Dalam artikel sebelumnya, kami menekankan pentingnya peran Local Partner Distributor (LPD) dalam memfasilitasi masuknya prinsipal asing ke pasar Indonesia. LPD bukan sekadar saluran penjualan; ia berfungsi sebagai entitas yang diwajibkan secara hukum untuk mewakili produk asing di hadapan regulator Indonesia. Berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, khususnya di bawah pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tidak ada produk di sektor yang sangat diatur seperti pangan olahan, farmasi, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang dapat dipasarkan atau didistribusikan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin edar yang sah (Nomor Izin Edar/NIE).
Persyaratan ini menjadikan LPD tidak tergantikan, karena perusahaan asing tidak dapat secara langsung memperoleh persetujuan BPOM atas nama mereka sendiri. Sebaliknya, LPD mengambil tanggung jawab hukum penuh atas pengajuan dokumen, kepatuhan terhadap standar pelabelan, verifikasi klaim keamanan dan khasiat, serta pemeliharaan izin secara berkelanjutan. Di luar tugas regulasi, LPD juga menjalankan peran operasional dalam pergudangan, logistik, dan menavigasi ekosistem distribusi Indonesia yang terfragmentasi—mulai dari ritel modern, pasar tradisional, hingga saluran e-commerce yang berkembang pesat.
Tanpa LPD, barang—khususnya yang berada di bawah yurisdiksi BPOM—diklasifikasikan sebagai tidak sesuai regulasi dan tidak dapat diimpor secara legal untuk distribusi komersial. Upaya untuk melewati struktur ini membuat bisnis menghadapi risiko serius, termasuk penyitaan produk, sanksi administratif, kerusakan reputasi, dan kerugian finansial. Sebaliknya, menunjuk LPD yang bereputasi baik dan patuh tidak hanya memberikan kepastian regulasi, tetapi juga membuka akses pasar, peluang kemitraan strategis, serta adaptasi yang lebih lancar terhadap lingkungan hukum Indonesia yang terus berkembang.
Baca juga: Distribusi dengan Mitra Lokal: Memasuki Pasar Indonesia
Mendefinisikan Import of Record (IOR)
Import of Record (IOR) merujuk pada entitas resmi yang ditunjuk untuk memikul tanggung jawab hukum dalam memastikan bahwa barang yang diimpor ke Indonesia mematuhi seluruh persyaratan kepabeanan, perizinan, dan fiskal. IOR adalah pihak yang diakui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai importir resmi yang sah. Tanggung jawab ini mencakup sejumlah fungsi krusial yang menjadi dasar legalitas proses impor ke Indonesia:
- Deklarasi Kepabeanan – IOR memastikan seluruh dokumen impor disiapkan dan disampaikan dengan benar sesuai dengan Harmonized System (HS) Code dan regulasi perdagangan yang berlaku. Klasifikasi barang yang akurat sangat penting, karena kesalahan dalam HS Code dapat memicu perhitungan bea masuk yang keliru, penundaan pengiriman, atau bahkan penyitaan barang oleh otoritas bea cukai.
- Perizinan Impor – Untuk banyak kategori barang, termasuk pangan, farmasi, suplemen, kosmetik, elektronik, dan sejumlah bahan baku industri tertentu, impor memerlukan persetujuan teknis sebelumnya atau izin impor khusus yang diterbitkan oleh kementerian terkait (misalnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, atau Kementerian Perindustrian). IOR bertanggung jawab untuk memperoleh otorisasi ini, sehingga setiap pengiriman memiliki dasar hukum yang tepat untuk masuk ke Indonesia.
- Kewajiban Fiskal – IOR memikul tanggung jawab atas seluruh kewajiban fiskal yang timbul pada saat impor, termasuk bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika berlaku, serta pungutan lain yang dikenakan berdasarkan hukum Indonesia. Pemenuhan kewajiban ini secara benar tidak hanya menghindarkan sanksi, tetapi juga memastikan kelancaran proses clearance dan mendukung kepatuhan fiskal perusahaan di Indonesia.
- Koordinasi dengan Otoritas – Selain urusan dokumen dan perpajakan, IOR berkoordinasi langsung dengan berbagai instansi, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, otoritas karantina untuk produk pertanian atau hewan, serta regulator sektoral lainnya. Koordinasi ini sangat penting bagi produk yang memerlukan pemeriksaan, pengambilan sampel, atau verifikasi teknis, sehingga memastikan barang dilepas sesuai dengan standar nasional dan persyaratan keamanan.
