(021) 5290 5797
HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

Kantor Perwakilan Perusahaan Dagang Asing (KP3A)

Kantor perwakilan perdagangan (KP3A) dapat bertindak sebagai agen penjual, manufaktur, dan pembelian perusahaan induk, serta melakukan kegiatan perdagangan di Indonesia atas namanya. Perusahaan induk juga dapat mendelegasikan tugas-tugas KP3A-nya terkait dengan pendirian kantor cabang di kota-kota di Indonesia. Kegiatan KP3A di Indonesia, seperti halnya KPPA, tunduk pada pembatasan.

Diskusikan dengan Kami!

Mari diskusikan peluang bisnis dan investasi Anda di Indonesia. Kami akan membantu Anda menavigasi bisnis Anda dengan pembaruan peraturan terbaru.

Legal consultant

ET-Consultant

Kami berdiri sebagai Grup Penasihat dan Perusahaan Konsultan di Indonesia yang memberikan dukungan klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis di Indonesia.

Contact Us

Address : Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Phone : (021) 52905797
Email : [email protected]
© 2024 by Et-Consultant.