Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia baru-baru ini menerbitkan peraturan Nomor 22 tahun 2023 yang mengatur mengenai Visa dan Izin Tinggal (“Permenkumham No. 22/2023”). Dengan demikian, Permenkumham No. 19/2021 sebelumnya dinyatakan telah dicabut. Terdapat perubahan signifikan terkait Visa Tinggal Terbatas untuk Investor (selanjutnya disebut “VITAS Investor”) yang dapat disimpulkan dari peraturan saat ini.
Terkait dengan durasi tinggal VITAS Investor, peraturan sebelumnya membatasinya maksimal 2 tahun, sementara peraturan saat ini memberikan fleksibilitas hingga 10 tahun. Selain itu, peraturan saat ini memperbolehkan pengajuan aplikasi VITAS Investor oleh baik Orang Asing maupun Penjamin mereka (khusus untuk VITAS Investor dengan durasi tinggal paling lama dua tahun). Sebaliknya, peraturan sebelumnya secara eksklusif menunjuk Orang Asing sebagai pemohon yang memenuhi syarat.
Perbedaan dalam dokumen yang harus diserahkan oleh pemohon dijelaskan dalam tabel di bawah ini:
Permenkumham No. 29/2021 | Permenkumham No. 22/2023 |
Bukti Setor Jaminan Keimigrasian | Dokumen utama:
|
Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
| |
Bukti kemampuan untuk memenuhi biaya hidup setidaknya sejumlah US$2000 (dua ribu Dolar Amerika) atau setara dengan itu | |
Bukti asuransi kesehatan dari perusahaan Indonesia | |
Foto berwarna terbaru dengan ukuran khusus 4 cm x 6 cm dengan latar belakang putih sebanyak 2 lembar | |
Surat rekomendasi dari lembaga yang berwenang di bidang investasi | |
Tidak ada dokumen lain | Dokumen lain untuk menjelaskan tujuan kedatangan Investor. Dokumen tersebut beragam tergantung pada jenis VITAS Investor:
Dokumen persyaratan untuk setiap jenis berbeda-beda, dan akan dijelaskan lebih lanjut di bawah ini. |
Permenkumham No. 22/2023 menetapkan dokumen lain yang perlu diserahkan oleh Orang Asing atau Penjamin yang mengajukan, tergantung pada durasi tinggal dan tujuan datang Investor ke Indonesia. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagaimana dijelaskan secara terperinci pada tabel berikut:
Dokumen Lain | |
VITAS Investor dengan Durasi Tinggal Maksimum 2 Tahun |
|
VITAS Investor dengan Durasi Tinggal Maksimum 5 Tahun | Orang Asing yang akan mengajukan VITAS Investor untuk jangka waktu tinggal maksimal 5 tahun dibagi menjadi tiga kategori:
|
VITAS Investor dengan Durasi Tinggal Maksimum 10 Tahun | Orang Asing yang akan mengajukan VITAS Investor untuk jangka waktu tinggal maksimal 10 tahun dibagi menjadi tiga kategori:
|
Informasi yang telah dijelaskan diatas mencakup regulasi terbaru mengenai permohonan VITAS Investor. Diharapkan untuk selalu mengikuti perkembangan terkini dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Stay informed, and stay in compliance.
***
ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.
Siap untuk mengetahui lebih lanjut?
Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Tlp: 02152905797