Direktur-Jenderal Pajak mengesahkan Peraturan Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, yang sudah berlaku sejak 9 Mei 2023. Dengan peraturan ini, pemerintah telah menyederhanakan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk pembayaran pajak perorangan dari sebelumnya 12 bulan menjadi 15 hari kerja.
Pengembalian pajak atau restitusi diajukan oleh wajib pajak kepada pemerintah untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajaknya. Restitusi dapat terjadi ketika ada kesalahan dalam pemungutan atau pemotongan pajak, atau ketika ada kesalahan dalam perhitungan pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT). Jumlah kelebihan pembayaran pajak adalah hak dari wajib pajak, dan pemerintah wajib untuk mengembalikannya.
Yang memenuhi syarat untuk proses penyederhanaan pengembalian pajak pendahuluan adalah wajib pajak perorangan yang mengajukan restitusi sesuai dengan Pasal 17B dan 17D Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan beberapa persyaratan. Seperti misalnya, wajib pajak yang tidak memiliki bisnis atau bukan merupakan operator lepas, atau mereka yang memiliki bisnis atau merupakan operator lepas dengan ukuran tertentu yang telah memiliki kelebihan bayar pajak hingga jumlah tertentu.
Baca Juga: Hati-hati! Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Tidak Menyampaikan LKPM
Percepatan proses restitusi yang ditawarkan oleh peraturan ini diharapkan dapat membantu memperlancar keuangan dari pembayar pajak. Selain itu, percepatan proses ini akan memperkecil intervensi sehingga dapat memastikan akuntabilitas.
Wajib pajak perorangan yang telah melaporkan pajak PPh dengan kelebihan pembayaran pajak hingga 100 juta dapat mengajukan permohonan mereka untuk pengembalian pembayaran pajak. Permohonan tersebut kemudian akan diikuti oleh Surat Keputusan pengembalian pendahuluan dan permintaan informasi bank domestik dengan nama dari pemohon. Surat keputusan dan permintaan informasi bank domestik akan diterbitkan maksimal 5 hari setelah permohonan diajukan.
Hubungi ET Consultant saat ini juga untuk informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai perpajakan dan kepatuhan serta perizinan bisnis lainnya di Indonesia.
***
ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.
Siap untuk mengetahui lebih lanjut?
Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Tlp: 02152905797
Email: [email protected]