Lompat ke konten
HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

Gambaran Umum Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia

Apa itu Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)

Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), atau Household Health Supplies, merupakan kategori produk konsumsi yang digunakan sehari-hari untuk menjaga kebersihan, sanitasi, dan kesehatan lingkungan pada tingkat rumah tangga. Produk-produk ini berperan secara preventif, yaitu bertujuan untuk mengurangi paparan terhadap mikroorganisme berbahaya, menjaga kebersihan, serta mendukung kesejahteraan umum, tanpa termasuk dalam klasifikasi obat, kosmetik, atau alat kesehatan.

Produk PKRT dibedakan berdasarkan fungsi penggunaannya dalam konteks pribadi dan domestik, di mana produk tersebut bersentuhan langsung atau tidak langsung dengan tubuh manusia, permukaan rumah tangga, maupun peralatan yang terkait dengan kebersihan makanan dan lingkungan. Karena kontak semacam itu berpotensi menimbulkan risiko kesehatan apabila produk diformulasikan secara keliru atau terkontaminasi, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerapkan pengawasan ketat terhadap seluruh sektor PKRT melalui sistem notifikasi atau perizinan produk.

Mekanisme regulasi ini memastikan bahwa hanya produk yang telah dilakukan penilaian dan verifikasi ilmiah terkait aspek keamanan, efektivitas, dan mutu yang dapat beredar di pasar Indonesia. Setiap produk, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor, wajib melalui evaluasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar kimia, mikrobiologi, dan fisika yang berlaku. Proses ini mencakup verifikasi bahan baku, konsentrasi zat aktif, keseimbangan pH, keakuratan label, integritas kemasan, serta keamanan penggunaan bagi konsumen.

Dari perspektif kesehatan masyarakat, regulasi PKRT dirancang untuk mencegah penularan penyakit dan melindungi konsumen dari paparan bahan berbahaya atau tidak disetujui yang sering ditemukan pada produk rumah tangga berkualitas rendah. Sedangkan dari perspektif industri, kerangka regulasi ini menciptakan persaingan usaha yang sehat dan berkelanjutan, dengan memastikan bahwa semua produsen dan importir memenuhi standar peraturan yang sama.

Bagi produsen, importir, maupun distributor, memperoleh sertifikat notifikasi PKRT yang sah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum sekaligus penentu legitimasi pasar. Izin PKRT menegaskan bahwa produk tersebut telah melalui proses uji tuntas terhadap formulasi, pengujian keamanan, pelabelan, dan pengemasan. Hanya setelah memperoleh otorisasi ini, produk dapat secara legal diproduksi, diimpor, atau didistribusikan di wilayah Indonesia.

Kegagalan untuk memperoleh notifikasi PKRT yang sah dapat mengakibatkan sanksi administratif, penarikan produk dari pasar, atau penyitaan produk oleh otoritas pengawas. Dengan demikian, kepatuhan terhadap regulasi PKRT tidak hanya berfungsi untuk melindungi kesehatan konsumen, tetapi juga menjadi jaminan komersial atas kredibilitas, keandalan, dan keberlanjutan jangka panjang bagi perusahaan yang beroperasi di sektor produk rumah tangga Indonesia.

PKRT is

Baca Juga: Klasifikasi Produk Berdasarkan Kewajiban SNI

Kategori dan Jenis Layanan di bawah PKRT

Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia diklasifikasikan secara sistematis berdasarkan tujuan penggunaan, tingkat risiko kesehatan, dan potensi dampaknya terhadap konsumen serta lingkungan. Klasifikasi ini menjadi dasar dalam menentukan jalur regulasi, persyaratan dokumen, serta kewajiban pengujian yang berlaku untuk setiap jenis produk.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia membedakan produk PKRT ke dalam kategori fungsional, yang masing-masing diatur oleh standar teknis khusus, protokol pengujian, dan evaluasi keamanan tersendiri. Kategori ini juga memengaruhi bagaimana klaim produk (seperti antibakteri, antiseptik, disinfektan, atau penghilang bau) harus dibuktikan secara ilmiah dan disajikan pada label atau materi promosi.

