Lompat ke konten
(021) 5290 5797
HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

Memahami KITAS Penyatuan: Panduan Menyeluruh tentang Aturan dan Informasi Penting

Jika Anda ingin tinggal di Indonesia sebagai pasangan asing dari warga negara Indonesia, KITAS Penyatuan (Spouse KITAS) adalah salah satu visa yang paling mudah diakses. Visa ini memungkinkan warga negara asing untuk tinggal di Indonesia secara legal dalam jangka waktu tertentu. Dalam artikel ini, kami akan memberikan gambaran menyeluruh tentang KITAS Penyatuan, termasuk regulasi terkait, persyaratan kelayakan, dan proses aplikasi langkah demi langkah.

Apa itu KITAS Penyatuan?

KITAS Penyatuan, atau yang dikenal juga sebagai Spouse KITAS, adalah izin tinggal sementara yang diberikan kepada warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia. Izin ini memungkinkan pasangan asing untuk tinggal secara legal di Indonesia, dan tergantung pada jenis KITAS-nya, pemegang KITAS bahkan dapat bekerja di Indonesia dengan izin kerja yang sah.

Regulasi Utama Terkait KITAS Penyatuan

Beberapa ketentuan hukum yang mengatur penerbitan KITAS Penyatuan, terutama diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan regulasi ini, warga negara asing yang menikah dengan WNI dapat mengajukan izin tinggal sementara (KITAS) dan kemudian meningkatkan statusnya menjadi izin tinggal tetap (KITAP) setelah dua tahun pernikahan dan tinggal.

Persyaratan kelayakan untuk KITAS Penyatuan meliputi:

  1. Akta nikah yang sah yang diakui oleh hukum Indonesia (misalnya, akta nikah sipil atau agama).
  2. Bukti kewarganegaraan pasangan WNI, seperti KTP atau paspor WNI yang masih berlaku.
  3. Kemampuan finansial dari pasangan sponsor untuk mendukung warga negara asing selama tinggal di Indonesia.

KITAS Penyatuan

Baca Juga: Jenis-Jenis Izin Tinggal Terbatas 

Proses Aplikasi KITAS Penyatuan

Langkah 1: Mempersiapkan Dokumen yang Diperlukan

Untuk memulai aplikasi KITAS Penyatuan, pasangan asing dan pasangan WNI harus mengumpulkan dan mempersiapkan dokumen berikut:

  • Akta nikah (dilegalisir dan diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia jika diperlukan).
  • KTP pasangan WNI dan KK (Kartu Keluarga).
  • Salinan paspor pasangan asing yang berlaku setidaknya 18 bulan.
  • Surat sponsorship dari pasangan WNI.
  • Foto paspor terbaru.

Langkah 2: Pengajuan Aplikasi

Setelah semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan, aplikasi diajukan ke Kantor Imigrasi. Proses ini biasanya melibatkan pengisian formulir khusus dan pembayaran biaya PNBP untuk penerbitan visa.

Langkah 3: Penerbitan KITAS

Setelah ditinjau dan disetujui, pasangan asing akan diberikan KITAS yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun hingga lima tahun. Setelah periode ini, warga negara asing dapat mengajukan KITAP (izin tinggal tetap).

Apakah Pemegang KITAS Penyatuan Dapat Bekerja di Indonesia?

Satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah bahwa meskipun KITAS Penyatuan memungkinkan Anda tinggal di Indonesia, izin ini tidak otomatis memberikan hak untuk bekerja. Namun, terdapat mekanisme di mana pasangan asing dapat memperoleh izin kerja (IMTA), yang memungkinkan mereka untuk bekerja di Indonesia. Ini biasanya memerlukan sponsor dari perusahaan Indonesia dan visa kerja yang sesuai.

KITAS Penyatuan

Baca Juga: Outlook Visa Indonesia Tahun 2024

Manfaat Memiliki KITAS Penyatuan

Memiliki KITAS Penyatuan memberikan beberapa keuntungan, antara lain:

  • Tinggal jangka panjang di Indonesia tanpa perlu memperpanjang visa secara berkala.
  • Kemampuan untuk mengajukan izin tinggal tetap (KITAP) setelah dua tahun pernikahan.
  • Potensi kelayakan untuk mengajukan kewarganegaraan Indonesia setelah memenuhi persyaratan tinggal tertentu.

Pertimbangan Utama dan Kewajiban Hukum

Penting untuk dicatat bahwa pasangan asing harus mematuhi semua hukum dan regulasi imigrasi selama tinggal di Indonesia. Kegagalan memperpanjang KITAS tepat waktu atau tidak melaporkan perubahan status pernikahan dapat mengakibatkan sanksi atau bahkan deportasi.

Selain itu, baik pasangan WNI maupun pasangan asing harus dapat menunjukkan tanggung jawab finansial selama masa tinggal warga negara asing di Indonesia.

Kesimpulan

KITAS Penyatuan (Spouse KITAS) menawarkan warga negara asing yang menikah dengan WNI jalur yang jelas untuk tinggal jangka panjang di Indonesia. Dengan memahami regulasi, persyaratan kelayakan, dan proses aplikasi, pasangan asing dapat memastikan transisi yang lancar untuk tinggal di Indonesia.

Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut atau konsultasi hukum terkait aplikasi KITAS Anda, ET Consultant siap membantu Anda melalui setiap langkah proses, memastikan kepatuhan terhadap hukum keimigrasian Indonesia.

***

ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.

Siap untuk mengetahui lebih lanjut?

Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920

ET-Consultant

We are established as an Indonesian Advisory Group – Consulting Firm that provides local and multinational clients support for start-up and managing business operations in Indonesia.

Contact Us

Address : Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Phone : (021) 52905797
Email : [email protected]
© 2024 by Et-Consultant.