Penyelenggaraan sistem elektronik oleh pelaku usaha, contohnya dalam bentuk situs web, mempermudah pelaksanaan kegiatan usaha dengan lebih efektif dan efesien. Pelaku usaha dapat memasarkan produknya, melakukan transaksi barang atau jasa, dan bahkan berkomunikasi langsung dengan konsumen hanya dalam hitungan detik. Kemudahan tersebut tentu menjadikan penyelenggaraan sistem elektronik di berbagai negara semakin marak. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan beberapa peraturan terkait penyelenggaran sistem elektronik untuk memastikan bahwa pelaku usaha telah mematuhi standar keamaan di Indonesia. Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSE) mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pendaftaran kepada pemerintah. Selanjutnya mengacu kepada Pasal 2 PP PSE, terdapat dua lingkup penyelenggaraan sistem elektronik, yaitu publik dan privat.
A. Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Publik
Penyelenggaraan sistem elektronik lingkup publik dilakukan oleh instansi negara, atau oleh institusi yang ditunjuk oleh instansi negara. Namun demikian, mengacu pada Pasal 2 Ayat (4) PP PSE, ketentuan dalam PP PSE dikecualikan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup publik yang merupakan otoritas pengatur dan pengawas keuangan.
B. Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat
Penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat dilakukan oleh perseorangan, badan usaha, atau masyarakat. Pasal 2 Ayat (5) PP PSE kemudian mengatur bahwa penyelenggara sistem elektronik lingkup privat meliputi :
- Penyelenggara sistem elektronik yang diatur atau diawasi oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Penyelenggara sistem elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk :
- menyediakan, mengelola, serta mengoperasikan penawaran dan perdagangan barang dan jasa;
- menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
- pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
- menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
- layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari Sebagian dan/atau seluruhnya;
- pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Kantor Perwakilan Wajib Melaporkan Kegiatan Pelaku Usaha
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10 Tahun 2021, kewajiban pendaftaran penyelenggara sistem elektronik juga berlaku terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang didirikan atau berdomisili tetap di negara lain (penyelenggara sistem elektronik asing) apabila penyelenggara sistem elekteronik tersebut memenuhi kriteria sebagai berikut:
- memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia;
- melakukan usaha di Indonesia; atau
- sistem elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia
Pelaku usaha mengajukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik kepada menteri secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebelum sistem elektronik digunakan. Penyelenggara sistem elektronik yang telah mendaftar dan melengkapi dokumen persyaratan akan memperoleh Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE), kemudian dapat menyelenggarakan sistem elektronik sesuai dengan peruntukannya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
***
Excellent and Trusted Consultant atau ET Consultant berdiri sebagai perusahaan business consultant yang berasal dari embrio praktisi hukum terkemuka di Indonesia. ETC telah berkembang menjadi perusahaan konsultan dengan menyediakan solusi layanan satu atap selama beberapa tahun dengan focus pendirian perusahaan dan bisnis lisensi.
Disamping itu, ETC juga memiliki keahlian dalam kebutuhan kepatuhan perusahan mengenai expatriate, legal due diligence, layanan tax and accounting dan layanan bisnis lainnya. ET Consultant tidak terbatas bagi semua pelaku usaha, baik penanaman modal asing dan lokal, dengan segala jenis skala usaha dari besar, menengah maupun UMKM.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin berdiskusi lebih lanjut mengenai hal ini, jangan ragu untuk menghubungi kami:
Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
PPHUI Building Lantai 2 suite 210 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22 Kuningan
Jakarta Selatan, 12940 Indonesia.
Tlp : 021 5290 7039
Email : [email protected]
Leave a Reply