Lompat ke konten
(021) 5290 5797
HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

NIB: Panduan Lengkap untuk Bisnis di Indonesia

Di Indonesia, sistem perizinan usaha telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir, terutama dengan digantikannya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) oleh NIB (Nomor Induk Berusaha). Reformasi ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pendaftaran bisnis, sehingga memudahkan perusahaan untuk mematuhi peraturan dan memperluas operasional mereka. Panduan ini akan memberikan penjelasan mendalam tentang apa itu NIB, cara mendapatkannya, serta manfaat utama yang ditawarkannya bagi bisnis di Indonesia.

Apa itu NIB (Nomor Induk Berusaha)?

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah nomor identifikasi usaha yang unik dan wajib dimiliki oleh setiap badan usaha di Indonesia untuk dapat beroperasi secara legal. NIB diperkenalkan sebagai bagian dari sistem Online Single Submission (OSS) yang dirancang untuk menyederhanakan proses pendaftaran bisnis. Dengan memiliki NIB, perusahaan dapat menyederhanakan persyaratan perizinan mereka dan menjalankan berbagai kegiatan bisnis di bawah satu nomor identifikasi.

Sebelum implementasi NIB, perusahaan diwajibkan memiliki beberapa izin, termasuk SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan API (Angka Pengenal Importir). NIB menggabungkan semua izin ini menjadi satu, sehingga mengurangi beban administratif bagi perusahaan.

NIB

Baca Lebih Lanjut: Panduan Mendirikan Perseroan Terbatas

Jenis Usaha yang Wajib Memiliki NIB

Semua jenis badan usaha di Indonesia wajib memiliki NIB. Persyaratan ini bersifat wajib terlepas dari apakah perusahaan Anda bergerak di bidang perdagangan, jasa, manufaktur, atau jenis usaha lainnya. Berikut adalah jenis-jenis usaha yang harus mendaftar untuk mendapatkan NIB:

  1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM):
    Usaha dengan modal dan tenaga kerja yang lebih kecil.
  2. Perusahaan (PT):
    Perusahaan besar dan korporasi, termasuk Perseroan Terbatas (PT).
  3. Perusahaan Asing (PMA):
    Perusahaan yang dimiliki oleh investor asing dan beroperasi di Indonesia.
  4. Koperasi:
    Kelompok individu yang mengelola usaha secara kolektif.
  5. Kemitraan dan Wirausaha Perseorangan:
    Usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok kecil.

Setiap jenis usaha harus mematuhi peraturan khusus sesuai klasifikasi usaha mereka, namun NIB menjadi izin tunggal yang menyatukan semua proses.

Persyaratan untuk Mendapatkan NIB

Untuk mengajukan NIB melalui sistem OSS, perusahaan harus menyiapkan beberapa dokumen dan informasi penting. Berikut adalah persyaratan umum:

  1. Informasi Perusahaan:
    Detail dasar mengenai perusahaan, termasuk nama, jenis kegiatan usaha, dan alamat kantor.
  2. Dokumen Hukum:
    Akta Pendirian dan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diperlukan untuk pengakuan hukum.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
    Nomor pajak perusahaan yang dibutuhkan untuk keperluan perpajakan.
  4. Informasi Lokasi Operasional:
    Detail tentang lokasi tempat usaha akan beroperasi, yang mungkin memerlukan izin zonasi untuk jenis usaha tertentu.
  5. Izin Investasi: Untuk perusahaan yang dimiliki oleh pihak asing (PMA), diperlukan izin investasi yang juga dapat diurus melalui OSS.

Untuk sektor-sektor tertentu seperti konstruksi, kesehatan, atau makanan dan minuman, izin tambahan mungkin diperlukan, namun semuanya dapat diurus melalui platform OSS.

