Baru-baru ini Menteri Perdagangan melakukan pembaharuan terhadap ketentuan ekspor melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 (Permendag 23/2023), yang mencabut dan mengganti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 (Permendag 19/2021) dan perubahan-perubahannya. Permendag 23/2023 berlaku sejak 17 Juli 2023.
Pembaharuan terhadap ketentuan ekspor sangat penting untuk dimengerti para pelaku ekspor, maka legal update kali ini akan merangkum berbagai hal yang akan terpengaruh dengan terbitnya Permendag 23/2023. Di bawah ini adalah ringkasan dari perbandingan antara Permendag 19/2021 dan Permendag 23/2023:
Area | Permendag 19/2021 | Permendag 23/2023 |
Persyaratan Ekspor | Eksportir harus memiliki:
| Untuk barang tertentu seperti yang dituliskan dalam Lampiran I Permendag 23/2023. Telah dijelaskan bahwa:
|
Pemenuhan Dokumen Lain untuk Ekspor atas Barang Tertentu | Eksportir harus mempersiapkan dokumen pendukung lainnya untuk ekspor barang tertentu pada penyampaian pemberitahuan pabean ekspor, khususnya:
| Melalui Permendag 23/2023 telah secara spesifik disebutkan beberapa elemen data yang dibutuhkan untuk dicantumkan dalam KH-12 dan Dokumen V-Legal yang harus disampaikan dan beberapa elemen tersebut akan diteliti bersamaan dengan penyampaian pemberitahuan pabean ekspor. |
Kedua peraturan menyebutkan bahwa ekspor tertentu dapat dikecualikan dari persyaratan untuk memiliki persyaratan tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
Periode Ekspor untuk Produk Pertambangan Tertentu dan Olahan Kayu | Tenggat waktu ekspor dari beberapa komoditas pada Permendag 19/2021 ditetapkan pada berbagai tanggal pada tahun 2021 dan 2023. | Periode ekspor dari komoditas tertentu diatur secara spesifik pada Permendag 23/2023:
Mulai 1 Juni 2024, komoditas dapat diekspor hanya untuk tujuan di bawah ini:
|
Baca Juga: Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
***
ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.
Siap untuk mengetahui lebih lanjut?
Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Tlp: 02152905797