Pelaku usaha hendaknya melaksanakan seluruh kewajiban yang dimilikinya agar usahanya dapat berjalan dengan lancar. Salah satu kewajiban yang wajib dilakukan adalah penyampaian LKPM sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021). Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Pasal 47 BKPM 5/2021, terdapat beberapa bentuk sanksi administrasi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha, di antaranya adalah pemberian peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan perizinan berusaha. Penjatuhan sanksi dapat dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.
A. Pelanggaran Ringan
Sanksi untuk pelanggaran ringan dikenakan terhadap pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode berturut-turut. Sanksi yang dikenakan berupa peringatan tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha. Pemberian peringatan tersebut dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan dinotifikasi kepada pelaku usaha melalui surat elektronik.
B. Pelanggaran Sedang
Selanjutnya, sanksi untuk pelanggaran sedang salah satunya dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak melakukan perbaikan atas sanksi pelanggaran ringan dalam jangka waktu yang ditetapkan. Terdapat 2 (dua) bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku usaha tersebut yaitu peringatan tertulis dan penghentian sementara kegiatan usaha oleh pemerintah.
Read More: Ingat, Periode Penyampaian LKPM!
C. Pelanggaran Berat
Apabila pelaku usaha tidak juga melakukan perbaikan atas sanksi pelanggaran sedang dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran berat. Pelanggaran berat dapat dikenakan hukuman berupa pencabutan perizinan berusaha. Perizinan berusaha yang dicabut dapat berupa pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB), Pencabutan Sertifikat Standar, Pencabutan Izin yang dimiliki pelaku usaha atas kegiatan usaha yang dimilikinya. Pelaku usaha yang dicabut perizinannya oleh pemerintah tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya. Apabila pelaku usaha hendak melakukan kegiatan usahanya kembali, maka pelaku usaha tersebut harus menyampaikan permohonan perizinan berusaha yang baru secara daring melalui OSS.