Lompat ke konten
(021) 5290 5797
HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

Kantor Perwakilan Wajib Melaporkan Kegiatan Pelaku Usaha

Kantor perwakilan sebagai pelaku usaha yang berada di Indonesia berkewajiban untuk melaporkan kegiatan usahanya kepada pemerintah secara berkala. Pasal 24 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021) mengatur bahwa kantor perwakilan tersebut di antaranya mencakup Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A), Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA), Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA), dan Kantor Perwakilan Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing

 

A. KP3A dan KPPA

KP3A dan KPPA wajib menyampaikan pelaporan setiap 6 (enam) bulan secara daring melalui Online Single Submission (OSS). Berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021, periode pelaporan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Laporan Semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; dan
  2. Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Adapun materi yang wajib dicantumkan oleh Pelaku usaha KP3A dan KPPA dalam laporan kegiatan usaha di antaranya adalah realisasi kegiatan dan penggunaan tenaga kerja, baik tenaga kerja asing maupun tenaga kerja Indonesia, dalam periode pelaporan tersebut.

B. KP BUJKA

Penyampaian laporan kegiatan pelaku usaha KP BUJKA wajib dilakukan secara tahunan. Pasal 38 Peraturan BKPM 5/2021 kemudian mengatur bahwa penyampaian laporan paling lambat dilaksanakan setiap tanggal 10 di bulan Januari tahun berikutnya secara daring melalui OSS. Adapun hal-hal yang perlu dicantumkan dalam laporannya antara lain informasi terkait kepersonaliaan dan informasi proyek, yang mencakup data umum proyek, data ketenagakerjaan, data kerjasama operasi, data subpenyedia jasa, dan realisasi penanaman modal.

 

Kewajiban Pajak

Baca Juga: Ingat, Periode Penyampaian LKPM!

 

C. Kantor Perwakilan Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing

Selanjutnya, seperti halnya penyampaian laporan kegiatan BUJKA, penyampaian laporan kegiatan Kantor Perwakilan Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing pun dilaksanakan secara tahunan. Pasal 39 Peraturan BKPM 5/2021 selanjutnya mengatur bahwa penyampaian laporan paling lambat dilaksanakan setiap tanggal 10 di bulan Januari tahun berikutnya secara daring melalui OSS. Materi yang perlu dicantumkan dalam laporan tersebut di antaranya adalah realisasi kegiatan, penggunaan tenaga kerja, baik tenaga kerja asing maupun tenaga kerja indonesia, dan realisasi penanaman modal.

 

***

Excellent and Trusted Consultant atau ET Consultant berdiri sebagai perusahaan konsultan hukum yang berasal dari embrio praktisi hukum terkemuka di Indonesia. ETC telah berkembang menjadi perusahaan konsultan dengan menyediakan solusi layanan satu atap selama beberapa tahun dengan focus pendirian perusahaan dan bisnis lisensi.

Disamping itu, ETC juga memiliki keahlian dalam kebutuhan kepatuhan perusahan mengenai expatriate, legal due diligence, layanan tax and accounting dan layanan bisnis lainnya. ET Consultant tidak terbatas bagi semua pelaku usaha, baik penanaman modal asing dan lokal, dengan segala jenis skala usaha dari besar, menengah maupun UMKM.

Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin berdiskusi lebih lanjut mengenai hal ini, jangan ragu untuk menghubungi kami:

Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
PPHUI Building Lantai 2 suite 210 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22 Kuningan
Jakarta Selatan, 12940 Indonesia.
Tlp : 021 5290 7039
Email : [email protected]

ET-Consultant

We are established as an Indonesian Advisory Group – Consulting Firm that provides local and multinational clients support for start-up and managing business operations in Indonesia.

Contact Us

Address : Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Phone : (021) 52905797
Email : [email protected]
© 2024 by Et-Consultant.