Konsep Import of Record (IOR) berjalan secara paralel namun saling melengkapi dengan Local Partner Distributor (LPD). Jika LPD memastikan produk mendapat otorisasi untuk beredar di pasar domestik, maka IOR memastikan barang dapat melewati perbatasan Indonesia secara legal. Dalam praktiknya, kedua fungsi ini membentuk dua sisi dari satu rangkaian kepatuhan:
- IOR bertanggung jawab di titik masuk, mengelola deklarasi kepabeanan, perizinan impor, dan kewajiban fiskal. Dengan demikian, barang dapat masuk ke Indonesia sesuai dengan hukum perdagangan dan kepabeanan.
- LPD bertanggung jawab setelah barang masuk, mengurus registrasi BPOM, sertifikasi Halal, serta saluran distribusi domestik, sehingga produk dapat dipasarkan dan dijual secara legal.
Bagi prinsipal asing yang tidak memiliki entitas lokal, bekerja sama dengan Import of Record (IOR) sekaligus Local Partner Distributor (LPD) menciptakan kerangka kepatuhan yang komprehensif untuk seluruh perjalanan barang impor—mulai dari masuk di perbatasan hingga distribusi legal di pasar domestik.
- Di Perbatasan – Peran IOR
IOR memastikan setiap pengiriman yang masuk ke Indonesia dideklarasikan secara akurat, didukung izin impor yang sah, dan clearance dilakukan sepenuhnya sesuai regulasi perdagangan dan fiskal yang berlaku. Hal ini termasuk tanggung jawab atas pembayaran bea, pajak, serta koordinasi dengan DJBC dan otoritas terkait lainnya. Dengan menunjuk IOR yang berkompeten, perusahaan dapat meminimalkan risiko penundaan pengiriman, denda, atau perintah re-export. - Di Pasar – Tanggung Jawab LPD
Setelah barang secara legal masuk ke Indonesia, LPD mengambil alih dengan mengurus izin edar spesifik produk, seperti registrasi BPOM dan sertifikasi Halal (jika diperlukan). LPD juga mengelola logistik hilir, pergudangan, serta akses ke saluran ritel maupun e-commerce. Dengan demikian, LPD berfungsi bukan hanya sebagai distributor, tetapi juga sebagai penjaga legalitas status regulasi produk di Indonesia.
Pengaturan ganda ini memberikan kepastian hukum, kejelasan operasional, dan fleksibilitas komersial. Dengan membagi tanggung jawab antara IOR di perbatasan dan LPD di pasar, perusahaan asing membangun rangkaian kepatuhan yang terpadu dan mengurangi celah regulasi. Sinergi antara IOR dan LPD juga menghadirkan keuntungan khusus bagi prinsipal asing:
- Mereka dapat menguji permintaan pasar sebelum melakukan investasi modal besar dalam bentuk PT PMA.
- Mereka memperoleh jaminan kepatuhan, baik terhadap kewajiban perdagangan maupun kewajiban produk.
- Mereka meminimalkan risiko operasional, karena setiap fungsi dikelola oleh entitas yang memiliki spesialisasi pada domain regulasinya masing-masing.
Dengan demikian, kemitraan antara IOR dan LPD berfungsi sebagai strategi jembatan bagi perusahaan asing: memungkinkan masuk ke pasar secara legal, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga fleksibilitas strategis untuk ekspansi di masa depan. Setelah skala dan stabilitas yang memadai tercapai, perusahaan dapat beralih membentuk PT PMA sendiri, dengan landasan kepatuhan yang telah dibangun melalui keterlibatan IOR dan LPD.
IOR sebagai Jembatan Menuju Investasi Jangka Panjang
Meskipun Import of Record (IOR) menyediakan kepatuhan langsung dan akses pasar yang sah, perannya tidak boleh dipandang hanya sebagai pengaturan administratif jangka pendek. IOR justru berfungsi sebagai jembatan strategis bagi prinsipal asing, memungkinkan mereka menguji pasar Indonesia, membangun kepercayaan awal konsumen, serta menumbuhkan kehadiran komersial tanpa harus terlalu cepat mengeluarkan investasi besar atau mendirikan perusahaan penanaman modal asing penuh (PT PMA).