  1. Disinfektan dan Pembersih Rumah Tangga
    Kategori ini mencakup produk yang bertujuan untuk menghilangkan atau mengendalikan mikroorganisme berbahaya pada permukaan benda mati dan lingkungan rumah tangga. Contoh umum meliputi disinfektan cair atau semprot untuk lantai, meja dapur, ubin kamar mandi, dan permukaan yang sering disentuh lainnya. Produk seperti pemutih, larutan berbasis klorin, serta semprotan disinfektan serbaguna termasuk dalam klasifikasi ini.

    Karena produk-produk ini sering mengandung bahan aktif seperti etanol, benzalkonium klorida, atau natrium hipoklorit, maka dilakukan evaluasi ketat terhadap konsentrasi bahan, keamanan formulasi, dan kepatuhan pelabelan. Petunjuk penggunaan yang benar dan peringatan keamanan wajib dicantumkan untuk mencegah kesalahan penggunaan atau paparan bahan kimia yang tidak disengaja.

  2. Alat Bantu Kebersihan Pribadi
    Kelompok ini mencakup produk yang bersentuhan langsung dengan tubuh manusia, tetapi tidak termasuk dalam kategori kosmetik atau alat kesehatan. Contohnya adalah pembalut wanita, pantyliner, tisu basah, tisu pembersih, kapas pembersih telinga (cotton buds), dan masker sekali pakai.

    Untuk produk-produk ini, fokus pengaturannya terletak pada keamanan mikrobiologis, kualitas bahan, dan kompatibilitas terhadap kulit. Produk harus tidak menimbulkan iritasi, hipoalergenik, serta bebas dari residu berbahaya seperti formaldehida atau zat pemutih optik (fluorescent whitening agents). Proses produksinya wajib mengikuti standar produksi higienis untuk menjamin perlindungan konsumen, terutama bagi bayi, anak-anak, atau individu dengan kulit sensitif.

  3. Produk Pengendali Serangga dan Penolak Hama
    Kategori ini mencakup insektisida, penolak serangga (repellent), obat nyamuk bakar, semprotan, alat penguap elektrik, dan perangkap serangga yang digunakan untuk mengendalikan atau mengusir serangga serta hama lainnya di lingkungan rumah tangga.

    Produk semacam ini umumnya mengandung zat aktif dengan sifat toksik atau mudah menguap, sehingga memerlukan evaluasi menyeluruh atas formulasi, risiko paparan, dan ketahanan kemasan. Kementerian Kesehatan mewajibkan pelabelan yang jelas mengenai cara penggunaan aman, kebutuhan ventilasi, dan metode pembuangan. Selain itu, klaim efektivitas produk (misalnya, “membunuh 99% nyamuk”) harus didukung oleh hasil uji laboratorium dan data kinerja sebelum disetujui.

  4. Agen Pencuci Pakaian dan Peralatan Makan
    Deterjen pakaian, pelembut kain, cairan pencuci piring, dan agen pembersih sejenisnya termasuk dalam kelompok ini. Karena produk-produk tersebut bersentuhan tidak langsung dengan kulit maupun peralatan makan, penilaian keamanannya difokuskan pada toleransi residu kimia, biodegradabilitas, dan keselamatan pengguna.

    Seluruh surfaktan, pewangi, dan zat pewarna yang digunakan harus memenuhi batas konsentrasi yang dapat diterima untuk mencegah iritasi maupun pencemaran lingkungan. Label produk juga harus mencantumkan rasio pengenceran, petunjuk penyimpanan, serta prosedur penanganan darurat untuk memastikan penggunaan yang aman oleh konsumen.

  5. Penyegar Udara, Penghilang Bau, dan Produk Kebersihan Lingkungan
    Produk dalam kategori ini dirancang untuk meningkatkan kualitas udara dalam ruangan atau menghilangkan bau tidak sedap, seperti penyegar udara (cair, gel, atau aerosol), semprotan pengharum, diffuser aroma, dan penetral bau.

    Fokus pengaturan terhadap produk-produk ini mencakup keamanan terhadap inhalasi, risiko mudah terbakar, serta kandungan emisi. Senyawa organik mudah menguap (VOC), propelan, dan pewangi sintetis harus dievaluasi untuk memastikan bahwa tingkat konsentrasinya berada dalam batas aman untuk paparan manusia. Dalam kasus di mana produk juga mengklaim efek disinfeksi atau pengurangan bakteri, maka produk tersebut dapat dikategorikan silang dan dikenakan uji yang lebih ketat.

