Dalam ekonomi digital yang berkembang, pemerintah Indonesia memberlakukan regulasi yang ketat terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI). Menyadari kemajuan pesat platform digital dan ketergantungan masyarakat terhadap layanan elektronik, regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aktivitas digital yang beroperasi di dalam atau berdampak pada yurisdiksi Indonesia mematuhi standar hukum dan keamanan negara.
Semua entitas bisnis, baik domestik maupun asing, yang mengoperasikan sistem elektronik di wilayah Indonesia atau menyediakan layanan kepada pengguna di Indonesia wajib mendaftarkan sistem mereka.Pendaftaran yang wajib ini menjadi dasar penting untuk membangun kepercayaan publik, memastikan keandalan sistem, meningkatkan langkah-langkah keamanan siber, dan melindungi perlindungan data pribadi dalam ekosistem digital.
ET Consultant menyediakan bantuan komprehensif bagi bisnis untuk memahami, memenuhi, dan mempertahankan kepatuhan terhadap regulasi PSE ini, menawarkan saran strategis, dukungan teknis, dan solusi end-to-end yang disesuaikan dengan kebutuhan unik masing-masing klien. Dengan keahlian yang luas dan pengetahuan mendalam mengenai persyaratan regulasi, ET Consultant berkomitmen untuk memfasilitasi proses pendaftaran yang lancar dan membantu bisnis berkembang dalam pasar digital Indonesia yang dinamis.
Definisi PSE
PSE mengacu pada individu, entitas bisnis, atau entitas publik yang mengelola, mengoperasikan, dan/atau menyediakan sistem elektronik secara individu atau bersama-sama untuk penggunanya. “Sistem Elektronik” mencakup kombinasi perangkat elektronik, perangkat lunak, dan prosedur yang berfungsi secara kolaboratif untuk melakukan kegiatan seperti mempersiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mentransmisikan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Lingkup Sistem Elektronik sangat luas dan mencakup, namun tidak terbatas pada, sistem yang mendukung transaksi komersial, komunikasi digital, layanan keuangan, platform daring, dan layanan komputasi awan. Operasi sistem semacam itu harus memastikan kerahasiaan, integritas, ketersediaan, dan keaslian data yang diproses, sesuai dengan standar perlindungan data dan keamanan siber yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: sni wajib dan sukarela
Tujuan Pendaftaran PSE
Tujuan utama pendaftaran PSE adalah untuk:
- Menjamin transparansi dan akuntabilitas layanan digital dengan mewajibkan pengungkapan operasi sistem, kebijakan manajemen, dan pihak yang bertanggung jawab.
- Melindungi hak pengguna sistem elektronik dengan menjamin akses mereka terhadap layanan yang aman, terjamin, dan andal yang menghormati hak privasi dan perlindungan data mereka.
- Meningkatkan keamanan dan keandalan sistem elektronik dengan menegakkan kepatuhan terhadap standar teknis, protokol keamanan siber, dan praktik manajemen risiko.
- Mendukung pengawasan yang sah oleh pemerintah Indonesia melalui pengawasan sistematis, memfasilitasi akses pemerintah ke data yang relevan ketika diperlukan untuk tujuan regulasi, keselamatan publik, atau keamanan nasional.
- Mendorong persaingan yang adil dalam ekonomi digital dengan menciptakan lingkungan regulasi yang setara yang diterapkan baik untuk penyedia layanan domestik maupun asing.
Lingkup Kewajiban PSE
PSE yang beroperasi di dalam atau menargetkan pengguna Indonesia harus:
- Mendaftarkan sistem elektronik mereka dengan KOMDIGI melalui platform Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), memastikan semua dokumentasi dan deskripsi sistem yang diperlukan diserahkan dengan akurat dan lengkap.
- Menjamin keamanan dan perlindungan data pribadi sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk menerapkan langkah-langkah keamanan organisasi dan teknis yang memadai, dan untuk memberitahukan pengguna dan otoritas jika terjadi pelanggaran data.
- Memberikan akses kepada sistem elektronik dan data elektronik yang disimpan ketika diminta secara sah oleh otoritas pemerintah untuk kepentingan penegakan hukum, keamanan nasional, atau kepentingan publik, dengan tunduk pada proses hukum yang berlaku di Indonesia.
- Memastikan bahwa konten, layanan, dan prosedur operasional platform mereka sepenuhnya mematuhi semua regulasi Indonesia yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada moderasi konten, perlindungan konsumen, perpajakan, dan kewajiban anti pencucian uang. Kegagalan untuk mendaftar atau mematuhi kewajiban ini dapat mengakibatkan sanksi administratif yang dikenakan oleh KOMDIGI, termasuk pemberian surat peringatan, denda administratif, penangguhan operasi sementara, atau pemblokiran akses permanen terhadap layanan yang tidak terdaftar atau tidak mematuhi peraturan di wilayah Indonesia.