NIB

Baca Lebih Lanjut: PMDN dan PMA

Manfaat NIB

Pengenalan NIB membawa banyak keuntungan bagi bisnis, terutama dalam hal kepatuhan terhadap peraturan dan operasional usaha. Berikut adalah beberapa manfaat utama:

  1. Penggabungan Izin:
    NIB menggabungkan berbagai izin bisnis sebelumnya menjadi satu. Sebelum adanya NIB, perusahaan harus memiliki izin terpisah seperti SIUP, TDP, dan API. Sekarang, NIB mencakup semua persyaratan ini, membuat operasional usaha menjadi lebih efisien.
  2. Pendaftaran Usaha yang Disederhanakan:
    Melalui sistem OSS, bisnis dapat mendaftar untuk mendapatkan NIB secara online. Ini mengurangi waktu dan kompleksitas dalam mendaftarkan perusahaan, memungkinkan akses lebih cepat untuk memulai kegiatan usaha.
  3. Kepatuhan Hukum dan Pengakuan:
    Memiliki NIB memastikan bahwa bisnis terdaftar secara legal di Indonesia, memberikan perlindungan hukum di bawah undang-undang Indonesia. Hal ini sangat penting bagi perusahaan yang ingin menghindari komplikasi hukum.
  4. Akses ke Pembiayaan:
    Bank dan lembaga keuangan di Indonesia mewajibkan perusahaan untuk memiliki NIB sebelum menawarkan pinjaman atau fasilitas kredit. Dengan NIB, perusahaan dapat mengakses pendanaan yang memungkinkan mereka berkembang dan memperluas usaha.
  5. Kemudahan Impor dan Ekspor:
    Untuk perusahaan yang terlibat dalam perdagangan internasional, NIB menyederhanakan proses impor dan ekspor barang. NIB menggantikan kebutuhan API, sehingga prosedur bea cukai menjadi lebih mudah.

Cara Mendapatkan NIB: Panduan Langkah demi Langkah

Mendapatkan NIB adalah proses yang sederhana dan dapat diselesaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut adalah panduan langkah-langkahnya:

  1. Akses Sistem OSS:
    Kunjungi situs web OSS di
    https://oss.go.id dan daftar akun bisnis Anda. Anda memerlukan ID Indonesia atau paspor jika Anda warga negara asing.
  2. Berikan Detail Usaha:
    Isi informasi yang diperlukan tentang bisnis Anda, termasuk nama perusahaan, jenis usaha, dan detail operasional. Pastikan semua data yang disediakan sesuai dengan informasi di Akta Pendirian perusahaan.
  3. Unggah Dokumen yang Diperlukan:
    Sistem akan meminta Anda untuk mengunggah dokumen yang diperlukan seperti
    Akta Pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen pendukung lainnya.
  4. Selesaikan Aplikasi:
    Setelah semua informasi dan dokumen diunggah, tinjau kembali aplikasi Anda untuk memastikan kebenaran data. Jika semuanya sudah benar, kirimkan aplikasi tersebut.
  5. Penerbitan NIB:
    Jika semua persyaratan terpenuhi, sistem OSS akan segera menerbitkan NIB Anda. Anda dapat mengunduh dan mencetak sertifikat NIB langsung dari portal OSS.
  6. Dapatkan Izin Tambahan:
    Tergantung pada sifat bisnis Anda, Anda mungkin memerlukan izin tambahan khusus sektor (misalnya izin lingkungan, izin kesehatan), yang juga dapat diurus melalui sistem OSS.

NIB

Baca Lebih Lanjut: WLKP

Mengapa Memilih ET Consultant untuk Kebutuhan Perizinan Usaha Anda?

Di ET Consultant, kami ahli dalam membantu bisnis dalam memenuhi kebutuhan perizinan dan regulasi di Indonesia. Tim kami yang berpengalaman dapat membimbing Anda melalui proses mendapatkan NIB, memastikan perusahaan Anda mematuhi semua persyaratan hukum dengan efisien dan tanpa kerumitan. Apakah Anda adalah UMKM lokal atau perusahaan yang dimiliki oleh asing (PMA) yang ingin berkembang di Indonesia, layanan kami dirancang untuk mendukung bisnis Anda di setiap tahap.

***

ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.

Siap untuk mengetahui lebih lanjut?

Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920

ET-Consultant

We are established as an Indonesian Advisory Group – Consulting Firm that provides local and multinational clients support for start-up and managing business operations in Indonesia.

Contact Us

Address : Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Phone : (021) 52905797
Email : [email protected]
© 2024 by Et-Consultant.