Tahapan Bertahap Menuju Ekspansi Pasar
Pendekatan ini memungkinkan perusahaan berkembang secara bertahap, sesuai dengan kesiapan pasar dan tingkat toleransi risiko mereka:
- Fase Pertama: Masuk Pasar melalui Keterlibatan IOR dan LPD
Dengan memanfaatkan IOR di perbatasan dan LPD di pasar, perusahaan asing dapat mengimpor, mendaftarkan, dan mendistribusikan produk mereka secara legal di Indonesia. Kombinasi ini menciptakan kerangka kepatuhan menyeluruh yang mengamankan proses customs clearance sekaligus otorisasi regulasi. - Fase Kedua: Evaluasi Respons Pasar dan Kinerja Penjualan
Setelah produk beredar di pasar, prinsipal memperoleh wawasan berharga mengenai perilaku konsumen, daya tarik penjualan, dinamika harga, dan tantangan distribusi. Tahap “uji coba” ini memungkinkan perusahaan menyempurnakan strategi komersial sembari menjaga biaya operasional tetap terkendali. - Fase Ketiga: Pendirian PT PMA untuk Kehadiran Jangka Panjang
Ketika merek telah memperoleh kehadiran yang cukup, stabilitas penjualan, dan keyakinan strategis, perusahaan asing dapat beralih mendirikan PT PMA. Langkah ini memberi kendali langsung atas perizinan, distribusi, dan operasi lokal, sekaligus membangun di atas fondasi kepatuhan yang sebelumnya telah dikokohkan melalui keterlibatan IOR dan LPD.
Pandangan Jangka Panjang
Pada akhirnya, Import of Record (IOR) sebaiknya dipandang sebagai batu loncatan, bukan sebagai pengganti investasi jangka panjang. IOR menciptakan titik masuk yang aman bagi prinsipal asing sekaligus menjaga fleksibilitas strategis. Ketika dasar bisnis untuk investasi yang lebih mendalam telah terbentuk, transisi menuju PT PMA akan menjadi lebih lancar dan berisiko lebih rendah, karena perusahaan sudah terlebih dahulu menavigasi lingkungan regulasi Indonesia serta pasar konsumen melalui kerangka yang patuh dan teruji. Dengan cara ini, IOR berfungsi tidak hanya sebagai gerbang bagi operasi langsung, tetapi juga sebagai jembatan terstruktur menuju pertumbuhan berkelanjutan dalam jangka panjang di Indonesia.
Baca Juga:Â Panduan Lengkap Proses Distribusi Alat Kesehatan di Indonesia
Kesimpulan
Lanskap regulasi di Indonesia menuntut kepatuhan ketat di setiap tahap masuk pasar, mulai dari customs clearance di perbatasan hingga perizinan produk dan distribusi legal di pasar domestik. Import of Record (IOR) dan Local Partner Distributor (LPD) bersama-sama membentuk rangkaian kepatuhan yang memastikan prinsipal asing dapat memenuhi kewajiban ini dengan kepastian dan ketepatan.
IOR menyediakan jalur masuk yang sah di titik perbatasan dengan mengelola deklarasi kepabeanan, izin impor, serta kewajiban fiskal. Sementara itu, LPD memastikan otorisasi produk, seperti izin edar BPOM dan sertifikasi Halal, serta mengawasi distribusi dan pemeliharaan kepatuhan di pasar. Kerangka ganda ini tidak hanya memberikan jaminan kepatuhan, tetapi juga fleksibilitas strategis—memungkinkan perusahaan menguji pasar, memitigasi risiko, dan mempersiapkan investasi jangka panjang dalam bentuk PT PMA ketika secara komersial sudah tepat.
Dengan demikian, keterlibatan IOR dan LPD tidak boleh dipandang sebagai jalan pintas, melainkan sebagai pendekatan yang bertanggung jawab dan terstruktur yang sepenuhnya selaras dengan hukum Indonesia. Dengan memanfaatkan model ini, perusahaan asing dapat mencapai akses pasar yang legal, efisien, dan berkelanjutan di Indonesia—pasar konsumen yang sangat diatur namun menjanjikan—serta membangun fondasi untuk pertumbuhan dan kemitraan jangka panjang.
ET Consultant hadir sebagai mitra terpercaya dalam menavigasi kompleksitas Import of Record (IOR) dan Local Partner Distribution (LPD). Dengan keahlian kami yang terbukti dalam kepatuhan regulasi, perizinan, dan strategi masuk pasar, kami memastikan produk Anda dapat diperkenalkan ke Indonesia secara lancar, legal, dan penuh keyakinan. Hubungi ET Consultant hari ini untuk mendiskusikan bagaimana solusi IOR dan LPD yang disesuaikan dapat mendukung ekspansi bisnis Anda ke pasar Indonesia yang dinamis.