Jika anda menjalankan bisnis perdagangan barang atau jasa secara online maka anda perlu mengetahui ketentuan bahwa anda wajib punya izin usaha. Sebab, semenjak 25 November 2019, Pemerintah telah menetapkan aturan main baru bagi perdagangan online berdasarkan Peraturan Pemerintah 80/2019. Oleh karena itu, aturan ini diharapkan dapat memberikan rasa nyaman bagi konsumen dan menambah pendapatan pajak negara. Untuk pengurusan perizinan, anda tidak perlu khawatir karena prosedur untuk memperoleh izin usaha ini dapat dilakukan secara online. Sebab anda tidak perlu menghadapi birokorasi perizinan yang kompleks dan memakan waktu. Berikut adalah hal-hal yang perlu untuk anda ketahui mengenai Izin Usaha Online.
Siapa yang wajib memiliki Izin Usaha Online ?
Perizinan ini ditujukan bagi seluruh pelaku usaha individu maupun badan usaha yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Seperti website milik bisnis pribadi maupun di marketplace/e-commerce dalam negeri ataupun luar negeri.
Bagaimana prosedur memperolehnya?
Anda tidak perlu khawatir terhadap birokrasi yang kompleks. Sebab mulai tahun 2018, pemerintah telah merealisasikan sistem dalam mengajukan permohonan perizinan berusaha, termasuk Izin Usaha Online. Sistem ini dikenal dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang dapat anda akses pada website www.oss.go.id. Dengan kehadiran sistem OSS ini maka anda tidak perlu berlama-lama antre dan terlibat dalam birokrasi yang kompleks. Namun, sampai dengan artikel ini ditulis Kementerian Perdagangan belum menerbitkan aturan mengenai prosedur dan persyaratan izin usaha online. Setidaknya anda telah mengetahui bahwa izin usaha online anda tidak akan dipersulit dan stigma lama mengenai buruknya permohonan perizinan tidak lagi ada di benak anda
Jika anda tidak memiliki Izin Usaha Online
Pada masa yang akan datang Izin Usaha Online selain menjadi syarat administrasi juga menjadi bukti bahwa seorang pelaku usaha dapat dipercaya guna melakukan perdagangan online. Oleh karena itu jika anda tidak memiliki izin usaha online maka anda tidak dapat melakukan PMSE pada website yang anda kelola sendiri ataupun menempatkan barang dagangan anda pada marketplace/e-commerce yang anda inginkan. Dengan kata lain, tanpa izin usaha anda tidak dapat melakukan usaha online anda.
Konsekuensi bagi pelaku usaha yang merugikan konsumen
Konsumen yang merasa dirugikan dapat mengadukan hal ini kepada Kementerian Perdagangan yang pastinya laporan ini akan diteruskan kepada pelaku usaha online dan wajib untuk diselesaikan guna menemukan pemufakatan. Jika pelaku usaha online tidak menghiraukan laporan konsumen maka Kementerian Perdagangan akan mencantumkan nama si pelaku usaha dalam Daftar Prioritas yang dapat diakses oleh publik. Sehingga masyarakat dapat mengetahui bahwa pelaku usaha yang bersangkutan adalah pedagang yang tidak kredibel. Beberapa cara yang dapat dilakukan agar pelaku usaha dapat keluar dari Daftar Prioritas adalah adanya laporan kepuasan konsumen atau terdapat bukti adanya penerapan perlindungan konsumen.
Ketentuan teknis yang perlu Anda ketahui
Selain perizinan yang bersifat administratif terdapat hal-hal teknis dalam perdagangan online yang perlu anda perhatikan, yaitu :
1. Mengutaman menggunakan domain tingkat tinggi Indonesia (dot id)
2. Menggunakan IP Address sesuai dengan peruntukan
3. Melakukan Pendaftaran Sistem Elektronik, yaitu PSE di Kementerian Informasi
4. Memiliki sertifikat kenadalan
Jika anda mengalami kesulitan dalam mengajukan permohonan perizinan berusaha anda dapat menghubungi kami melalui telephone ataupun whatsapp. Bagi anda yang memiliki keterbatasan waktu, Anda dapat meminta konsultan hukum kami untuk melayani anda. ET-Consulting siap membantu dalam menangani perizinan Anda.