Lompat ke konten
(021) 5290 5797
HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

Bidang Usaha Yang Tidak Dapat Menggunakan Virtual Office

Kepadatan dan kompetisi berusaha saat ini telah memenuhi tempat dan ruang yang ada. Sehingga membatasi ruang gerak para pengusaha dalam mencari domisili usaha ditambah dengan adanya Peraturan Daerah tentang zonasi usaha. Keterbatasan tempat juga membuat harga yang ditawarkan oleh pemilik tanah menjadi sangat mahal sehingga meningkatkan pengeluaran berusaha dan meningkatkan resiko bisnis. Untuk menjawab permasalahan ini Virtual Office (VO) telah hadir dengan berbagai fasilitas dan harga yang terjangkau. Serta dapat digunakan sebagai domisili berusaha Anda. Namun perlu Anda ketahui bahwa tidak semua bidang usaha dapat menggunakan domisili pada VO. Berikut adalah beberapa bidang usaha yang tidak dapat menggunakan VO sebagai domisili usaha.

  • E-Commerce

Kemajuan teknologi yang signifikan telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari gaya hidup, perbankan, investasi sampai dengan berbelanja kebutuhan sehari-hari maupun tersier. Hadirnya e-commerce berhasil memanjakan para pelanggannya untuk tidak beranjak dalam memenuhi kebutuhan. Hubungan hukum yang tidak kasat mata ini menjadi celah pelaku kejahatan seperti halnya penipuan yang tentu merugikan konsumen. Untuk mencegah hal ini, pemerintah menetapkan aturan yang melarang Bidang Usaha e-commerce menggunakan alamat VO. Sehingga dalam hal konsumen maupun pengguna merasa dirugikan mereka dapat mengetahui dengan jelas kemana meminta pertanggungjawaban hukum.

  • Konstruksi

Bidang usaha konstruksi memiliki modal yang besar dan ditujukan untuk membeli kebutuhan dan modal dasar dalam menjalankan usaha. Seperti alat-alat berat serta perlengkapan pendukung lainnya yang membutuhkan tempat penyimpanan yang memadai. Sedangkan dalam penggunaan VO, tidak dimungkinkan adanya ruang penyimpanan yang memadai maupun ruang khusus untuk hal tersebut. Sehingga telah jelas bahwa bidang usaha ini tidak dapat menggunakan VO sebagai domisili usaha.

  • Pariwasata

Dalam menjalankan bidang usaha pariwisata diperlukan izin usaha berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh PTSP Kabupaten/Kota dimana lokasi usaha pariwisata tersebut berada. Dalam perolehan Izin ini, pihak PTSP harus melakukan survey tempat secara langsung. Seperti survey dapur bagi bidang usaha restoran yang tidak mungkin dapat disediakan oleh VO. Oleh karena itu VO tentu tidak dapat menjadi pilihan sebagai pemenuhan domisili bagi bidang usaha pariwisata.

  • Properti

Dalam menjalankan usaha jual-beli properti tentu dibutuhkan modal yang cukup besar. Selain itu diperlukan adanya kantor nyata atau serviced office dalam menjalan jual-beli properti seperti apartement maupun rumah. Sehingga tidak memungkinkan untuk menggunakan jasa VO.

Apabila bidang usaha Anda termasuk dalam bidang usaha yang tidak dapat menggunakan VO, maka kami menyarankan untuk menggunakan serviced office. Hal ini berhubungan dengan Izin Usaha Anda dalam menjalankan kegiatan usaha serta untuk kenyamanan dan kepastian hukum untuk terhindar dari pembekuan bahkan pencabutan izin usaha.

ET-Consultant

We are established as an Indonesian Advisory Group – Consulting Firm that provides local and multinational clients support for start-up and managing business operations in Indonesia.

Contact Us

Address : Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Phone : (021) 52905797
Email : [email protected]
© 2024 by Et-Consultant.