Lompat ke konten
(021) 5290 5797
HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

Sektor Halal Indonesia Terus Berkembang. Seberapa Menjajikan?

Indonesia adalah negara Muslim terbesar di dunia saat ini dengan populasi umat Muslim di mencapai 241,7 juta jiwa, atau 87 persen dari total penduduk Indonesia pada tahun 2022. Dengan besarnya populasi umat Muslim di Indonesia, kebutuhan akan produk dan layanan halal otomatis juga turut mengambil bagian yang besar dalam mendorong ekonomi nasional. 

Bank Indonesia memperkirakan sektor prioritas pada Halal Value Chain (HVC) atau Mata Rantai Ekonomi Halal akan bertumbuh 4,5 – 5,3 persen pada tahun 2023, sehingga mampu menopang 25 persen dari ekonomi nasional. HVC sendiri terdiri dari beberapa sektor, yaitu: pertanian, makanan dan minuman, busana muslim, dan pariwisata halal. 

Indonesia menjadi salah satu negara utama dalam pasar halal global dengan permintaan terhadap produk dan layanan halal yang terus meningkat setiap tahunnya. Permintaan atas produk dan layanan halal di Indonesia diproyeksikan akan bertumbuh sebesar 14,96 persen pada tahun 2025 atau sekitar 281,6 miliar USD. Dengan adanya pertumbuhan tersebut, Indonesia berpotensi menjadi pasar konsumen halal terbesar di dunia yang berkontribusi terhadap 11,34 persen dari total pengeluaran halal secara global. Laporan State of Global Islamic Economy (SGIE) 2022 juga menunjukan bahwa indikator ekonomi syariah Indonesia terus meningkat, sehingga saat ini Indonesia mampu menempati posisi keempat di dunia. 

Halal Indonesia

Baca Juga: Tiga Jenis PNBP Baru

Konsumsi dan Industri Halal Indonesia

Total konsumsi produk halal di Indonesia mencapai 184 miliar USD pada tahun 2020. Sementara itu untuk perdagangan produk halal, total ekspor 8 miliar USD, dan nilai impor yang lebih tinggi yaitu 10 miliar USD. Secara khusus, dalam sektor makanan halal, Indonesia adalah negara dengan konsumen terbesar kedua di dunia, dan peringkat keempat konsumen terbesar di dunia untuk kosmetik halal. 

Sebagai keseriusan dalam mendukung ekonomi syariah dan industri halal nasional, pemerintah sedang berfokus pada strategi dan program nasional yang didedikasikan untuk mendorong pertumbuhan sektor halal. Selain kesempatan besar sebagai pasar terbesar di dunia untuk produk dan layanan halal, pemerintah Indonesia juga saat ini membuat target sebagai salah satu produsen halal terbesar di dunia.

Estimasi konsumsi umat Muslim secara global diproyeksikan mencapai 2,4 triliun USD pada tahun 2024, inilah yang menjadi sasaran pemerintah Indonesia, yaitu untuk ikut mengambil bagian dalam pangsa pasar halal secara global melalui pengembangan industri halal di Indonesia. 

Kewajiban Sertifikasi Produk Halal 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021, produk-produk halal akan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal secara bertahap. Tahapan yang paling dekat adalah tahap pertama yang dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 dan akan berakhir pada 17 Oktober 2024. 

Tahapan kewajiban sertifikasi halal pertama terdiri atas:

  1. Produk makanan dan minuman;
  2. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan
  3. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. 

Selain yang termasuk dalam tahapan pertama, beberapa produk lainnya juga nantinya akan memiliki kewajiban sertifikat halal dalam tahapan-tahapan selanjutnya, yaitu obat-obatan, kosmetik, barang gunaan untuk pemanfaatan alat kesehatan, dan produk lainnya yang sumber bahan bakunya belum halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, yang akan jatuh tempo pada tahun 2026, 2029, dan 2034. 

Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha yang memproduksi maupun memasarkan produk-produk tersebut diharapkan untuk segera melakukan sertifikasi halal hingga batas waktu tahapan yang ditentukan oleh Pemerintah. 