PKRT is

Baca Juga: BPOM Nomor Izin Edar (NIE) untuk Registrasi Produk

Prosedur Perizinan PKRT di Indonesia

Proses untuk memperoleh izin PKRT (Produk Kesehatan Rumah Tangga) di Indonesia mencakup berbagai tahapan regulatori dan teknis yang dirancang untuk memastikan bahwa setiap produk yang beredar di pasar memenuhi standar nasional keamanan, efektivitas, dan mutu. Sistem perizinan ini berlaku baik bagi produsen dalam negeri maupun perusahaan luar negeri yang bermaksud mengimpor dan mendistribusikan produk PKRT di Indonesia melalui perwakilan resmi yang ditunjuk secara hukum.

Izin PKRT, yang sering disebut sebagai Sertifikat Notifikasi PKRT atau Nomor Notifikasi PKRT, berfungsi sebagai otorisasi resmi dari Kementerian Kesehatan yang menegaskan bahwa suatu produk telah melalui proses penilaian dan dinyatakan layak untuk diproduksi, diimpor, dan didistribusikan di Indonesia.

  1. Kelayakan Hukum dan Perwakilan Resmi
    Sebelum memulai prosedur perizinan, pemohon wajib memastikan kelayakan hukumnya.

    • Produsen dalam negeri harus memiliki izin usaha yang sah serta fasilitas produksi yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.
    • Produsen luar negeri wajib menunjuk badan hukum Indonesia atau importir sebagai Perwakilan Resmi (Authorized Representative) yang akan bertindak sebagai pemegang izin dan bertanggung jawab atas kepatuhan produk sepanjang siklus hidupnya di pasar.

      Perwakilan yang ditunjuk bertanggung jawab atas ketepatan pengajuan dokumen, keutuhan data, pelaporan pasca-pasar, serta koordinasi dengan Kementerian Kesehatan apabila terjadi penarikan produk (recall) atau peringatan keamanan.

  2. Penyusunan Dokumen Teknis
    Penyusunan dossier teknis yang komprehensif merupakan dasar keberhasilan pengajuan PKRT. Dossier ini memberikan informasi terperinci kepada regulator mengenai formulasi, keamanan, kinerja, dan pelabelan produk. Komponen utamanya meliputi:

    • Dokumen administratif, seperti izin usaha, izin produksi atau impor, serta surat kuasa (untuk merek luar negeri);
    • Informasi produk, termasuk nama dagang, tujuan penggunaan, komposisi bahan aktif dan inert, serta alur proses produksi secara rinci;
    • Hasil uji laboratorium, yang mengonfirmasi keamanan produk, batas mikroba, serta sifat fisik dan kimia;
    • Desain label dan kemasan, yang menampilkan nama produk, petunjuk penggunaan, peringatan kehati-hatian, kode produksi, serta informasi importir atau produsen dalam Bahasa Indonesia;
    • Lembar Data Keselamatan Bahan (MSDS) dan kondisi penyimpanan, untuk memastikan penanganan yang tepat dan identifikasi bahaya;
    • Data kinerja atau uji efektivitas untuk produk yang mengklaim fungsi disinfektan, antibakteri, atau insektisida.

      Dossier yang tersusun dengan baik akan mengurangi kemungkinan permintaan klarifikasi selama proses evaluasi dan mempercepat waktu persetujuan.

  3. Proses Pengajuan dan Evaluasi
    Permohonan diajukan secara elektronik melalui Sistem Registrasi PKRT Online Kementerian Kesehatan. Setelah dokumen diunggah, pengajuan akan melalui dua tahap utama:

    • Evaluasi Administratif :  memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen, status hukum pemohon, serta kesesuaian label dan kemasan.
    • Evaluasi Teknis :  menilai data keamanan, konsistensi formulasi, dan kepatuhan terhadap standar nasional PKRT. Untuk produk tertentu, khususnya disinfektan atau repellent berisiko tinggi, uji laboratorium tambahan dapat diminta untuk memvalidasi klaim kinerja dan stabilitas.

      Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, Kementerian Kesehatan akan menerbitkan Sertifikat Notifikasi PKRT, dengan Nomor Notifikasi unik yang wajib dicantumkan pada label produk sebelum didistribusikan atau dijual.

      Notifikasi tersebut umumnya berlaku untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir, dengan syarat produk masih memenuhi ketentuan dan informasi produk telah diperbarui.

