Di tengah bangkitnya aktivitas perdagangan berbasis elektronik/e-commerce di Indonesia, Pemerintah sedang mempersiapkan rencana lebih lanjut untuk merubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Perubahan ini bertujuan untuk melestarikan kompetisi yang sehat dalam ekosistem digital di sebuah negara, terutama pada praktik perdagangan berbasis elektronik/e-commerce yang belum diatur secara terperinci. Pemerintah mengambil langkah untuk melindungi Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari kompetisi tidak adil dari para pedagang di e-commerce. Salah satu langkah yang akan diambil adalah untuk menetapkan harga minimum 100 Dolar Amerika Serikat (AS) pada barang-barang impor yang akan dijual melalui marketplace daring. Dengan adanya langkah tersebut, otomatis barang-barang di bawah 100 Dolar AS tidak dapat masuk ke platform e-commerce Indonesia.
Selain penetapan harga minimum, pedagang e-commerce Indonesia dilarang untuk memfasilitasi perdagangan antar negara. Rencana perubahan tersebut juga termasuk ketentuan yang menyatakan bahwa untuk menjual produk-produk impor di Indonesia, UKM di Indonesia wajib untuk memiliki izin distribusi dan izin tambahan lainnya seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikat halal, persyaratan ini juga berlaku untuk pedagang daring. Produk-produk impor yang didistribusikan dalam wilayah Indonesia harus diimpor melalui langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan perdagangan yang berlaku.
Operator e-commerce juga dilarang untuk menjadi pedagang produk-produk dari afiliasi mereka. Langkah ini bertujuan untuk mencegah platform e-commerce memprioritaskan produk-produk mereka sendiri atau milik pedagang-pedagang yang berafiliasi dengan mereka, sehingga menyebabkan ketidakadilan dalam marketplace.
Baca Juga: Pembaharuan Kebijakan dan Ketentuan Ekspor
Sekilas Tentang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 (Permendag 50/2020) yang berlaku mulai tanggal 19 November 2020, menyediakan pedoman untuk aktivitas bisnis E-commerce luar negeri yang berada pada wilayah yurisdiksi Indonesia. Lingkup pelaku usaha e-commerce dalam Permendag 50/2020 mencakup pedagang, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PPMSE, Penyelenggara Sarana Perantara/PSP, baik pelaku usaha dalam maupun luar negeri.
Pelaku usaha pada sektor e-commerce diharuskan untuk memenuhi persyaratan berdasarkan jenis pelaku usaha, apabila mereka ingin beroperasi pada wilayah yurisdiksi Indonesia. Misalnya, pedagang domestik harus memiliki Izin Usaha Perdagangan dan Izin Usaha lain yang sesuai dengan sektor yang relevan untuk pedagang domestik yang beroperasi pada sektor selain perdagangan umum. Sementara itu, PPMSE domestik diharuskan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik/SIUPMSE), harus memenuhi data dan/atau informasi yang dibutuhkan kepada Badan Pusat Statistik/BPS, serta harus menyediakan fasilitas yang menginformasikan tentang dan/atau terhubung dengan halaman web OSS milik Agensi.
Selain mengatur tentang hal-hal di atas, Permendag 50/2020 juga mengatur tentang penunjukan Kantor Perwakilan oleh PPMSE luar negeri. PPMSE luar negeri harus menunjuk kantor perwakilan dengan kriteria tertentu. Penunjukkan tersebut harus dilakukan dalam bentuk kantor perwakilan E-commerce yang berada di Ibukota provinsi atau kabupaten/kota, setiap kantor perwakilan hanya boleh mewakili satu PPMSE luar negeri. Kantor perwakilan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perwakilan Perdagangan Asing/SIUP3A.
Selain itu, Permendag 50/2020 juga menyatakan bahwa pelaku usaha E-commerce diizinkan untuk membuat dan/atau menyebarkan iklan elektronik, selama iklan tersebut patuh terhadap kode etik serta hukum dan peraturan yang berlaku. Pelaku usaha e-commerce yang membuat dan/atau menyebarkan iklan elektronik akan bertanggung jawab penuh terhadap iklan mereka.
***
ET Consultant is a Business Consultant and Legal Consultant Expert that provides support for local and multinational clients to start and manage their business operations in Indonesia. ET Consultant specializes in Business Incorporation, Licensing & Legal, Accounting & Taxes, Immigration, and Advisory Services.
Ready to find out more?
Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
PPHUI Building Lantai 2 suite 210 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22 Kuningan
Jakarta Selatan, 12940 Indonesia.
Tlp : 021 5290 7039
Email : [email protected]