Baca Juga: pengertian sni
Kategori PSE
PSE dibagi menjadi dua kategori utama:
- PSE Domestik:
PSE Domestik mengacu pada entitas bisnis yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia. Entitas ini berpusat dan beroperasi terutama di dalam wilayah Indonesia, mengelola, mengoperasikan, dan menyediakan sistem elektronik untuk pengguna yang berada di dalam yurisdiksi. PSE Domestik dapat mencakup perusahaan swasta, perusahaan milik negara, organisasi nirlaba, atau lembaga publik yang menggunakan sistem elektronik sebagai bagian dari layanan atau operasinya.Untuk memenuhi syarat sebagai PSE Domestik, entitas harus:- Didirikan sesuai dengan peraturan perusahaan Indonesia, seperti Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007, yang telah diubah).
- Memiliki dokumen legal perusahaan yang sah, termasuk Akta Pendirian yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Mengoperasikan sistem elektronik yang dihosting, dipelihara, atau dapat diakses di dalam wilayah Indonesia, baik melalui infrastruktur mereka sendiri atau melalui penyedia pihak ketiga lokal.
- Mematuhi sepenuhnya hukum perlindungan data Indonesia, regulasi keamanan siber, dan peraturan konten dalam pengembangan, penerapan, dan pengelolaan sistem elektronik mereka. PSE Domestik memikul seluruh kewajiban di bawah hukum Indonesia, termasuk kewajiban untuk melindungi data pengguna, memastikan keandalan dan keamanan sistem mereka, dan memfasilitasi akses sah oleh otoritas Indonesia ketika diperlukan. Ketidakpatuhan dapat menyebabkan sanksi administratif, risiko reputasi, atau pembatasan pada lisensi operasional mereka.
- PSE Asing:
PSE Asing mengacu pada entitas yang didirikan di luar yurisdiksi Republik Indonesia yang mengoperasikan sistem elektronik untuk menyediakan layanan, informasi, atau konten digital yang dapat diakses oleh pengguna di wilayah Indonesia. Meskipun berpusat di luar negeri, PSE Asing tunduk pada regulasi Indonesia jika platform, layanan, atau sistem mereka memiliki dampak signifikan pada pengguna Indonesia atau ekosistem digital Indonesia.
Untuk memenuhi syarat sebagai PSE Asing, entitas harus:
- Menyediakan layanan atau sistem elektronik yang digunakan, diakses, atau ditargetkan pada konsumen Indonesia, termasuk platform yang tersedia dalam bahasa Indonesia, menerima transaksi dalam mata uang Indonesia, atau melaksanakan kampanye pemasaran yang diarahkan pada pengguna Indonesia.
- Mengoperasikan sistem elektronik mereka di luar wilayah fisik Indonesia tetapi mempertahankan relevansi operasional dan keterlibatan pengguna di Indonesia.
Sesuai dengan hukum Indonesia, PSE Asing diwajibkan untuk:
- Menunjuk kantor perwakilan, entitas hukum, atau titik kontak yang ditunjuk di Indonesia yang bertindak sebagai penghubung untuk semua komunikasi kepatuhan, regulasi, dan penegakan hukum dengan KOMDIGI dan otoritas Indonesia lainnya.
- Mendaftarkan sistem elektronik mereka dengan KOMDIGI melalui platform OSS-RBA, mengikuti prosedur yang sama dan memberikan dokumentasi yang sama seperti yang dibutuhkan untuk PSE Domestik.
- Memastikan kepatuhan penuh terhadap undang-undang perlindungan data Indonesia, regulasi keamanan siber, dan standar pengelolaan konten, terlepas dari negara asal mereka. Ketidakpatuhan oleh PSE Asing terhadap kewajiban ini dapat mengakibatkan sanksi administratif, termasuk pemblokiran akses terhadap layanan mereka di Indonesia, kerusakan reputasi, dan tindakan hukum potensial berdasarkan hukum Indonesia. Oleh karena itu, kepatuhan proaktif sangat penting bagi PSE Asing yang ingin beroperasi secara berkelanjutan di pasar digital Indonesia.
Baca Juga: Apa itu LKPM?
Jenis Kegiatan yang Wajib Mendaftar sebagai PSE
Regulasi yang berlaku secara rinci mendefinisikan berbagai jenis kegiatan yang mewajibkan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Entitas yang terlibat dalam kegiatan berikut wajib memenuhi persyaratan pendaftaran:
- Perdagangan Elektronik:
Pengoperasian platform e-commerce yang memfasilitasi transaksi online antara bisnis, konsumen, atau keduanya (model B2B, B2C, atau C2C).
- Layanan Teknologi Keuangan (Fintech):
Penyediaan solusi fintech, termasuk pembayaran digital, pinjaman online, pendanaan peer-to-peer, platform manajemen kekayaan, dan inovasi keuangan lainnya yang memanfaatkan sistem elektronik.
- Platform Media Sosial:
Pengoperasian platform yang memungkinkan konten yang dihasilkan pengguna, jejaring sosial, komunikasi publik, atau pembentukan komunitas daring, baik melalui teks, gambar, audio, atau berbagi video.
