U Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU telah terbit dan mulai berlaku sejak tanggal 31 Maret 2023. Terbitnya UU tersebut telah mengubah peraturan untuk prosedur pendaftaran permohonan paten sederhana, lebih spesifiknya pada prosedur publikasi permohonan paten sederhana.
Publikasi permohonan paten yang dimaksud adalah bentuk informasi kepada publik bahwa sebuah permohonan paten telah diajukan, agar tidak ada pihak-pihak di luar pemohon yang melakukan peniruan maupun melakukan pelanggaran lain, serta sebagai kesempatan bagi pihak-pihak lain untuk mengajukan pandangan dan/atau keberatan terhadap permohonan paten yang diajukan. Sementara itu, paten sederhana adalah setiap invensi baru berupa produk maupun alat dan mempunyai nilai kegunaan praktis karena bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Publikasi permohonan paten tersebut dituangkan dalam Berita Resmi Paten (BRP) melalui website www.dgip.go.id oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Interlektual (DJKI). Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten prosedur publikasi paten terdiri atas beberapa tahap:
- Pemeriksaan kelengkapan permohonan diantaranya berupa deskripsi, klaim, abstrak, gambar, dan klasifikasi;
- Pengumuman permohonan paten (publikasi A) sejak tanggal penerimaan/tanggal prioritas;
- Mengirim surat pemberitahuan pengumuman paten melalui aplikasi Saki 21 dan Kantor Pos;
- Pembuatan BRP untuk ditampilkan/dipublikasikan pada website DJKI;
- Masa pengumuman akan dinyatakan selesai apabila pemohon telah membayar biaya substantif, dan permohonan paten selanjutkan akan dikirim ke bagian Pelayanan Teknis.
Baca Juga: 92 Negara Dapat Ajukan Visa on Arrival ke Indonesia
Dengan adanya UU Nomor 6 Tahun 2023 terdapat perubahan peraturan yang berkaitan dengan permohonan pemeriksaan substantif, dimana permohonan pemeriksaan substantif diajukan harus bersamaan pada saat permohonan paten diajukan.
Selain perubahan peraturan prosedur, terdapat juga perubahan deadline publikasi permohonan paten sederhana dan periode pengumuman. Pada UU Nomor 6 Tahun 2023, deadline publikasi permohonan paten mengalami perubahan menjadi lebih singkat, yang semula 7 hari setelah 3 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana, menjadi selambat-lambatnya 14 hari terhitung dari tanggal penerimaan permohonan. Sementara itu, periode pengumuman juga berubah dari semula 2 bulan menjadi 14 hari sejak pengumuman permohonan paten sederhana.
Dalam perubahan ini juga dijelaskan bahwa pengajuan pandangan dan/atau keberatan permohonan paten sederhana dikecualikan untuk pengajuan pandangan dan/atau keberatan atas Permohonan Paten sederhana, yang artinya adalah bahwa apabila ada pengajuan keberatan terhadap pengumuman permohonan paten sederhana, maka pemohon tidak diberitahu, tetapi keberatan tersebut akan menjadi rekomendasi/bahan pertimbangan bagi pemeriksa dalam proses pemeriksaan substantif.
***
ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.
Siap untuk mengetahui lebih lanjut?
Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Tlp: 02152905797
Email: [email protected]