 

Pemberdayaan Industri Halal Indonesia

Dengan adanya peluang besar dari pasar produk dan layanan halal di Indonesia dan dunia, pemerintah Indonesia mendorong industri halal untuk dapat memenuhi permintaan dari konsumen di Indonesia, dan juga kedepannya untuk menargetkan pasar ekspor. Hal ini dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024. 

Pemerintah Indonesia telah menetapkan Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 serta membentuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) melalui Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 untuk mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. 

Terdapat enam bidang dalam fokus pengembangan halal yang sedang dijalankan oleh pemerintah, yaitu:

  • Makanan Halal
  • Keuangan Syariah
  • Wisata Halal
  • Busana Muslim
  • Media dan Rekreasi Halal
  • Kosmetik dan Farmasi Halal

Beberapa kebijakan pemerintah dalam hal pemberdayaan industri halal di Indonesia dilakukan melalui penyusunan kebijakan industri halal, penguatan infrastruktur industri halal, penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (JPH)/sistem manajemen halal, pemberian insentif fiskal dan non-fiskal terhadap industri halal, kerjasama internasional untuk akses bahan baku halal, dan lain sebagainya. 

Baca Juga: 92 Negara Dapat Ajukan Visa on Arrival ke Indonesia

Apa Saja Keuntungan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha?

 

Keseriusan pemerintah untuk memberdayakan industri halal dan menggalakan sertifikasi halal serta peluang besar pasar halal pada level nasional dan global, dapat menjadi pertimbangan bagi pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal untuk produk dan layanannya. 

Namun selain itu, ada keuntungan yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha apabila melakukan sertifikasi halal bagi produk dan layanannya. Bagian ini akan membahas beberapa keuntungan yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha: 

  1. Memberikan rasa tenang dan meningkatkan kepercayaan konsumen
    Sebagian besar konsumen muslim akan memperhatikan ada atau tidaknya label halal pada setiap produk dan layanan yang akan dibeli. Konsumen akan lebih merasa aman dan memiliki rasa kepercayaan terhadap produk dan layanan Anda apabila Anda telah melakukan sertifikasi halal. Rasa tenang itu didapat karena adanya jaminan standar-standar tertentu yang telah dipenuhi oleh produsen.
  2. Competitive advantage bagi produk/layanan Anda
    Dalam kompetisi usaha, setiap pelaku usaha pasti membutuhkan hal yang membedakan produk atau layanan mereka dengan kompetitor. Kehalalan sebuah produk dapat menjadi salah satu Unique Selling Point yang ditawarkan oleh pelaku usaha, karena tidak semua orang memiliki kapabilitas untuk mematuhi standar halal.
  3. Memperluas jangkauan pemasaran produk/layanan Anda
    Dengan melakukan sertifikasi halal, Anda dapat memperluas pemasaran produk/layanan Anda untuk menjangkau pasar global, karena syarat ekspor produk adalah jaminan mutu, yang termasuk kehalalan produk. Terutama apabila tujuan utama ekspor dan target pasar Anda adalah negara-negara Muslim, maka kehalalan sebuah produk adalah menjadi kewajiban.

Mengingat menjanjikannya pasar produk dan jasa halal, Anda dapat mempelajari lebih lanjut mengenai pentingnya pemenuhan kewajiban sertifikasi halal melalui ET Consultant Business Talk yang akan diadakan pada 2 Agustus 2023 di Fraser Place Setiabudi, South Jakarta. Ibu Siti Aminah, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Ibu Anisah Ali, Trade Commissioner MATRADE Jakarta, Bapak Trisna Permadi Senior Consultant kami, dan Ibu Deasy Widiantie Direktur kami akan berbagi pengetahuan dan perspektif mereka tentang sertifikasi halal dan keuntungannya untuk keberlanjutan pelaku usaha di Indonesia. 

Pastikan Anda mendaftarkan diri Anda melalui link berikut:  bit.ly/ETCHalal

 

***

ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.

Siap untuk mengetahui lebih lanjut?

Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Tlp: 02152905797
Email: [email protected]

ET-Consultant

We are established as an Indonesian Advisory Group – Consulting Firm that provides local and multinational clients support for start-up and managing business operations in Indonesia.

Contact Us

Address : Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Phone : (021) 52905797
Email : [email protected]
© 2024 by Et-Consultant.