  4. Pengawasan Pasca-Pasar dan Kewajiban Pemegang Izin
    Setelah memperoleh persetujuan, produk akan diawasi secara pasca-pasar oleh Kementerian Kesehatan, baik secara berkala maupun acak. Pengawasan ini bertujuan memastikan bahwa produk yang beredar tetap identik dalam komposisi, label, dan mutu sebagaimana disetujui saat proses perizinan.
    Perusahaan diwajibkan untuk:

    • Menyimpan catatan produksi, impor, dan distribusi secara akurat;
    • Melaporkan setiap penarikan produk, insiden keamanan, atau perubahan formulasi kepada otoritas;
    • Memastikan bahwa pelabelan dan iklan produk tetap jujur dan tidak menyesatkan; serta
    • Bekerja sama selama inspeksi lapangan atau pengambilan sampel oleh regulator.

      Kegagalan dalam menjaga kepatuhan dapat mengakibatkan sanksi administratif, mulai dari surat peringatan hingga penangguhan atau pencabutan notifikasi PKRT.

  5. Perkiraan Waktu Proses dan Pertimbangan Biaya Layanan
    Waktu pemrosesan izin PKRT dapat bervariasi tergantung pada klasifikasi risiko produk, kelengkapan dokumen, dan apakah diperlukan validasi laboratorium,

    • Untuk PKRT berisiko rendah, evaluasi dapat diselesaikan dalam beberapa minggu.
    • Untuk PKRT berisiko tinggi, yang memerlukan tinjauan teknis mendalam atau pengujian produk, prosesnya dapat memakan waktu beberapa bulan.

      Komponen biaya total umumnya meliputi:

    • Biaya administrasi pemerintah;
    • Biaya analisis atau uji laboratorium (jika berlaku); dan
    • Biaya jasa profesional untuk penyusunan dossier, penerjemahan, dan pengurusan regulatori.

Kesimpulan

Regulasi mengenai Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh produk kesehatan rumah tangga yang beredar di pasar aman, efektif, dan memiliki mutu yang terverifikasi. Produk PKRT, mulai dari disinfektan dan perlengkapan kebersihan pribadi hingga pengusir hama dan pembersih lingkungan, memegang peranan penting dalam menjaga kesehatan masyarakat dan kebersihan lingkungan. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap persyaratan registrasi PKRT bukan semata kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab hukum dan etika yang melindungi konsumen sekaligus memperkuat kredibilitas perusahaan di pasar.

Bagi produsen lokal maupun pemilik merek luar negeri, memahami klasifikasi produk, penyusunan dokumen, dan tahapan prosedural perizinan PKRT merupakan langkah penting untuk memperoleh akses pasar yang tepat waktu. Strategi regulatori yang disusun dengan baik akan mempercepat proses persetujuan, meminimalkan risiko penolakan, dan memastikan kepatuhan berkelanjutan selama pengawasan pasca-pasar. Dalam situasi di mana pengawasan regulatori terus berkembang, kepatuhan proaktif terhadap standar PKRT mencerminkan profesionalisme dan integritas korporasi.

Di ET Consultant, kami membantu pelaku usaha menavigasi setiap tahap proses kepatuhan PKRT, mulai dari klasifikasi produk dan penyusunan dossier hingga pengajuan, komunikasi dengan Kementerian Kesehatan, serta pendampingan pasca-persetujuan. Keahlian kami menggabungkan ketepatan hukum dengan pengalaman praktis, memastikan bahwa produk Anda memenuhi seluruh standar regulatori dan dapat diedarkan secara sah di Indonesia. Baik Anda merupakan perusahaan lokal maupun principal multinasional yang ingin memperluas usaha ke sektor kebersihan dan sanitasi yang berkembang pesat di Indonesia, ET Consultant menghadirkan kejelasan regulasi, efisiensi, dan jaminan kepatuhan yang dibutuhkan agar bisnis Anda berkembang secara legal dan berkelanjutan.

***

ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.

Siap untuk mengetahui lebih lanjut?

Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920

ET-Consultant

We are established as an Indonesian Advisory Group – Consulting Firm that provides local and multinational clients support for start-up and managing business operations in Indonesia.

Contact Us

Address : Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Phone : (021) 52905797
Email : [email protected]
© 2024 by Et-Consultant.