Lompat ke konten
(021) 5290 5797
HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

Meningkatkan Keamanan Pangan dengan Sertifikasi CPPOB

Apa itu CPPOB?

Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) adalah sebuah pedoman yang menjelaskan  tata cara dalam memproduksi Pangan Olahan agar aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi. CPPOB merupakan sebuah dokumen sah perizinan yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), yang mewajibkan produsen pangan olahan untuk memiliki izin penerapan CPPOB sebagai pemenuhan persyaratan keamanan pangan. 

Penerapan CPPOB memiliki peran yang sangat krusial, karena bertujuan untuk melindungi kesehatan konsumen dan memastikan bahwa pangan olahan yang telah diproduksi dengan proses yang higienis, menggunakan bahan baku yang aman, serta mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh otorisasi regulasi.

Dengan diterapkan CPPOB maka akan mempertahankan atau meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap pangan olahan yang diproduksi, dengan demikian maka akan membuat bisnis makanan olahan tersebut semakin banyak peminatnya di Indonesia, selain itu akan meningkatkan daya saing di industri. 

Di artikel ini kita akan membahas lebih jauh terkait dengan fungsi utama pentingnya menerapkan CPPOB bagi produsen pangan olahan, memahami terkait dengan persyaratan yang dipenuhi untuk melakukan permohonan penerbitan CPPOB, serta membahas secara detail tata cara melakukan pendaftaran CPPOB. Selain itu, kami juga mengeksplorasi terkait dengan regulasi hukum mengenai aturan ini dan bagaimana ET Consultant bisa membantu bisnis anda dalam menjalani proses-proses ini dengan efektif. 

CPPOB

Baca Juga: Panduan Lengkap Registrasi BPOM

Kerangka Hukum yang Mengatur CPPOB

Kewajiban untuk memiliki Izin Penerapan CPPOB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik. Peraturan ini bertujuan untuk: 

  1. Melindungi masyarakat dari peredaran pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan gizi;
  2. Mendorong industri pangan olahan agar bertanggung jawab terhadap mutu dan keamanan produk yang dihasilkan;
  3. Meningkatkan produktivitas dan efisiensi industri pengolahan pangan. 

Setiap perusahaan bergerak dibidang pangan olahan untuk diedarkan wajib untuk memiliki Izin Penerapan CPPOB yang dikeluarkan oleh Kepala Badan yang kemudian diterbitkan sesuai dengan lokasi dan/atau proses Produksi Pangan Olahan. Aturan ini menegaskan pentingnya kepatuhan untuk menerapkan CPPOB yang bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kepercayaan bagi perusahaan dan masyarakat. 

Fungsi CPPOB

Terdapat beberapa fungsi utama penerapan CPPOB, diantaranya yaitu:

  1. Memastikan Produk Aman untuk Dikonsumsi: penerapan CPPOB sebagai bentuk pencegahan terhadap kemungkinan kontaminasi makanan atau pangan olahan dari berbagai bahan kimia berbahaya, virus, bakteri, parasit, hingga benda asing yang tidak diinginkan. Merupakan tindak pencegahan untuk melindungi konsumen dari bahaya penyakit yang dapat dikeluarkan melalui makanan. 
  2. Meningkatkan Efisiensi Produksi: dengan menerapkan CPPOB maka produsen atau perusahaan didorong untuk memproduksi makanan secara efisien. Maka, dengan diterapkan CPPOB akan membantu untuk mengurangi jumlah limbah. Prosedur yang jelas dan terstruktur akan membantu meningkatkan kapasitas produksi dan juga produktivitas perusahaan. 
  3. Menjaga Kualitas Produk: setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki standar yang jelas untuk memproduksi bahan makanan atau pangan olahan dari awal hingga akhir, dari mulai proses pencarian bahan baku produksi hingga produk siap untuk dikemas dan diedarkan. 
  4. Pemenuhan Syarat Regulasi: karena dengan menerapkan CPPOB perusahaan telah taat akan regulasi yang dibuat. Karena, jika suatu perusahaan melanggar penerapan standar CPPOB perusahaan akan mendapatkan sanksi. 

CPPOB

Baca lebih lanjut: Sertifikasi K3L pada Produk

Risiko Jika Melanggar Aturan CPPOB

Terdapat risiko yang harus ditanggung oleh perusahaan apabila melakukan pelanggaran Aturan CPPOB, yaitu:

  1. Hilangnya Kepercayaan Masyarakat: Bagi perusahaan yang tidak menjalankan aturan CPPOB yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, akan mengakibatkan hilangnya kepercayaan bagi produk tersebut, dan akan beralih.
  2. Menimbulkan Penyakit: Kurangnya kebersihan atau kesalahan penanganan makanan akan menyebabkan penyebaran penyakit. Produksi makanan yang tidak aman juga dapat mengakibatkan keracunan. 
  3. Sanksi Administratif: Mulai dari peringatan, penghentian sementara, pengenaan denda administratif, penarikan Pangan Olahan dari peredaran, hingga pencabutan izin penerapan CPPOB.

