Lompat ke konten
(021) 5290 5797
HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

Memahami Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia: Panduan Lengkap

Penanaman modal asing memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia, mendorong pertumbuhan dan memperkuat hubungan bisnis internasional. Bagi investor asing yang ingin memasuki pasar Indonesia, salah satu cara yang paling umum adalah dengan mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Melalui PMA, bisnis dapat beroperasi secara legal di Indonesia dan memanfaatkan potensi ekonomi negara ini.

Dalam artikel ini, ET Consultant akan membahas apa itu PMA, langkah-langkah mendirikannya, dan kerangka hukum yang mengatur penanaman modal asing di Indonesia.

Apa Itu PMA?

PMA (Penanaman Modal Asing) adalah sebuah perseroan terbatas di Indonesia yang dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh investor asing. PMA memungkinkan investor internasional untuk melakukan kegiatan komersial, memproduksi barang, dan menyediakan jasa di Indonesia. PMA sangat penting di sektor-sektor seperti pertambangan, manufaktur, ritel, dan properti.

Regulasi kepemilikan asing diatur oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menentukan sektor-sektor yang terbuka untuk investasi asing serta batas maksimal kepemilikan asing.

Keuntungan Mendirikan PMA

Mendirikan PMA di Indonesia menawarkan berbagai manfaat bagi investor asing, seperti:

  1. Kepatuhan Hukum Penuh: PMA memberikan kepastian hukum bagi bisnis asing, memungkinkan mereka beroperasi di bawah hukum Indonesia. 
  2. Manfaat Pajak: Beberapa sektor mungkin mendapatkan insentif pajak, seperti pembebasan atau pengurangan pajak. 
  3. Akses ke Pasar Besar Indonesia: PMA memberikan akses kepada investor asing untuk memasuki pasar Indonesia yang besar, dengan populasi lebih dari 270 juta orang. 
  4. Perlindungan Investasi: Melalui perjanjian bilateral dan regulasi lokal, hak-hak investor dilindungi.

PMA

Baca Juga: NIB: Panduan Lengkap untuk Bisnis di Indonesia

Proses Mendirikan PMA di Indonesia

Proses mendirikan PMA di Indonesia melibatkan beberapa prosedur hukum dan administratif. Berikut adalah gambaran umum dari langkah-langkah utama yang harus dilakukan:

  1. Menentukan Sektor Investasi: Langkah pertama adalah memastikan apakah aktivitas bisnis berada di sektor yang terbuka untuk investasi asing. Informasi ini dapat ditemukan dalam Daftar Investasi Positif sesuai Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021. 
  2. Mempersiapkan Dokumen yang Dibutuhkan: Investor harus mempersiapkan dokumen, termasuk:
    • Salinan paspor investor asing (untuk individu).
    • Akta pendirian perusahaan asing (untuk investor perusahaan).
    • Draft kegiatan bisnis yang diinginkan dan struktur modal. 
  3. Persyaratan Modal Minimum: Berdasarkan regulasi saat ini, PMA harus memiliki modal disetor minimal IDR 10 miliar (sekitar USD 700.000). 
  4. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB): Investor harus mengajukan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai nomor registrasi usaha dan mencakup izin impor serta ekspor jika diperlukan. 
  5. Pengesahan Akta Pendirian: Pendirian PMA harus dibuat dalam bentuk akta notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang memberikan status legal kepada perusahaan tersebut. 
  6. Izin Usaha dan Izin Sektoral: Tergantung pada industrinya, investor asing mungkin perlu mengajukan izin sektor tertentu. Izin ini memastikan bahwa PMA dapat beroperasi di sektor yang sesuai.

Kerangka Hukum untuk Penanaman Modal Asing di Indonesia

Peraturan utama yang mengatur penanaman modal asing di Indonesia adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 2007. Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 (Omnibus Law) memperkenalkan reformasi signifikan untuk menjadikan Indonesia lebih menarik bagi investor asing dengan menyederhanakan regulasi, menghilangkan hambatan, dan memperkenalkan insentif pajak.

Berdasarkan peraturan tersebut:

  1. Beberapa bidang usaha terbuka dengan 100% kepemilikan asing.
  2. Pembatasan kepemilikan berdasarkan Daftar Investasi Positif yang menggantikan Daftar Negatif Investasi.
  3. Investor harus mematuhi peraturan tenaga kerja, lingkungan, dan perpajakan di Indonesia. 

PMA

Baca Lebih Lanjut: Panduan Mendirikan Perseroan Terbatas

Persyaratan Utama untuk Penanaman Modal Asing

Investor asing harus memenuhi beberapa persyaratan penting saat mendirikan PMA di Indonesia:

  1. Batas Kepemilikan Asing: Tergantung pada sektor usaha, kepemilikan asing mungkin dibatasi pada persentase tertentu, atau dalam beberapa kasus, dapat dimiliki sepenuhnya oleh asing.
  2. Persyaratan Modal: Sebagaimana disebutkan sebelumnya, terdapat persyaratan modal minimum yang harus dipenuhi, untuk memastikan hanya investor yang serius yang memasuki pasar.
  3. Kepatuhan terhadap Regulasi Lokal: PMA harus mematuhi undang-undang ketenagakerjaan setempat, mempekerjakan persentase minimum pekerja Indonesia, dan mematuhi kewajiban pelaporan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  4. Pelaporan Pajak dan Hukum: Seperti perusahaan lainnya di Indonesia, PMA wajib melaporkan pajak secara berkala, memiliki rekening bank lokal, dan memastikan transparansi dalam operasi keuangan.

Kesimpulan: Navigasi Penanaman Modal Asing dengan ET Consultant

Mendirikan PMA di Indonesia merupakan peluang yang menarik namun membutuhkan pemahaman mendalam dan kepatuhan terhadap hukum lokal. Sebagai investor asing, Anda harus cermat menavigasi undang-undang investasi, persyaratan modal, dan pembatasan sektoral untuk mendirikan bisnis yang sukses di Indonesia.

Di ET Consultant, kami berspesialisasi dalam memberikan panduan ahli bagi investor asing. Mulai dari pendirian perusahaan hingga perizinan dan kepatuhan, kami memastikan bisnis Anda didirikan dan berjalan lancar sesuai dengan kerangka hukum di Indonesia. Hubungi kami hari ini untuk konsultasi tentang bagaimana mendirikan PMA dan mengamankan investasi Anda di Indonesia.

***

ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.

Siap untuk mengetahui lebih lanjut?

Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920

ET-Consultant

We are established as an Indonesian Advisory Group – Consulting Firm that provides local and multinational clients support for start-up and managing business operations in Indonesia.

Contact Us

Address : Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Phone : (021) 52905797
Email : [email protected]
© 2024 by Et-Consultant.