Lompat ke konten
(021) 5290 5797
HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

Pembagian Kewenangan Penerbitan Perizinan

Dalam pembagian kewenangan penerbitan perizinan, hal ini diatur oleh pemerintah dan tidak dikeluarkan sembarangan. Ingin tahu bagaimana penjelasan lengkap mengenai hal tersebut? Simak di bawah ini, ya

Pada 21 Juni 2018, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No.24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018). PP 24/2018 merupakan pendukung program pemerintah dalam percepatan investasi. Sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Presiden No.91 Tahun 2017 yang justru menimbulkan kebingungan dalam kegiatan bidang usaha selama ini. Sehingga perlu diketahui mengenai Pembagian Kewenangan Penerbitan Perizinan.

Penerbitan PP 24/2018 merupakan tanggapan terhadap keluhan-keluhan para pengusaha mengenai prosedur yang kompleks dan memakan waktu. PP 24/2018 memperkenalkan One Single Submission (OSS) sistem untuk mempersingkat proses memperoleh perizinan. Bagaimanapun, PP 24/2018 menimbulkan kebingungan dalam pembagian kewenangan antara OSS dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang telah ada sebelumnya.

Peraturan Presiden No.97/2014 sebagai dasar pengaturan PTSP mengatur bahwa seluruh perizinan dan non-perizinan terkait kegiatan usaha berada dalam kewenangan Pemerintah Daerah melalui PTSP. Pemerintah Pusat melalui BKPM memiliki tanggung jawab untuk mengoperasikan dan mengatur Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) yang berkaitan dengan penerbitan izin dan non-perizinan pada sektor investasi. Sementara izin atau non-perizinan dibawah Pemerintah Daerah diterbitkan melalui Pelayanan Secara Elektronik (PSE) .

PP 24/2018 (NIB) yang berfungsi sebagai : Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan Nomor Induk Kepabeanan. NIB ini sendiri diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui OSS yang diakses secara online.

Pembagian Kewenangan Penerbitan Perizinan

Pembagian kewenangan antara OSS dengan lembaga lain PTSP dapat dilihat pada pasal 85 PP 24/2018. Dalam pasal ini disebutkan secara limitatif sektor apa saja yang masuk ke dalam kewenangan OSS sehingga apabila sektor bidang usaha tidak disebutkan dalam pasal tersebut maka sektor bidang usaha tidak termasuk ke dalam kewenangan OSS. Sektor-sektor yang tidak termasuk ke dalam kewenangan OSS seperti sektor bidang Mineral dan Energi, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Fasilitas Kepabeanan dan Perpajakan serta masih banyak lagi. Hal ini dikarenakan, dengan penerbitan PP 24/2018 tidak dengan sendirinya mengesampingkan PP 97/2014.

 

ET-Consulting memiliki team berpengalaman dalam mengajukan izin usaha. Jika anda mengalami kesulitan dalam pembagian kewenangan penerbitan perizinan, jangan sungkan untuk menghubungi kami.

ET-Consultant

We are established as an Indonesian Advisory Group – Consulting Firm that provides local and multinational clients support for start-up and managing business operations in Indonesia.

Contact Us

Address : Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Phone : (021) 52905797
Email : [email protected]
© 2024 by Et-Consultant.