2. Kesehatan: Memastikan bahwa produk tidak menimbulkan risiko kesehatan, seperti bahan kimia beracun atau partikel yang dapat mengganggu kesehatan.
  3. Lingkungan: Menilai dampak produk terhadap lingkungan selama siklus hidupnya, dari produksi hingga pembuangan. Ini termasuk penggunaan bahan ramah lingkungan dan pengelolaan limbah.

Sertifikasi K3L

Baca Juga: WLKP

Proses Sertifikasi:

  1. Uji Kelayakan: Produk diuji untuk memastikan bahwa ia memenuhi standar keselamatan dan kesehatan yang berlaku. Uji ini bisa mencakup uji bahan, uji fungsi, dan evaluasi risiko.
  2. Penilaian Dampak Lingkungan: Produk dinilai berdasarkan dampaknya terhadap lingkungan, termasuk proses produksi, penggunaan, dan pembuangan. Ini bisa meliputi analisis siklus hidup (LCA) untuk menilai dampak lingkungan dari produk.
  3. Dokumentasi dan Audit: Perusahaan harus menyediakan dokumentasi terkait proses produksi, bahan baku, dan data uji. Lembaga sertifikasi akan melakukan audit untuk memastikan kepatuhan terhadap standar.
  4. Penerbitan Sertifikat: Setelah produk memenuhi standar yang ditetapkan, sertifikat K3L akan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang berwenang.

Manfaat Sertifikasi K3L pada Produk:

  1. Keamanan dan Kesehatan: Memberikan jaminan kepada pengguna dan pekerja bahwa produk aman digunakan dan tidak membahayakan kesehatan.
  2. Kepatuhan Regulasi: Memastikan produk mematuhi regulasi keselamatan, kesehatan, dan lingkungan yang berlaku.
  3. Kepercayaan Konsumen: Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan keamanan produk.
  4. Pengelolaan Lingkungan: Mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dengan memastikan produk memenuhi standar pengelolaan lingkungan.

Syarat Pengurusan K3L pada Produk:

Syarat memperoleh registrasi barang K3L yakni:

  1. Telah memiliki Nomor Induk Berusaha (“NIB”)
  2. Memiliki Perusahaan Industri untuk produsen atau izin usaha perdagangan untuk importir
  3. Membuat pernyataan mandiri (self declaration of conformity) dengan melampirkan dokumen hasil uji laboratorium atas barang yang didaftarkan dengan mencantumkan merek, tipe atau jenis barang, yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal permohonan pengajuan. Dan, memiliki daftar dan alamat distributor, agen, grosir dan/atau pengecer. 

Sebagai kewajiban K3L pada Produk, produsen atau importir wajib mencantumkan nomor registrasi barang K3L yang diperoleh pada barang, kemasan, dan/atau label yang mudah terbaca dan tidak mudah hilang. 

Setiap 5 (lima) lima tahun, para pelaku usaha wajib melakukan registrasi ulang untuk pemutakhiran data registrasi barang K3L. Bagi produsen dan importir yang melanggar Permendag ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan perdagangan dan penarikan barang dari distribusi, bahkan pencabutan nomor registrasi barang K3L

Sertifikasi K3L

Baca Juga: Panduan Mendirikan Perseroan Terbatas di Indonesia

Bagaimana Cara Mengajukan K3L?

Jika Anda membutuhkan asistensi untuk melakukan persiapan dan pengajuan pendaftaran produk K3L, mengalami kesulitan dalam mendapatkan dokumen-dokumen persyaratan atau mengetahui lebih banyak tentang registrasi ini, silahkan menghubungi kami melalui WhatsApp, melalui email di [email protected], atau melalui saluran kami yang lain!

***

ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.

Siap untuk mengetahui lebih lanjut?

Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920

ET-Consultant

We are established as an Indonesian Advisory Group – Consulting Firm that provides local and multinational clients support for start-up and managing business operations in Indonesia.

Contact Us

Address : Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Phone : (021) 52905797
Email : [email protected]
© 2024 by Et-Consultant.