Lompat ke konten
(021) 5290 5797
HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

Perbedaan Sistem OSS dalam Pengurusan Izin Usaha

Tahukah Anda bahwa kini dalam pengurusan izin usaha menganut sistem OSS (Online Single Submission)? Sebelum mendaftarkan izin usaha, cari tahu dulu mengenai OSS selengkapnya di sini dulu, yuk!

Online Single Submission (OSS) merupakan sebuah produk birokrasi yang dibuat untuk memangkas prosedur administrasi yang kompleks. Kemunculan OSS dilatarbelakangi oleh stigma masyarakat yang berkeyakinan bahwa birokrasi adalah hal yang menakutkan dan menyulitkan. Sehingga budaya calo merajalela dan praktek koruptif menjadi sulit untuk diberantas. Oleh karena itu, pemerintah menciptakan OSS, dimana seluruh permohonan perizinan berusaha dapat dilakukan dalam sebuah sistem sehingga memberikan kepastian dan memangkas waktu birokrasi yang menjadi momok mengerikan selama ini.

Sistem OSS pertama kali diperkenalkan pada 21 Juni 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah  No.24 Tahun 2018. Dimana pertama kali OSS dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi. Sejak saat itu, mulai dikenal pengajuan perizinan secara elektronik melalui sistem yang telah terintegrasi. Sehingga pelaku usaha tidak perlu bingung mengenai instansi mana yang berwenang untuk menerbitkan suatu produk perizinan.

Setelah 1 tahun dipergunakan oleh masyarakat dan para pelaku usaha, mulai ditemukan berbagai kekurangan-kekurangan dalam sistem OSS. Oleh karena itu, pemerintah senantiasa memperbaiki sistem OSS demi terciptanya iklim investasi yang semakin baik. Yaitu dengan pembaharuan sistem OSS itu sendiri menjadi OSS Versi 1.1 yang telah aktif semenjak 4 November 2019. Perlu diketahui bahwa OSS Versi 1.1 bukanlah sebuah pembaharuan terhadap OSS Versi 1.0. Melainkan perubahan sistem secara total berdasarkan evaluasi dan kritik terhadap OSS Versi 1.0 yang telah berjalan selama 1 tahun. Hal ini dilakukan melalui berbagai cara salah satunya adalah perbaikan struktur database dan kelengkapan perizinan lainnya.

Perbedaan Variasi Sistem OSS dalam Izin Usaha

Perbedaan utama yang mencolok antara OSS versi 1.0 dengan 1.1 adalah ketentuan mengenai total nilai investasi. Pada OSS Versi 1.0, nilai total investasi yang diperhitungkan hanya 2 digit KBLI sehingga pelaku usaha tidak perlu mengisi nilai investasi dalam KBLI 5 digitnya. Sedangkan pada sistem OSS Versi 1.1, total nilai investasi dihitung sampai dengan 5 digit KBLI. Ketentuan ini dimaksudkan agar ketentuan mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI) dapat berlaku secara efektif. Sehingga iklim investasi yang baik dan kompetitif dapat tercipta. Dengan perubahan ini, maka pelaku usaha yang telah memiliki NIB ataupun Izin Usaha pada OSS Versi 1.0 harus mencantumkan nilai investasi pada KBLI 5 digit yang masih kosong.

Perbedaan lainnya yang dapat diperhatikan adalah adanya fitur perizinan per lokasi yang dapat digunakan oleh DPM PTSP. Pada OSS Versi 1.0, jika anda memiliki 5 bidang usaha maka Izin Usaha akan diterbitkan secara bersamaan untuk 5 bidang usaha tersebut. Hal ini berlaku juga untuk Izin Lokasi yang bersangkutan dengan lokasi usaha. Akan tetapi pada sistem yang baru, telah dikenal adanya perizinan perlokasi. Sehingga jika anda memiliki 5 bidang usaha yang berbeda pada lokasi yang berbeda-beda pula maka perizinan akan diterbitkan untuk setiap lokasi usaha. Hal ini membantu DPM PTSP yang bersifat regional dalam menerbitkan perizinan bagi pemohon.  Sebab DPM PTSP dapat dengan mudah untuk melakukan verifikasi dan validasi data pemohon terhadap permohonan komitmen prasarana (izin lokasi/izin lingkungan/IMB/SLF).

Tabel Perbedaan dalam Sistem OSS

Untuk perbedaan lebih lanjut antara OSS Versi 1.0 dengan OSS 1.1,  berikut kami tampilkan dalam bentuk tabel komparasi.

No.OSS Versi 1.0OSS Versi 1.1
1.Nilai Investasi hanya sebatas KBLI 2 digitNilai Investasi sampai KBLI 5 digit
2.Hanya menerbitkan Izin Lokasi DaratanMenerbitkan Izin Lokasi Daratan, Perairan dan Laut
3.Hanya permohonan untuk kegiatan utama sajaPermohonan untuk kegiatan utama dan penunjang
4.Tidak terdapat registrasi KPPATerdapat registrasi KPPA
5.Belum ada layanan penerbitan izin usaha untuk mergerTelah ada layanan penerbitan izin usaha untuk merger
6.Distributor dan Retail belum dipisahkanDistributor dan Retail tidak digabungkan
7.Belum ada layanan LKPMSudah terdapat layanan LKPM
8.Belum ada layanan untuk menerbitkan registrasi Kantor Cabang AdministrasiTelah ada layanan untuk menerbitkan registrasi Kantor Cabang Administrasi

Nah, itu dia penjelasan lengkap mengenai sistem OSS dan bagaimana perbedaan sistemnya di setiap versi yang ada. Jika merasa sistem tersebut cukup menyulitkan Anda untuk memulai buka usaha baru, urus saja izin pendaftaran usaha Anda bersama kami, ET Consulting!

ET-Consultant

We are established as an Indonesian Advisory Group – Consulting Firm that provides local and multinational clients support for start-up and managing business operations in Indonesia.

Contact Us

Address : Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Phone : (021) 52905797
Email : [email protected]
© 2024 by Et-Consultant.