Penyampaian LKPM merupakan kewajiban pelaku usaha yang telah memiliki perizinan berusaha berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007). Disisi lain, periode penyampaian LKPM dapat berbeda antara satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya. Apabila menilik ketentuan dalam Pasal 32 Ayat (4) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021), periode penyampaian LKPM terbagi menjadi dua kategori, yaitu penyampaian LKPM tiap enam bulan dalam satu tahun laporan, dan penyampaian LKPM tiap tiga bulan dalam satu tahun laporan.
A. Periode penyampaian LKPM
Periode penyampaian LKPM tiap tiga bulan dalam satu periode triwulan, diberlakukan kepada pelaku usaha dengan skala usaha menengah dan skala usaha besar. Dengan demikian, dalam satu tahun, pelaku usaha diwajibkan untuk menyampaikan LKPM sebanyak empat kali, yaitu:
- Laporan Triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun berjalan.
- Laporan Triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun berjalan.
- Laporan Triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun berjalan.
- Laporan Triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Kategori selanjutnya adalah penyampaian LKPM tiap enam bulan dalam satu periode atau semester. Periode ini berlaku terhadap pelaku usaha dengan skala usaha kecil. Berbeda dengan kategori sebelumnya, pada kategori ini pelaku usaha hanya diwajibkan untuk menyampaikan LKPM sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu:
- Laporan Semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun berjalan
- Laporan Semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya
Disisi lain, tidak ada kewajiban bagi pelaku usaha dengan skala usaha mikro untuk menyampaikan laporan LKPM.
B. Cara Penyampaian LKPM
Adapun, Penyampaian LKPM tersebut dilakukan secara daring melalui Online Single Submission (OSS) pada periode tersebut. Pelaku usaha hendaknya menyampaikan LKPM sebelum tenggat waktu sesuai dengan skala usaha yang dimilikinya.
***
Excellent and Trusted Consultant atau ET Consultant terlahir sebagai perusahaan konsultan yang berasal dari embrio praktisi hukum terkemuka di Indonesia. ETC telah berkembang menjadi perusahaan konsultan dengan menyediakan solusi layanan satu atap selama beberapa tahun dengan focus pendirian perusahaan dan bisnis lisensi.
Disamping itu, ETC juga memiliki keahlilan mengenai kebutuhan kepatuhan expatriate, legal due diligence, layanan tax and accounting dan layanan bisnis lainnya. ET Consultant tidak terbatas bagi semua pelaku usaha, baik penanaman modal lokal atau asing dengan segala ukuran usaha.
Jika Anda miliki pertanyaan atau ingin berdiskusi lebih lanjut mengenai hal ini, jangan ragu untuk menghubungi kami:
Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
PPHUI Building Lantai 2 suite 210 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22 Kuningan
Jakarta Selatan, 12940 Indonesia.
Tlp : 021 5290 7039
Email : [email protected]