Persyaratan Permohonan Penerbitan CPPOB

Bagi produsen yang akan mengajukan permohonan penerbitan Izin Penerapan CPPOB harus menyampaikan dokumen persyaratan berupa: 

  1. Peta Lokasi Saran Produksi: Tempat produksi yang ideal perlu mempertimbangkan lokasi dan keadaan lingkungan yang bebas dari sumber pencemaran. Lokasi tidak berada di daerah pemukiman penduduk. Serta sarana yang menunjang produksi yang aman dan bermutu. 
  2. Denah Bangunan (Layout) Sarana Produksi: Harus dibuat berdasarkan perencanaan yang memenuhi persyaratan teknik dan higiene, serta mendukung kelancaran proses produksi. Terdapat beberapa komponen penting yang harus diperhatikan, yaitu: 

 

Komponen

Penjelasan

Zonasi Proses ProduksiPabrik harus memiliki pemisah area untuk berbagai tahap produksi. Setiap area harus didesain untuk mencegah kontaminasi silang antara bahan mentah dan produk jadi. 
Area SanitasiFasilitas sanitasi, seperti toilet, ruang cuci tangan, dan ruang ganti pakaian untuk karyawan, harus ditempatkan dengan jelas dan terpisah dari area produksi untuk menjaga kebersihan. 
Ruang Penyimpanan Bahan BakuBahan baku harus disimpan ditempat yang bersih, kering, dan terlindungi dari sumber kontaminasi. Serta harus mudah diakses guna memudahkan rotasi bahan baku.
Alur Produksi yang EfisienDenah harus mendukung alur produksi yang linear untuk meminimalisir kemungkinan kontaminasi silang dan memastikan efisiensi proses 
Keamanan dan Kesehatan KerjaDenah harus memperhatikan keselamatan kerja seperti penempatan alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi, dan ruang ventilasi untuk mengurangi risiko kecelakaan. 

 

  1. Panduan Mutu: Meliputi dokumen yang memuat persyaratan untuk penerapan CPPOB di sarana produksi
  2. Deskripsi Pangan Olahan; menjelaskan terkait pangan olahan yang diproduksi, termasuk komposisi bahan, proses pengolahan, serta karakteristik produk jadi. Berfungsi untuk memberikan gambaran yang jelas tentang kualitas dan proses produk kepada pihak yang berkepentingan. 
  3. Alur Proses Produksi: Harus digambarkan secara jelas untuk menunjukkan langkah-langkah dari penerimaan bahan baku, hingga distribusi produk jadi.

CPPOB

Baca juga: Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK)

Panduan Pendaftaran CPPOB

  1. Masuk ke Sistem: Akses akun OSS menggunakan kredensial yang sah. 
  2. Navigasi ke bagian PB UMKU: Kemudian pilih permohonan baru.
  3. Pengajuan Izin dan Unggah Dokumen: Sampaikan rincian lengkap Peta Lokasi, Panduan Mutu, Deskripsi Pangan Olahan, Alur Produksi dan Penjelasannya. 
  4. Evaluasi dan Inspeksi BPOM: Evaluasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan dan Audit sesuai pedoman pemeriksaan sarana produksi makanan olahan yang berlaku dan sudah ditetapkan Kepala BPOM.
  5. Penerbitan Izin Penerapan CPPOB

Bagaimana ET Consultant Dapat Membantu

Di ET Consultant, kami menyediakan dukungan komprehensif untuk memastikan kepatuhan CPPOB perusahaan Anda berjalan dengan lancar dan efisien. Kami memahami bahwa proses penerapan CPPOB dapat menjadi tantangan yang kompleks, terutama bagi perusahaan yang baru pertama kali melakukannya. Oleh karena itu, Kami menawarkan solusi yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan proses registrasi CPPOB Anda. Layanan kami mencakup berbagai tahapan mulai dari persiapan data hingga menavigasi sistem OSS, kami menangani seluruh proses dengan langkah-langkah proaktif untuk melindungi bisnis Anda dari penalti dan gangguan yang dapat berdampak negatif pada operasi bisnis Anda.

Kesimpulan

Penerapan CPPOB adalah langkah penting bagi produsen di industri makanan untuk memastikan keselamatan, kualitas, dan kepatuhan produk mereka. CPPOB tidak hanya melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga meningkatkan efisiensi secara keseluruhan dan daya saing industri makanan. Dengan mematuhi regulasi dan persyaratan yang ditetapkan oleh BPOM, produsen dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, meminimalkan risiko kesehatan, dan menghindari potensi sanksi. Kerangka kerja CPPOB memberikan pendekatan terstruktur dalam manufaktur yang meningkatkan efisiensi produksi dan menjaga kualitas produk yang konsisten. Namun, kegagalan untuk mematuhi regulasi CPPOB dapat mengakibatkan risiko yang signifikan, seperti hilangnya kepercayaan konsumen, masalah kesehatan, dan sanksi administratif.

Dengan bermitra bersama ET Consultant, perusahaan dapat fokus pada operasi inti mereka sementara kami menangani kompleksitas permohonan CPPOB. Dengan keahlian kami, Anda mendapatkan ketenangan pikiran, mengetahui kewajiban kepatuhan Anda terpenuhi dengan presisi dan efisiensi.

Hubungi ET Consultant hari ini untuk memastikan kepatuhan bisnis Anda dan menghindari risiko yang tidak perlu. Bersama, kami memastikan bisnis pangan olahan Anda tetap selaras dengan standar regulasi di Indonesia.

***

ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.

Siap untuk mengetahui lebih lanjut?

Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920

ET-Consultant

We are established as an Indonesian Advisory Group – Consulting Firm that provides local and multinational clients support for start-up and managing business operations in Indonesia.

Contact Us

Address : Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Phone : (021) 52905797
Email : [email protected]
© 2024 by Et-Consultant.