Setiap pengusaha yang ingin mendirikan perusahaan, tahap perancangan Akta Pendirian adalah langkah awal untuk memperoleh legalitas. Oleh karena itu, Akta Pendirian sebagai salah satu bentuk akta otentik yang ditandatangani oleh para pihak dan dibuat oleh Notaris selaku pejabat umum yang berwenang sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Penandatanganan Akta Pendirian dapat juga dikuasakan dengan Surat Kuasa. Berikut adalah isi dari akta pendirian dan prosedur pendirian PT atau CV.
1. Nama dan Tempat Kedudukan
Menjelaskan Nama perusahaan yang bersangkutan beserta dengan tempat kedudukan ataupun domisili perusahaan.
2. Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Perusahaan harus memiliki maksud dan tujuan yang nantinya akan mempengaruhi perizinan perusahaan tersebut. Maksud dan tujuan perusahaan dapat mengacu pada Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017. Nantinya klasifikasi ini akan mempengaruhi pengurusan perizinan pada OSS seperti penerbitan Izin Usaha.
3. Modal Dasar dan Modal Ditempatkan
Akta akan memperjelas mengenai modal yang dimiliki suatu perusahaan. Modal ini akan terbagi atas modal dasar yang setidak-tidaknya 25% dari itu menjadi modal yang disetor dan ditempatkan. Misalnya suatu perusahaan memiliki modal dasar sebesar Rp.50.000.000 maka modal yang ditempatkan dan disetor setidak-tidaknya adalah Rp.12.500.000.
4. Saham
Saham sebagai bukti kepemillikan suatu perusahaan memiliki nilai dan pada haketkatnya memiliki hak suara dapat pengambilan keputusan perusahaan. Oleh karena itu pihak yang menyertakan modal lebih besar akan memiliki saham yang lebih banyak dan dapat dengan leluasa menentukan langkah perusahaan yang akan diambil.
5. Sistem Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS sebagai forum khusus pemegang saham dimana para pemegang saham memiliki ruang untuk menentukan langkah perusahaan. Termasuk didalamnya mengenai pengangkatan direksi, dewan komisaris, pembubaran perusahaan maupun pembubaran perusahaan dan langkah lainnya yang memerlukan persetujuan para pemilik saham.
6. Struktur Pengurus Perusahaan
Kewenangan Direksi dan Dewan Komisaris telah diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 akan tetapi untuk mekanisme lebih lanjut dan jelas dapat diatur dalam Akta Pendirian. Seperti halnya mengenai mekanisme penguduran diri ataupun pembagian kewenangan yang lebih lanjut.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut atau memiliki kebingungan mengenai Akta Pendirian PT anda dapat menghubungi ET-Consulting. Kami menyediakan layanan konsultasi gratis.