Lompat ke konten
(021) 5290 5797
HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

Syarat Pendirian PT

Pendirian perusahaan baik dalam hal pendirian PT maupun pendirian CV memerlukan berbagai dokumen dan perizinan. Birokrasi perizinan dan pendirian perusahaan telah menjadi stigma tersendiri bagi para pengusaha. Dalam artikel ini kami telah merangkum apa saja yang Anda butuhkan dan bagaimana prosedur yang harus dilalui dalam pendirian PT dan CV.

Dalam pendirian PT, terdapat beberapa dokumen yang menjadi syarat pendirian PT, yaitu :

  1. Fotokopi KTP dan NPWP para pemegang saham
  2. Fotokopi KTP dan NPWP direksi dan dewan komisaris
  3. Fotocopy PBB terbaru untuk domisili perusahaan
  4. Fotocopy  Bukti kepemilkan tempat usaha / Kontrak sewa kantor
  5. Surat Pernyataan Domisili dari Management Gedung jika perusahaan beralamat di Gedung

Selain itu terdapat beberapa informasi dan hal-hal yang perlu dipersiapkan sebagai syarat pendirian PT sesuai dengan diatur dalam UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas :

  1. Memiliki nama yang tidak sama dengan PT lain dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
  2. Berdiri berdasarkan Akta Pendirian berbahasa Indonesia yang dibuat didepan Notaris
  3. Memiliki status badan hukum setelah menerima Surat Keputusan dari Kemenkumham
  4. PT didirikan oleh 2 orang pemegang saham atau lebih
  5. Terdapat modal dasar dan modal disetor dengan ketentuan modal yang disetor setidak-tidaknya 25% dari modal dasar. Misalnya modal dasar PT adalah Rp.50.000.000 maka modal yang disetor adalah Rp.12.500.000.
  6. PT memiliki sistem pengurusan yaitu direksi dan dewan komisaris, setidaknya 2 orang
  7. Klasifikasi perusahaan berdasarkan modal yang disetor, antara lain
    • Modal dasar lebih dari Rp.50.000.000 = PT Kecil
    • Modal dasar lebih dari Rp.500.000.000 = PT Menengah
    • lebih dari Rp.10.000.000.000 = PT Besar

Setelah melengkapi dokumen dan informasi yang dibutuhkan, Anda dapat memulai pendirian PT, yaitu sebagai berikut :

Pemeriksaan dan pemesanan nama

Ini merupakan tahap pertama dan utama sebagai syarat pendirian PT. Anda harus telah mengetahui nama PT apa yang akan digunakan nantinya. Perlu diketahui bahwa nama PT yang akan Anda gunakan tidak boleh sama dengan nama PT yang telah ada serta perlu mengingat ketentuan mengenai penggunaan nama PT. Informasi lebih lanjut mengenai pemilihan nama PT dapat Anda lihat pada artikel ini. [Tips Menentukan Nama PT]

Perancangan Akta Pendirian dan Penandatanganan

Pada tahap ini Anda harus berhadap dengan Notaris untuk merancang Akta Pendirian perusahaan Anda. Biasanya Notaris akan memberikan draft awal untuk direvisi terlebih dahulu sebelum proses tanda tangan Akta di hadapan notaris. Apabila Akta Pendirian telah selesai dirancang maka Anda selaku pemegang saham bersama-sama dengan para pengurus perusahaan harus melakukan penandatangan akta pendirian.

Pengesahan Badan Hukum

Setelah menandatangani Akta Pendirian maka Anda harus memohonkan status badan hukum PT kepada Kemenkumham. Hal ini dilakukan dengan mencantumkan segala hal mengenai informasi PT Anda beserta dengan data diri pemegang saham dan pengurus. Hasil dari akhir pengajuan ini adalah SK Kemenkumham yang berlaku seumur hidup. Permohonan pengesahan badan hukum harus dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah penandatanganan. Perlu diketahui apabila Anda tidak memohonkan SK Kemenkumham maka secara hukum perusahaan Anda belum memiliki status badan hukum dengan kata lain, PT Anda secara legalitas belum ada.

Proses NPWP dan SKT

Setelah memperoleh status badan hukum maka perusahaan Anda memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran perpajakan. Oleh karena itu Anda dapat memulai membuat NPWP dan SKT pada KPP domisili perusahaan terkait. Pada umumnya notaris akan mendaftarkan NPWP dan SKT perusahaan Anda namun pengambilan nomor NPWP dan SKT harus tetap dilakukan pada KPP setempat. Perlu diketahui bahwa setelah diterbitkan NPWP dan SKT maka Anda memiliki tanggungjawab dalam bidang perpajakan, setidak-tidaknya melakukan SPT pada setiap tahunnya untuk menghindari denda.

Pendaftaran pada OSS

Untuk mengurus perizinan berusaha, semenjak 2019 pemerintah telah melakukan pemangkasan sistem perizinan. Berupa diterbitkannya sistem integrasi satu pintu atau dikena juga dengan OSS. Nantinya dalam sistem ini izin usaha Anda akan diterbitkan. Untuk memulai mengurus perizinan maka Anda harus melakukan registrasi pada sistem OSS. Sebelum memulai registrasi pada sistem OSS Anda perlu untuk melakukan pendaftaran pada sistem OSS.

Memperoleh NIB


NIB bagi perusahaan sama dengan NIK pada KTP Anda. Dimana nantinya NIB menjadi tanda pengenal perusahaan dalam melakukan permohonan perizinan pada sistem OSS. NIB juga berlaku sebagai TDP, API serta NIK. Namun belum termasuk izin usaha maupun izin lokasi dan lingkungan.

Setelah memperoleh NIB Anda masih harus mengurus perizinan lanjutan yaitu memperoleh Izin Usaha, Izin Lingkungan dan Izin Lokasi. Perizinan lanjutan ini berbeda-beda bagi setiap kegiatan usaha Anda. ET-Constuling siap membantu Anda dalam pendirian perusahaan termasuk pendirian PT maupun pendirian CV. Segera hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

ET-Consultant

We are established as an Indonesian Advisory Group – Consulting Firm that provides local and multinational clients support for start-up and managing business operations in Indonesia.

Contact Us

Address : Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Phone : (021) 52905797
Email : [email protected]
© 2024 by Et-Consultant.