Sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk meningkatkan iklim investasi dan memposisikan diri sebagai tujuan utama untuk investasi langsung asing (FDI) di Asia Tenggara, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah memperkenalkan serangkaian reformasi regulasi yang memengaruhi penerbitan Investor KITAS (Izin Tinggal Terbatas untuk Investor Asing).
Di bawah kerangka regulasi terbaru, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 (Permenkumham No. 22/2023) memberikan rincian lebih lanjut mengenai Visa dan Izin Tinggal yang diperlukan oleh Warga Negara Asing untuk memasuki dan tinggal di Indonesia. Warga negara asing yang ingin mendapatkan Investor KITAS kini diwajibkan untuk menunjukkan kepemilikan saham pribadi dalam perusahaan Indonesia dengan nilai minimal IDR 10 miliar.
Perubahan ini selaras dengan tujuan lebih luas pemerintah untuk mendorong kontribusi investasi jangka panjang yang substansial dari individu asing, sambil menyederhanakan beberapa prosedur imigrasi bagi investor yang sah. Regulasi baru ini tidak hanya meningkatkan ambang batas modal, tetapi juga memperketat kepatuhan terhadap transparansi korporat dan identitas investor.
Artikel ini akan menguraikan persyaratan kelayakan yang diperbarui, proses aplikasi langkah demi langkah, prosedur rekomendasi yang diwajibkan oleh Kementerian Investasi/BKPM, serta manfaat hukum dan operasional yang tersedia bagi pemegang Investor KITAS. Selain itu, kami akan membahas perbedaan praktis antara izin ini dan jenis visa lainnya, khususnya terkait dengan kewajiban dana jaminan, durasi tinggal, dan aktivitas bisnis yang diperbolehkan.
Persyaratan Kepemilikan Saham: Minimal IDR 10 Miliar dalam Kepemilikan Pribadi
Di bawah ketentuan regulasi yang baru diberlakukan, warga negara asing yang ingin memperoleh Investor KITAS (Izin Tinggal Terbatas untuk Investor) di Indonesia kini diwajibkan untuk memenuhi ambang batas investasi yang jelas dan substansial. Secara khusus, pemohon diwajibkan untuk memiliki saham dalam Perseroan Terbatas (PT/PT PMA) Indonesia dengan nilai minimal IDR 10 miliar, yang terdaftar atas nama pribadi mereka.
Kepemilikan ini tidak dapat digantikan atau diwakili melalui pengaturan pihak ketiga, perjanjian proxy, atau entitas perusahaan. Regulasi ini mewajibkan kepemilikan ekuitas pribadi yang langsung dan dapat dilacak untuk memperkuat transparansi dan kepastian hukum dalam proses investasi.
Alasan di balik persyaratan ini adalah untuk memfilter dan memprioritaskan pemohon yang menunjukkan minat ekonomi yang tulus dan berkomitmen di Indonesia. Dengan mewajibkan investasi modal yang substansial, pemerintah berusaha untuk memastikan bahwa penerima Investor KITAS bukanlah penerima pasif, tetapi benar-benar berkontribusi pada lanskap ekonomi Indonesia, baik melalui partisipasi ekuitas, aktivitas bisnis jangka panjang, atau penciptaan lapangan kerja lokal.
Lebih lanjut, kebijakan ini selaras dengan agenda pemerintah yang lebih luas untuk mendorong investasi langsung asing (FDI) yang bertanggung jawab, meningkatkan pengawasan regulasi, dan meminimalkan potensi risiko terkait dengan perusahaan cangkang atau pengaturan fronting.
Baca juga: KITAS
Rekomendasi Wajib dari Kementerian Investasi / BKPM
Sesuai dengan kerangka regulasi terbaru yang mengatur penerbitan Investor KITAS, warga negara asing diwajibkan untuk memperoleh rekomendasi resmi dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebelum mengajukan aplikasi mereka ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Endorsement wajib ini berfungsi sebagai validasi resmi atas investasi pemohon di Indonesia dan mengonfirmasi keterlibatannya yang aktif dalam perusahaan tersebut, baik sebagai pemegang saham dengan ambang batas modal minimum atau sebagai anggota Dewan Direksi atau Komisaris.
Proses Rekomendasi Termasuk:
- Pengajuan Dokumen Korporasi Legal: Pemohon harus mengajukan dokumentasi korporasi yang komprehensif, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Akta Pendirian dan perubahan-perubahannya
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Rekaman operasional dari sistem Online Single Submission (OSS)
- Bukti Kepemilikan Saham: Pemohon diwajibkan untuk menunjukkan Daftar Pemegang Saham yang diperbarui (Daftar Pemegang Saham) atau AKTA yang sah yang menunjukkan kepemilikan pribadi minimal IDR 10 miliar dalam ekuitas perusahaan.
- Pengajuan Endorsement melalui BKPM di OSS: Permohonan rekomendasi harus diajukan melalui platform resmi BKPM atau dengan bantuan perwakilan hukum atau konsultan yang terdaftar di Indonesia.
Rekomendasi ini berfungsi sebagai “pintu administrasi,” yang mengonfirmasi keabsahan dan nilai ekonomi dari keterlibatan investor asing sebelum aplikasi KITAS dilanjutkan ke otoritas imigrasi.
Masa Berlaku: 1 hingga 2 Tahun
Investor KITAS (Izin Tinggal Terbatas untuk Investor Asing) diterbitkan dengan masa berlaku yang fleksibel antara satu (1) atau dua (2) tahun, sesuai dengan tingkat keterlibatan pemohon dalam perusahaan yang diinvestasikan dan struktur kepemilikan saham.
