Lompat ke konten

(021) 5290 5797

HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

Perizinan Bisnis untuk Klinik: Bagaimana Ketentuannya Saat Ini?

Berlaku sejak 18 Juni 2023, Surat Edaran No.HK.02.02/D/7928/2023 Tentang Perizinan Berusaha Klinik menjadi referensi bagi pemerintah pusat/regional dan pihak lainnya untuk proses penerbitan izin berusaha klinik.

Pada Surat Edaran tersebut, klinik didefinisikan sebagai fasilitas kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medik dasar dan/atau pelayanan medik spesialistik secara komprehensif. Klinik dikategorikan sebagai kegiatan usaha dengan tingkat resiko menengah tinggi, sehingga pelaku usaha harus mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar dari sistem Online Single Submission (OSS).

Surat Edaran No.HK.02.02/D/7928/2023 akan menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun pihak-pihak lain yang terkait dalam proses pengurusan perizinan berusaha klinik.

Perlu diperhatikan, berikut adalah beberapa hal yang akan dinilai ketika verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan dilakukan untuk perizinan berusaha klinik, tertulis dalam Surat Edaran No.HK.02.02/D/7928/2023:

  1. Seluruh bangunan klinik harus mematuhi persyaratan standar yang ditentukan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dan perubahannya. Dijelaskan bahwa bangunan klinik harus permanen dan tidak bergabung fisik bangunannya dengan tempat tinggal dengan tempat tinggal perorangan, dan bangunan klinik yang terletak di gedung perkantoran, apartemen, pusat perbelanjaan, dan lain sebagainya, harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Fasilitas kesehatan lainnya seperti farmasi, laboratorium medis, dan optikal dapat disatukan dengan bangunan klinik, selama memenuhi ketentuan standar bisnis yang ditetapkan;
  3. Klinik dapat melaksanakan pelayanan laboratorium untuk mendukung diagnosa dan pengobatan klinis, sesuai dengan standar pelayanan laboratorium pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas);
  4. Klinik utama paling sedikit memiliki dua dokter spesialis, dua dokter gigi spesialis, atau satu dokter spesialis dan satu dokter gigi spesialis untuk menyediakan pelayanan medis spesialis dan/atau pelayanan medis gigi dan mulut spesialis.

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai perizinan bisnis yang berhubungan dengan kesehatan atau perizinan bisnis lainnya, jangan ragu untuk mengontak konsultan kami di ET-Consultant. Kami menyediakan pelayanan konsultan satu atap yang dapat membantu Anda sesuai kebutuhan Anda.

Perizinan Bisnis untuk Klinik

Baca Juga: Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran

***

ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.

Siap untuk mengetahui lebih lanjut?

Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Tlp: 02152905797

ET-Consultant

We are established as an Indonesian Advisory Group – Consulting Firm that provides local and multinational clients support for start-up and managing business operations in Indonesia.

Contact Us

Address. Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920

© 2024 by Et-Consultant.