Lompat ke konten
(021) 5290 5797
HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

Cara Legal Mengimpor dan Mendistribusikan Makanan Olahan di Indonesia Tanpa Mengubah Isi Produk: Panduan Kepatuhan dan Izin Edar BPOM

Jika Anda seorang pelaku usaha baru yang berencana mengimpor produk makanan olahan ke Indonesia, penting untuk memahami regulasi ketat tentang keamanan pangan di negara ini. Salah satu persyaratan utama adalah mendapatkan izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), bahkan jika Anda tidak mengubah bahan asli dari produk makanan tersebut. Artikel ini akan memandu Anda melalui langkah-langkah yang diperlukan, mulai dari pendirian perusahaan hingga memperoleh izin yang diperlukan, termasuk peran penting sertifikasi SMKPO.

Apakah Anda Membutuhkan Izin Edar BPOM

Ya, Anda tetap memerlukan izin edar BPOM meskipun Anda tidak mengubah komposisi produk yang diimpor. Izin ini memastikan bahwa produk makanan olahan yang Anda impor memenuhi standar keamanan pangan Indonesia, sehingga dapat didistribusikan dengan aman di pasar lokal. Izin BPOM merupakan persyaratan hukum bagi setiap produk makanan yang dijual di Indonesia, untuk menjamin konsumen mendapatkan produk yang aman dan berkualitas tinggi.

Langkah-Langkah Setelah Pendirian Perusahaan 

Setelah perusahaan Anda terdaftar secara legal di Indonesia, Anda dapat memulai proses pengajuan izin edar BPOM. Berikut adalah langkah-langkah penting yang harus Anda lakukan:

  1. Mendapatkan Izin Usaha (NIB) Langkah pertama adalah memastikan perusahaan Anda terdaftar secara legal. Anda harus memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), yang diperlukan untuk semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia. NIB ini menjadi dasar untuk mengajukan berbagai izin, termasuk izin edar BPOM.

  2. Daftar Sertifikasi SMKPO Setelah mendapatkan izin usaha, langkah selanjutnya adalah mendaftar untuk sertifikasi SMKPO. SMKPO adalah Sertifikat Manajemen Keamanan Pangan Olahan yang wajib dimiliki sebelum mengajukan izin edar BPOM. Sertifikasi ini memastikan bahwa perusahaan Anda mematuhi prosedur manajemen keamanan pangan yang tepat saat menangani produk makanan olahan.

Mendistribusikan Makanan

Baca Juga: Importasi di Indonesia

Apa Itu SMKPO?

SMKPO, atau Sertifikasi Manajemen Keamanan Pangan Olahan, adalah sertifikasi penting yang diterbitkan oleh BPOM. Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan Anda mematuhi standar ketat terkait keamanan pangan, terutama saat menangani produk makanan olahan yang diimpor. Sertifikasi ini menilai praktik manajemen keamanan pangan di perusahaan Anda dan memverifikasi bahwa proses tersebut sesuai dengan peraturan keamanan pangan di Indonesia.

SMKPO berfokus pada beberapa area utama, antara lain:

  1. Manajemen Keamanan Pangan: Memastikan bahwa perusahaan Anda memiliki sistem untuk menjaga keamanan pangan selama penyimpanan, penanganan, dan distribusi.

  2. Dokumentasi: Dokumentasi yang tepat tentang proses impor makanan, termasuk label, spesifikasi produk, dan sertifikat keamanan dari negara asal.

  3. Kepatuhan: Perusahaan Anda harus mematuhi undang-undang keamanan pangan Indonesia, termasuk yang berkaitan dengan kebersihan, penyimpanan, dan transportasi produk makanan.

Bagaimana Mendapatkan Sertifikasi SMKPO?

Untuk mendapatkan sertifikasi SMKPO, Anda perlu mengikuti beberapa langkah:

  1. Ajukan Melalui BPOM Anda dapat mengajukan sertifikasi SMKPO melalui portal online BPOM. Pengajuan ini harus disertai dokumen penting seperti izin usaha perusahaan Anda, spesifikasi produk, dan sertifikat keamanan dari negara asal.

