Pendirian Perusahaan untuk suatu kegiatan usaha pada umumnya dilakukan oleh dua pelaku usaha atau lebih. Dalam menjalankan kegiatan usaha, tentu memerlukan kepercayaan dan ketergantungan antara pelaku usaha yang satu dengan pelaku usaha yang lain. Oleh karena itu telah menjadi fenomena umum bahwa suatu perusahaan didirikan pasangan suami/istri yang notabene merupakan pasangan sehidup semati dan paling dapat dipercaya termasuk dalam urusan berusaha. Bagi Anda yang tertarik untuk melakukan bisnis bersama pasangan , berikut adalah hal yang perlu Anda perhatikan.
Kewajiban Perjanjian Pra-nikah (Pisah Harta)
Dalam logika hukum perkawinan di Indonesia, laki-laki dan perempuan yang menjalin tali perkawinan mengalami penggabungan harta kekayaan. Oleh karena itu seluruh tanggung jawab keperdataan dipandang sebagai satu-kesatuan. Sedangkan untuk mendirikan sebuah perusahaan (misalnya PT atau CV) memerlukan setidak-tidaknya dua pihak. Dikarenakan alasan ini suami-istri yang hendak mendirikan perusahaan bersama-sama perlu untuk melakukan perjanjian pemisahan harta perkawinan atau dikenal dengan Perjanjian Pra-nikah. Perjanjian ini dapat dibuat sebelum perkawinan atau saat perkawinan sedang berlangsung.
Kepemilkan Saham
Saham sebagai tanda bukti kepemilikan suatu perusahaan menjadi salah satu hal utama yang perlu dibicarakan dalam menjalankan bisnis. Dalam pendirian perusahaan disyaratkan bahwa setidak-tidaknya memiliki dua orang pemegang saham. Hal ini yang menjadi dasar bagi suami-istri memerlukan perjanjian pra-nikah sebagai bentuk pemisahan harta. Sebab tanpa pemisahan harta maka suami-istri dipandang sebagai pemegang saham yang sama. Dengan kata lain suami-istri memerlukan pihak ketiga sebagai pemegang saham jika tidak ingin mengadakan perjanjian pra-nikah.
Pengurus Perusahaan
Perusahaan sebagai legal entity yang dibentuk oleh manusia tentu memerlukan manusia yang berlaku sebagai pengurusnya. Dalam PT, pengurus tersebut terbagi atas Direksi dan Dewan Komisaris. Direksi maupun Dewan Komisaris merupakan jabatan yang harus diduduki oleh dua orang yang berbeda. Apabila pasangan suami-istri telah melakukan pemisahan harta maka suami maupun istri dapat menjabat sebagai Direksi atau Dewan Komisaris. Namun, apabila tidak terdapat perjanjian pemisahan harta maka suami/istri memerlukan pihak ketiga untuk menjabat sebagai Direksi atau Dewan Komisaris.
Pertanggungjawaban Pajak
Setiap subjek pajak memiliki kewajiban untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional melalui pembayaran pajak untuk setiap tahunnya. Hal ini dibebankan terhadap orang-perseorangan maupun badan hukum. Mengingat bahwa PT merupakan badan usaha yang berbadan hukum maka PT memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembayaran pajak. Di lain sisi, PT sebagai badan hukum merupakan entitas atau subyek hukum tersendiri yang memiliki harta kekayaan terpisah dari para pendiri serta pemegang saham sehingga pertanggungjawaban pajak antara PT dan para pemegang saham akan terpisahkan.