- Mesin Pencari Daring:
Penyediaan layanan yang memungkinkan pengguna mencari informasi di seluruh internet, termasuk pengindeksan, perankingan, dan penampilan hasil konten.
- Layanan Komputasi Awan:
Penyediaan layanan infrastruktur berbasis awan, platform, atau perangkat lunak (IaaS, PaaS, SaaS) yang memungkinkan penyimpanan data, daya komputasi, hosting perangkat lunak, atau lingkungan pengembangan melalui jaringan elektronik.
- Layanan Komunikasi Daring:
Fasilitasi komunikasi elektronik secara real-time atau asinkron, termasuk aplikasi pesan instan, alat konferensi video, layanan email, dan platform suara melalui internet (VoIP).
Selain kategori yang disebutkan, kegiatan lain yang melibatkan pengelolaan, penyimpanan, transmisi, atau penyebaran data elektronik, konten digital, atau layanan daring juga dapat dikenakan kewajiban pendaftaran PSE. Penentuan kewajiban pendaftaran tergantung pada sifat layanan yang diberikan, sejauh mana aksesibilitas mereka bagi pengguna Indonesia, dan dampaknya terhadap kepentingan publik, keamanan nasional, dan pengawasan regulasi dalam yurisdiksi Indonesia. Entitas yang tidak yakin mengenai penerapan persyaratan pendaftaran PSE untuk kegiatan mereka sangat disarankan untuk mencari konsultasi hukum profesional guna memastikan kepatuhan penuh dan mengurangi risiko regulasi yang potensial.
Persyaratan Pendaftaran PSE Untuk mendaftar sebagai PSE, entitas harus mempersiapkan dan menyerahkan hal-hal berikut:
- Dokumentasi Perusahaan: Lisensi bisnis yang sah, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), dan dokumen pendirian perusahaan yang relevan.
- Deskripsi Sistem Elektronik: Deskripsi komprehensif dan rinci mengenai operasi sistem elektronik, tujuan, spesifikasi teknis, alur pemrosesan data, dan langkah-langkah keamanan yang diterapkan.
- Kebijakan Privasi: Ketentuan yang jelas mengenai pengumpulan, pengelolaan, penggunaan, perlindungan, dan pengungkapan data pribadi, sesuai dengan regulasi perlindungan data Indonesia.
- Kepatuhan terhadap Standar Keamanan: Pernyataan atau bukti kesesuaian dengan standar keamanan siber Indonesia, menunjukkan manajemen risiko yang memadai dan perlindungan integritas sistem.
- Informasi Kontak: Penunjukan pihak yang bertanggung jawab atau petugas penghubung di Indonesia yang akan bertindak sebagai kontak utama untuk komunikasi regulasi dan kepatuhan.
- Komitmen terhadap Akses yang Sah: Perjanjian tertulis untuk memberikan akses yang sah kepada sistem elektronik dan data yang disimpan kepada lembaga penegak hukum Indonesia yang berwenang jika diperlukan.
Setelah pendaftaran diserahkan, KOMDIGI akan meninjau pendaftaran tersebut. Jika disetujui, entitas akan diberikan Sertifikat Pendaftaran PSE. Sertifikat ini harus ditampilkan secara jelas di platform elektronik PSE dan diperbarui secara berkala untuk mencerminkan perubahan signifikan dalam operasi sistem, kepemilikan, atau status kepatuhan.
Kesimpulan
Dalam lanskap digital yang berkembang pesat, kepatuhan terhadap regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Indonesia sangat penting bagi bisnis yang beroperasi di dalam negeri atau menargetkan pengguna Indonesia. Sebagai perusahaan konsultan, ET Consultant memainkan peran penting dalam membimbing entitas domestik dan asing melalui persyaratan pendaftaran PSE yang kompleks.
Dengan memanfaatkan keahlian ET Consultant, bisnis dapat menavigasi seluk-beluk pendaftaran dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI), memastikan bahwa mereka memenuhi semua standar hukum dan keamanan siber yang diperlukan. Dari saran strategis hingga dukungan teknis dan solusi kepatuhan end-to-end, ET Consultant berkomitmen untuk membantu klien tidak hanya memenuhi kewajiban PSE mereka tetapi juga meningkatkan keamanan, keandalan, dan transparansi sistem elektronik mereka.
Sebagai kesimpulan, ET Consultant menyediakan bantuan berharga untuk memastikan bisnis dapat berkembang di ekonomi digital Indonesia yang dinamis sambil mematuhi persyaratan regulasi yang melindungi pengguna dan mendukung keamanan nasional. Dengan bermitra dengan ET Consultant, perusahaan dapat dengan percaya diri beroperasi di Indonesia, mempertahankan kepatuhan regulasi, dan membangun kepercayaan dengan pengguna mereka.
***
ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.
Siap untuk mengetahui lebih lanjut?
Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920