Lompat ke konten
(021) 5290 5797
HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

Pendirian PMA (Penanaman Modal Asing)

Pendirian PMA atau Penanaman Modal Asing tidak dapat dilakukan sembarangan karena telah diatur pemerintah. Ingin tahu bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak lebih lanjut di bawah ini, yuk!

Sebagai langkah untuk memperbaiki iklim keberlangsungan bisnis dan penanaman modal yang kondusif, pada 22 September 2017, Presiden Republik Indonesia menandatangani Peraturan Presiden No.91 Tahun 2017 (PerPres No.91/2017) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Penerbitan PerPres No.91/2017 dikuti dengan berbagai Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP No.24/2018). PP No.24/2018 sebagai reformasi perizinan melalui Online Single Submission (OSS) sistem. Langkah ini diambil dengan maksud untuk menarik minat para investor untuk berinvestasi di Indonesia. Terutama dalam Pendirian PMA

Berbeda dengan investor domestik, Investor asing hanya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha melalui pendirian Perseroan Terbatas (PT) sehingga dikenal dengan Penanaman Modal Asing (PMA). Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan  PMA di Indonesia

Daftar Negatif Investasi

Perlu diketahui bahwa tidak semua kegiatan usaha di Indonesia terbuka untuk investasi asing, sebagaimana diatur dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden No.44 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal (PP 44/2016). Dalam peraturan ini terdapat penggolongan kegiatan usaha, sebagai berikut :

  1. Bidang Usaha Terbuka
    Bidang usaha ini terbuka sepenuhnya 100% bagi investasi asing. Dalam PP 44/2016 tidak disebutkan secara spesifik bidang usaha apa saja yang termasuk dalam PP 44/2016 sebagai bidang usaha yang tertutup atau terbuka dengan persyaratan maka bidang usaha tersebut dianggap terbuka sepenuhnya dengan persyaratan maka bidang usaha tersebut dianggap terbuka sepenuhnya untuk investor asing. Seperti halnya restoran dan perusahaan automotif.
  2. Bidang Usaha Tertutup
    Bidang usaha yang disebutkan dalam daftar PP 44/2016 dilarang untuk dilakukan penanaman modal seperti kasino, kelengkapan militer dan industri alkohol.
  3. Bidang Usaha Tertutup dengan Ketentuan
    Beberapa bidang usaha terbuka bagi kegiatan investasi dengan beberapa ketentuan, yaitu bidang usaha kecil, mikro, menengah dan bekerja sama, kemitraan, pemilikan modal, lokasi tertentu, izin khusus dan investor dari Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) countries.

Rencana Zonasi dan Tata Ruang

Kegiatan usaha harus sesuai dengan ketentuan Zonasi dan Tata Ruang. Lokasi yang ditentukan sebagai tempat kegiatan usaha ataupun proyek termasuk salah satu hal yang sangat penting dalam pendirian PMA. Investor harus memperhatikan dan menaati ketentuan Peraturan Daerah yagn bersangkutan dimana mengatur mengenai Zonasi dan Tata Ruang untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tidak berada pada area yang dilarang untuk kegiatan usaha.

Persyaratan Nilai Modal dan Pemegang Saham

Berikut adalah ketentuan mengenai nilai modal dan pemegang saham dalam pendirian PMA :

 

Larangan Nominee Agreements

Dalam beberapa bidang usaha, terdapat pembatasan kepemilikan saham bagi pihak asing. Oleh karena itu, saham tersisa merupakan bagian investor domestik. Lebih lanjut, investor asing tidak diperkenankan untuk memiliki saham yang merupakan bagian investor domestik dengan cara apapun, termasuk dengan membuat perjanjian yang memiliki klausula bahwa pihak Warga Negara Indonesia memiliki saham atas nama pihak asing. Kesepakatan seperti ini disebut sebagai Nominee Agreement. PMA yang dibuat dengan dasar Nominee Agreement memiliki akibat batal demi hukum.

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Jika perusahaan bermaksud untuk mempekerjakan tenaga kerja asing, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai bentuk legalitas RPTKA. Untuk memperoleh RPTKA perusahaan harus mempersiapkan berbagai dokumen dan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Mengenai penggunaan TKA dapat anda baca di [Ketentuan Penggunaan TKA]

Jadi, itu dia penjelasan lengkap mengenai pendirian penanaman modal asing yang dapat dilakukan di Indonesia. Apabila Anda berniat untuk mendirikan perusahaan asing di sini, pastikan Anda telah memenuhi regulasinya, ya! Namun, jika ingin lebih mudah, hubungi saja ET Consulting, solusi segala izin dan kontrak pendirian perusahaan di Indonesia!

ET-Consultant

We are established as an Indonesian Advisory Group – Consulting Firm that provides local and multinational clients support for start-up and managing business operations in Indonesia.

Contact Us

Address : Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Phone : (021) 52905797
Email : [email protected]
© 2024 by Et-Consultant.