  2. Penilaian Fasilitas Produksi Meskipun produk Anda diimpor, BPOM mungkin akan menginspeksi fasilitas produksi Anda, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk memastikan praktik keamanan pangan sesuai dengan standar Indonesia. Ini termasuk penilaian kebersihan fasilitas, alur produksi, dan bagaimana produk makanan ditangani.

  3. Tinjauan Kepatuhan BPOM akan meninjau kepatuhan sistem manajemen keamanan pangan di perusahaan Anda. Tinjauan ini memastikan bahwa proses impor dan penanganan Anda sesuai dengan peraturan Indonesia, sehingga melindungi kesehatan konsumen.

  4. Penerbitan Sertifikasi Jika perusahaan Anda lolos tinjauan dan inspeksi, BPOM akan menerbitkan sertifikasi SMKPO. Sertifikat ini memungkinkan Anda untuk melanjutkan proses pengajuan izin edar BPOM.

Mendistribusikan Makanan

Baca Juga: Perbedaan dalam Pendaftaran Produk Halal untuk Produk di Dalam dan Luar Indonesia

Langkah Selanjutnya untuk Mendapatkan Izin Edar BPOM 

Setelah Anda mendapatkan sertifikasi SMKPO, Anda dapat melanjutkan dengan pengajuan izin edar BPOM. Berikut prosesnya:

  1. Ajukan Dokumen Bersama dengan sertifikat SMKPO, Anda harus mengajukan spesifikasi produk, informasi pelabelan, dan bukti impor. Pelabelan yang akurat sangat penting karena BPOM mengharuskan detail spesifik tentang bahan, kandungan nutrisi, tanggal kadaluarsa, dan asal produk.

  2. Inspeksi BPOM Dalam beberapa kasus, BPOM mungkin melakukan inspeksi tambahan terhadap proses impor atau produk makanan Anda. Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan peraturan keamanan pangan di Indonesia.

  3. Pengujian Produk BPOM mungkin akan meminta sampel produk makanan Anda untuk diuji di laboratorium. Pengujian ini memastikan bahwa produk memenuhi standar keamanan dan kualitas nasional sebelum didistribusikan di Indonesia.

  4. Penerbitan Izin Edar Setelah produk Anda lulus inspeksi dan pengujian, BPOM akan menerbitkan izin edar. Izin ini memungkinkan Anda untuk secara legal menjual produk makanan olahan Anda di Indonesia. Tanpa izin ini, penjualan produk makanan di pasar akan dianggap ilegal dan dapat menyebabkan denda atau sanksi lainnya.

Kesimpulan 

Bagi pelaku usaha baru di sektor makanan di Indonesia, memahami persyaratan regulasi untuk impor produk makanan olahan sangatlah penting. Mendapatkan sertifikasi SMKPO dan izin edar BPOM memastikan bahwa produk Anda mematuhi undang-undang keamanan pangan setempat dan dapat dijual secara legal di Indonesia. Mengikuti prosedur yang benar tidak hanya melindungi bisnis Anda dari risiko hukum, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen terhadap merek Anda.

ET Consultant siap membantu Anda selama proses ini, mulai dari mendapatkan sertifikasi SMKPO hingga memperoleh izin edar BPOM. Kami akan membantu mempermudah proses pengajuan, memastikan bisnis Anda mematuhi regulasi Indonesia secara efisien.

Hubungi ET Consultant hari ini untuk mengetahui bagaimana kami dapat mendukung bisnis Anda dalam memenuhi persyaratan BPOM dan sukses di pasar Indonesia.

***

ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.

Siap untuk mengetahui lebih lanjut?

Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920

ET-Consultant

We are established as an Indonesian Advisory Group – Consulting Firm that provides local and multinational clients support for start-up and managing business operations in Indonesia.

Contact Us

Address : Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Phone : (021) 52905797
Email : [email protected]
© 2024 by Et-Consultant.