Kantor Perwakilan (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing/KPPA) adalah jenis badan usaha yang dapat didirikan oleh perusahaan asing di Indonesia untuk melakukan kegiatan non-komersial, seperti riset pasar, promosi, dan kegiatan penghubung. Kantor Perwakilan tidak diizinkan untuk menghasilkan pendapatan atau mengadakan transaksi komersial di Indonesia.
Mendirikan Kantor Perwakilan di Indonesia dapat menjadi proses yang mudah, namun penting untuk bekerja sama dengan mitra lokal yang dapat memberikan panduan dan dukungan selama proses berlangsung. Di ET Consultant, kami menyediakan berbagai layanan untuk membantu perusahaan asing mendirikan Kantor Perwakilannya di Indonesia.
Tim ahli kami dapat memandu Anda melalui seluruh proses, mulai dari mendapatkan lisensi dan izin yang diperlukan hingga memastikan kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan setempat. Hubungi kami hari ini untuk mempelajari lebih lanjut tentang layanan kami dan bagaimana kami dapat membantu Anda mendirikan Kantor Perwakilan Anda di Indonesia.
Mari diskusikan peluang bisnis dan investasi Anda di Indonesia. Kami akan membantu Anda menavigasi bisnis Anda dengan pembaruan peraturan terbaru.
Kami berdiri sebagai Grup Penasihat dan Perusahaan Konsultan di Indonesia yang memberikan dukungan klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis di Indonesia.