Lompat ke konten

(021) 5290 5797

HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

Pembatasan untuk Penumpang dari Luar Negeri atas Barang Impor Bawaan

Belakangan ini banyak diadakan acara-acara musik spektakuler di luar negeri dan dalam waktu dekat adapun juga liburan panjang sebagai momen lebaran pada tahun 2024 ini, sehingga akan banyak warga negara yang pulang dari luar negeri membawa barang impor ketika pulang ke Indonesia. Namun sebelum membawa barang impor, perlu diperhatikan bahwa saat ini terdapat pembatasan baru untuk penumpang dari luar negeri yang membawa barang impor.

 

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan menerapkan Pembatasan Barang Impor Bawaan yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri dengan adanya Peraturan Menteri No. 3 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

pembatasan barang luar negeri

Read More: Pengenalan terhadap Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya memfasilitasi perdagangan yang teratur, melindungi industri lokal, menegakkan kepatuhan hukum, memastikan kesejahteraan dan keamanan masyarakat, dan yang terpenting, untuk meningkatkan efektivitas regulasi impor barang di Indonesia. Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa amandemen dari peraturan sebelumnya seperti perubahan izin, klasifikasi, mekanisme perpanjangan Izin Impor, prosedur impor, serta batasan impor melalui barang bawaan. 

 

Seperti yang diuraikan dalam Lampiran I Permendag No. 3 Tahun 2024, batasan barang impor bawaan penumpang dari luar negeri ini merujuk pada barang-barang non-komersial seperti:

  • Barang pribadi penumpang;
  • Awak sarana pengangkut; atau 
  • Pelintas Batas atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

 

Dalam lampiran tersebut, diuraikan juga klasifikasi barang-barang impor bawaan apa saja yang dibatasi. Kami akan menyebutkan beberapa jenis barang yang umum dibawa oleh penumpang dari luar negeri (per orang) ke Indonesia.

 

No.BarangBatas
1.Telepon Genggam, Komputer Genggam, Tablet Genggam2 unit
2.Tas yang dibeli dari Luar Negeri2 Buah
3.Alas Kaki atau Sepatu dan Sandal2 Pasang (FOB USD 1.500/orang)
4.Elektronik5 unit/orang (FOB USD 1.500/orang)
5.MutiaraFOB USD 1.500/orang
6.MainanFOB USD 1.500/orang
7.Hewan/Produk Hewan, Beras, Jagung, Gula, Bawang Putih, atau Produk HortikulturaMaksimal 5 Kg (FOB USD 1.500/orang)

 

*Hewan/Produk Hewan bagi Pelintas batas: sesuai dengan Border Trade Agreement dan/atau peraturan perundang-undangan.

 

Peraturan ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia yang akan pulang ke kampung halaman.

 

Sebagai catatan, hanya barang impor saja yang dianggap sebagai barang impor bawaan sehingga barang yang dikenakan/dipakai tidak dianggap barang impor bawaan dalam pembatasan ini.

pembatasan barang luar negeri

Read More: Tinjauan Investasi Indonesia pada Tahun 2023 dan Proyeksi Tahun 2024

Kecuali membawa barang impor yang secara tegas dilarang oleh Pemerintah, maka konsekuensi apabila membawa barang lebih dari ketentuan batasan yang ditentukan adalah berupa tindakan terhadap Penumpang tersebut yakni dengan pengenaan biaya impor barang (bea masuk & pajak) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

*dalam hal perbedaan ketentuan maksimal jumlah atau nilai barang yang dikenakan Barang Kena Cukai Masyarakat Ekonomi Asia (MEA), maka ketentuan kembali mengacu pada aturan Bea Cukai.

 

Maka dari itu, sebagai amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, setiap penumpang dari luar negeri diwajibkan untuk mengisi  Electronic Customs Declaration (e-CD) setiap kedatangan nya ke Indonesia untuk memastikan pemberitahuan bea telah dilakukan.

***

ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.

Siap untuk mengetahui lebih lanjut?

Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Tlp: 02152905797

ET-Consultant

We are established as an Indonesian Advisory Group – Consulting Firm that provides local and multinational clients support for start-up and managing business operations in Indonesia.

Contact Us

Address. Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920

© 2024 by Et-Consultant.