Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 4 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Peraturan 4/2023), yang telah mencabut dan mengganti Peraturan Menteri Nomor 30 tahun 2017 (Peraturan 30/2017).
Peraturan baru ini menambahkan tiga jenis PNBP, sehingga saat ini ada enam jenis PNBP yang berlaku di bawah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Tiga jenis PNBP tersebut adalah:
- Jaminan pelaksanaan studi bersama, yang harus dibayarkan dalam hal badan usaha atau bentuk usaha tetap yang bertindak sebagai pelaksana penawaran langsung wilayah kerja migas tidak dapat menyelesaikan studi bersama sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku (jaminan pelaksanaan studi bersama). PNBP jenis ini dikenakan pada badan usaha yang melaksanakan penawaran langsung dan tidak dapat menyelesaikan studi bersama sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
- Jaminan penawaran, yang harus dibayarkan dalam hal pemenang lelang wilayah kerja migas atau lelang penawaran langsung wilayah kerja migas mengundurkan diri atau tidak bersedia menandatangani kontrak kerja sama (jaminan penawaran).
- Denda administratif yang dikenakan pada badan usaha BBM yang mendistribusikan solar tanpa pencampuran dengan biodiesel (pajak administratif).
Baca Juga: 92 Negara Dapat Ajukan Visa on Arrival ke Indonesia
Lebih lanjut, perhitungan jenis-jenis PNBP baru dapat dirangkum sebagai berikut:
Jenis-jenis PNBP | Metode Penghitungan |
Jaminan pelaksanaan studi bersama | Disetorkan oleh pihak yang dikenakan dalam 14 hari setelah perjanjian penawaran langsung wilayah kerja migas melalui studi bersama telah diterbitkan. |
Jaminan penawaran | Disetorkan oleh peserta lelang reguler atau langsung wilayah kerja, besarannya adalah 100% dari jumlah penawaran Bonus Tanda Tangan yang diberikan ketika mengumpulkan dokumen partisipasi. |
Pajak administratif | Dihitung berdasarkan penilaian dari tim pengawasan. |
Selain metode penghitungan PNBP tambahan, Peraturan 4/2023 juga mengubah prosedur penagihan Bonus Tanda Tangan yang sebelumnya diatur pada Peraturan 30/2017, peraturan baru menambahkan persetujuan Menteri untuk pengembalian dan pengelolaan lebih lanjut dari wilayah kerja yang tidak digunakan oleh kontraktor yang terlibat dalam kerjasama.
Baca Juga: KBLI pada OSS Risk-Based Analysis, Bagaimana Menentukannya?
Harus diperhatikan bahwa peraturan ini juga mengubah tata cara pembayaran atau penyetoran PNBP, di mana sebelumnya harus disetorkan secara langsung ke kas negara melalui billing system SIMPONI berdasarkan Peraturan 30/2017 dengan ketentuan sebagai berikut:
Jenis-jenis PNBP | Metode Pembayaran/Setoran |
| Dibayarkan/disetorkan ke Kas Negara:
|
| Disetorkan secara elektronik ke kas negara sesuai dengan peraturan yang berlaku. |
***
ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.
Siap untuk mengetahui lebih lanjut?
Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Tlp: 02152905797
Email: [email protected]