Lompat ke konten
(021) 5290 5797
HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

Jenis-Jenis Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Yang Kamu Butuhkan Di Indonesia

Apakah saat ini kamu merupakan seorang WNI yang ingin mendatangkan WNA untuk kepentingan seperti bekerja, bermain musik, melakukan kegiatan investasi, dan sebagainya?

Artikel ini akan membahas apa saja jenis-jenis ITAS di Indonesia yang sesuai kebutuhan anda.

Apa Itu ITAS?

ITAS atau Izin Tinggal Sementara merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu paling banyak selama setahun dan dapat diperpanjang hingga lima tahun.

Untuk mendapatkan Izin Tinggal ini diperlukan beberapa pra-syarat yang harus dipenuhi, idantaranya adalah kepemilikan passport dan WNA harus memiliki sponsor untuk mengajukan izin tinggal nya di Indonesia. 

Perbedaan ITAS dengan Visa

Banyak orang yang seringkali salah dalam mengartikan ITAS dan Visa. Keduanya memiliki perbedaan dalam hal fungsi, proses, dan masa berlaku. Berikut adalah beberapa perbedaan antara visa dan ITAS:

  1. Fungsi: Visa berfungsi sebagai izin masuk ke wilayah Indonesia, sedangkan ITAS berfungsi sebagai izin tinggal di wilayah Indonesia. Visa tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk bekerja di Indonesia, sedangkan ITAS dapat digunakan sebagai dasar untuk bekerja di Indonesia jika disertai dengan izin kerja (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
  2. Proses: Visa harus diajukan sebelum warga negara asing datang ke Indonesia melalui website Visa Online atau TKA Online (untuk visa kerja). Visa harus disetujui oleh Ditjenim sebelum diterbitkan oleh perwakilan diplomatik atau konsuler Indonesia di luar negeri. Sedangkan ITAS dapat diajukan setelah warga negara asing tiba di Indonesia melalui kantor imigrasi setempat. ITAS harus disetujui oleh Ditjenim sebelum diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.
  3. Masa berlaku: Visa memiliki masa berlaku yang lebih pendek daripada ITAS. Visa biasanya berlaku selama 30 hari hingga 60 hari tergantung pada jenis visa. Sedangkan ITAS memiliki masa berlaku yang lebih panjang daripada visa. ITAS biasanya berlaku selama 6 bulan hingga 5 tahun tergantung pada jenis visa dan keperluan tinggal.

ITAS

Baca Lebih Lanjut: Outlook Visa Indonesia Tahun 2024

Jenis-Jenis ITAS di Indonesia

  1. ITAS Kerja
    WNA yang ingin mengajukan izin tingal untuk bekerja di Indonesia wajib memiliki surat keterangan dari perusahaan atau organisasi yang terdaftar resmi di Indonesia baik (PT, Kantor Perwakilan, Badan Swasta, ataupun Pemerintah lainnya) sebagai sponsor dan penanggung jawab tinggal di Indonesia.Sponsor wajib menyertakan konfirmasi mengenai informasi pekerjaan, seperti posisi jabatan dan lokasi perusahaan pada dokumen-dokumen permohonan izin tinggal. konfirmasi tersebut penting untuk menunjukkan alasan atas WNA didatangkan dan durasi izin kerja.
  2. ITAS Investor
    Mendapatkan investor merupakan salah satu cara bagi perusahaan untuk mendorong modal agar melancarkan rencana bisnis nya. Investor dalam hal ini adalah investor asing yang ingin mengunjungi perusahaan di Indonesia secara langsung untuk memastikan penanaman modal berhasil dan/atau memonitor rencana investasi dan realisasi dalam waktu tertentu serta tindakan-tindakan lainnya.Perihal tindakan apa saja yang dapat dilakukan oleh WNA yang memohon ITAS Investor adalah:

    • mengangkat, memberhentikan, atau mengganti anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
    • mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi;
    • menyetujui perubahan anggaran dasar;
    • memberi pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
    • memberikan saran atau masukan kepada dewan komisaris dan direksi;
    • menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS; dan
    • perbuatan lainnya yang diperbolehkan atau yang tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.Jenis ITAS ini memberikan izin kepada investor asing untuk dapat memasuki dan meninggalkan Indonesia selama izin masih berlaku.
  3. ITAS Pelajar
    ITAS ini diperuntukkan untuk pelajar WNA yang ingin melanjutkan studi pendidikan nya di wilayah Indonesia. ITAS ini membutuhan persetujuan dari Kementerian terkait dan Universitas yang dituju terlebih dahulu sebelum membuat permohonan pengurusan ITAS.
  4. ITAS Penyatuan Keluarga
    Penyatuan Keluarga yang dimaksud pada ITAS ini merujuk pada tujuan WNA seperti:

    • bergabung dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia (Spouse)
    • bergabung dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap
    • Anak hasil perkawinan sah antara orang asing dengan Warga Negara Indonesia
    • Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia
    • Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
    • menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan atau ibu warganegara Indonesia

      Perlu diingat bahwa pada ITAS ini, WNA yang didatangkan bukan untuk bekerja dan Sponsor perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga (akta dan pelaporan perkawinan) dan bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarga selama di wilayah Indonesia paling sedikit USD 2000.
  5. ITAS Rumah Kedua (Second Home)
    ITAS ini diperuntukkan bagi eks Warga Negara Indonesia dan WNA tertentu saat ingin melakukan berbagai aktivitas dan ingin tinggal dan memberikan konstribusi bagi perekonomian Indonesia di luar belajar, wisata, investasi, dan pensiun. Pemegang ITAS ini juga dapat menjadi sponsor anggota keluarga nya seperti pasangan, anak-anak, dan orang tua.Persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh yang ingin mengajukan ITAS ini adalah bukti dana berupa rekening bank Indonesia dengan saldo sekurang-kurangnya IDR 2 Milyar atau bukti kepemilikan real estate mewah di Indonesia (nilai properti minimal USD 1 juta).
  6. ITAS Pensiun
    WNA yang berminat untuk menghabiskan masa pensiun di wilayah Indonesia dengan usia 55 tahun berhak untuk mengajukan permohonan ITAS Pensiun (lansia).ITAS ini dapat diperoleh bagi WNA yang sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan ITAS Turis selama kurang lebih satu bulan.Mengajukan ITAS merupakan langkah yang penting bagi WNA yang ingin tinggal dan menjalani kehidupan di Indonesia. Namun, penting juga untuk memastikan bahwa semua persyaratan dan prosedur dipenuhi dengan benar untuk menghindari masalah administratif di kemudian hari di wilayah Indonesia.

ITAS

Baca Lebih Lanjut: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 22/2023: Pembaruan Signifikan dalam Regulasi Permohonan VITAS Investor

Bagaimana Cara Mendapatkan ITAS?

Jika and ingin mengurus pengajuan ITAS, sampaikan pertanyaanmu dengan berkonsultasi dan bekerja sama dengan ET-Consultant untuk pengalaman bidang imigrasi dan proses yang tepat.

***

ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.

Siap untuk mengetahui lebih lanjut?

Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Tlp: 02152905797

ET-Consultant

We are established as an Indonesian Advisory Group – Consulting Firm that provides local and multinational clients support for start-up and managing business operations in Indonesia.

Contact Us

Address : Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Phone : (021) 52905797
Email : [email protected]
© 2024 by Et-Consultant.