Fleksibilitas durasi ini memungkinkan pemerintah Indonesia untuk membedakan antara investor pasif dan pemegang saham eksekutif yang aktif, sehingga kebijakan imigrasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan praktis tata kelola perusahaan dan operasional bisnis.
KITAS 1 Tahun
Investor KITAS 1 tahun umumnya diberikan kepada warga negara asing yang memenuhi syarat berdasarkan kepemilikan saham pribadi, namun tidak terlibat aktif dalam manajemen sehari-hari perusahaan yang disponsori. Kategori ini biasanya mencakup:
- Pemegang saham pasif
- Pengamat Dewan atau pemangku kepentingan non-eksekutif
- Investor asing yang tidak terdaftar secara resmi sebagai Direktur atau Komisaris
KITAS 2 Tahun
Investor KITAS 2 tahun diberikan kepada warga negara asing yang:
- Memiliki kepemilikan saham yang diwajibkan (minimal IDR 10 miliar atas nama pribadi), dan
- Memegang posisi formal dalam struktur perusahaan, seperti:
- Direktur
- Komisaris
- Presiden Direktur atau posisi eksekutif setara
Durasi yang lebih panjang ini dirancang untuk mendukung residensi jangka panjang dan kelangsungan pengawasan operasional, terutama bagi mereka yang terlibat dalam pengambilan keputusan strategis dan tata kelola dalam entitas hukum Indonesia.
Fleksibilitas Strategis untuk Investor
Kerangka durasi ganda ini tidak hanya mendukung investor berbasis proyek jangka pendek, tetapi juga mengakomodasi mereka yang mencari keberadaan ekonomi jangka panjang di Indonesia. Hal ini semakin memperkuat komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan imigrasi yang stabil dan ramah investor.
Baca Juga: Memahami KITAS Penyatuan
Tidak Diperlukan Dana Jaminan Pemerintah
Keuntungan besar dari Investor KITAS dibandingkan dengan Work KITAS (Indeks 312) adalah pembebasan dari kewajiban dana jaminan pemerintah atau deposit keamanan yang biasanya diperlukan dalam skema imigrasi berbasis pekerjaan.
Namun, di bawah skema Investor KITAS, kewajiban ini dihapuskan. Rasionalnya adalah karena partisipasi ekuitas investor yang substansial dalam perusahaan, yang dipandang sebagai kontribusi ekonomi jangka panjang, bukan keterlibatan tenaga kerja jangka pendek.
Aktivitas yang Diperbolehkan bagi Pemegang Investor KITAS
Warga negara asing yang memegang Investor KITAS yang sah diberikan berbagai hak dan aktivitas yang sah sesuai dengan peran investasi mereka. Aktivitas yang diperbolehkan antara lain:
- Hak Tinggal:
Tinggal di Indonesia untuk durasi penuh masa berlaku KITAS (1 atau 2 tahun), dengan kelayakan untuk perpanjangan jika memenuhi persyaratan.
- Keterlibatan Aktif dalam Korporasi:
Partisipasi dalam manajemen, pengambilan keputusan, dan pengawasan operasional perusahaan yang disponsori.
- Jabatan Korporasi:
Penunjukan sebagai Direktur, Komisaris, atau jabatan eksekutif lainnya yang terdaftar secara formal dalam akta perusahaan dan sistem OSS.
- Akses ke Infrastruktur Keuangan dan Hukum:
Membuka rekening bank lokal, melaksanakan perjanjian sewa properti, berpartisipasi dalam transaksi hukum sesuai hukum Indonesia.
- Sponsorship Pasangan: Hak untuk mensponsori KITAS untuk anggota keluarga langsung, termasuk pasangan dan anak-anak, yang memungkinkan kesatuan keluarga dan kenyamanan relokasi.
Catatan Penting
Investor KITAS tidak memberikan izin pekerjaan umum di perusahaan di mana pemegangnya bukan pemegang saham ekuitas. Izin ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang memberikan modal dan terlibat dalam tata kelola perusahaan. Penyalahgunaan izin ini untuk tujuan pekerjaan yang tidak terkait dapat mengakibatkan sanksi administratif atau pencabutan izin oleh otoritas imigrasi.
Kesimpulan: Mulai Perjalanan Investor KITAS Anda dengan ET Consultant
Navigasi prosedur untuk memperoleh Investor KITAS di Indonesia bisa menjadi proses yang menantang dan memakan waktu, terutama bagi warga negara asing yang tidak familiar dengan lanskap regulasi. Dengan pembaruan terbaru dalam kebijakan imigrasi dan investasi Indonesia, termasuk persyaratan kepemilikan saham dan rekomendasi wajib dari Kementerian Investasi/BKPM, kebutuhan akan bantuan hukum profesional semakin besar.
ET Consultant hadir di garis depan memberikan dukungan komprehensif bagi investor asing yang ingin mendirikan atau mengembangkan keberadaan bisnis mereka di Indonesia. Tim konsultan hukum kami sangat berpengalaman dalam hukum imigrasi, prosedur BKPM, dan kepatuhan korporat yang diperlukan untuk memfasilitasi proses aplikasi Investor KITAS yang lancar dan efisien.
Memilih ET Consultant berarti memilih mitra terpercaya dengan keahlian mendalam dalam hukum imigrasi Indonesia dan regulasi bisnis. Komitmen kami terhadap kejelasan hukum dan efisiensi memastikan bahwa Anda dapat fokus pada investasi Anda, sementara kami mengelola kompleksitas proses administratif.
Hubungi kami hari ini untuk memulai perjalanan Investor KITAS Anda dengan keyakinan dan kepastian hukum. Apakah Anda ingin berinvestasi dalam usaha baru atau mengembangkan operasi yang ada, kami siap membimbing Anda setiap langkah.