Lompat ke konten

(021) 5290 5797

HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

Perubahan Prosedur Pendirian PT

Seiring dengan perkembangan usaha, PT menjadi pilihan favorit para pengusaha dalam menjalankan kegiatan usaha. Akan tetapi masih banyak yang tidak mengetahui mengenai prosedur pendirian PT di tahun 2019. Menanggapi keluhana para pengusaha mengenai prosedur yang panjang dan memakan waktu, pemerintah telah mengadakan reformasi perizinan termasuk pengurusan pendirian PT. Berikut hal yang perlu Anda ketahui dalam mendirikan PT di 2019 :

Apa saja Perubahan Pendirian PT di 2020 ?

Perubahan pertama

Dengan hadirnya Online Single Submission (“OSS”) memberikan dampak bagi sistem Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (“AHU”) dengan sistem di Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”). Saat ini, apabila Notaris melakukan permohonan pengesahan badan hukum maka dengan sendirinya NPWP Perusahaan anda akan sekaligus terdaftar di KPP di tempat domisili perusahaan. Namun memang pada faktanya, pencetakan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) dan Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) tetap dilakukan secara manual di KPP yang bersangkutan.

Perubahan kedua

Pemisahan kewenangan perizinan pada instansi daerah dan pusat. Dengan diluncurkannya OSS maka berbagai kewenangan menerbitkan perizinan yang semulanya dimiliki daerah diambil alih oleh pemerintah pusat. Seperti halnya pada Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) dan Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”). Kemudian diperkenalkan sebuah administrasi baru yaitu Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (“API”), TDP dan Akses Kepabeanan.

Perubahan ketiga

Integrasi sistem perpajakan dengan OSS. Dalam hal anda ingin melakukan pendaftaran perusahaan pada OSS, maka akan dimintakan NPWP Perusahaan. Apabila perusahaan Anda memiliki utang pajak yang belum dibayar ataupun belum melakukan pelaporan pajak tahunan maka, proses pendaftara pada OSS tidak dapat dilanjutkan. Dengan kata lain, Anda tidak dapat memperoleh NIB apabila belum memenuhi kewajiban pada sistem perpajakan.

Perubahan terakhir dan yang terbaru

Dihilangkannya Surat Keterangan Domisili Perusahaan (“SKDP”) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (“SKDU”). Walaupun kedua perizinan ini dihapuskan akan tetapi perlu diketahui bahwa PT hanya dapat berdomisili pada zonasi usaha yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Rencana Tata Ruang dan Daerah.

Apa syarat pendirian PT di 2019 ?

Berikut adalah dokumen yang perlu untuk Anda persiapkan untuk pendirian PT di 2019 :

  1. Copy atau scan KTP, KK dan NPWP terbaru dari pihak pemegang saham dan para pengurus perusahaan yaitu Direksi dan Dewan Komisaris.
  2. Copy PBB dan bukti bayar PBB tahun terakhir sesuai dengan domisili perusahaan.
  3. Copy bukti sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  4. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung.
  5. Foto kantor tampak dalam dan luar.
  6. Lokasi kantor dengan ketentuan berada pada zonasi perkantoran, zonasi komersial, atau zonasi campuran.

Bagaimana prosedur pendirian PT ?

Pemesanan Nama Perusahaan

Setiap pendirian PT harus didahului dengan pemesanan nama. Hal ini dilakukan pertama-tama agar para pemegang saham mengetahui apakah nama yang dinginkan untuk PT yang akan didirkan telah digunakan atau tidak oleh PT lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan nama PT dapat Anda baca pada artikel berikut [Tips Menentukan Nama PT]

Pembuatan Akta Pendirian

Pendirian PT memerlukan akta pendirian yang merupakan akta otentik harus dibuat di hadapan pejabat yang berwenang yang dalam hal ini adalah seorang Notaris. Di dalam suatu akta pendirian akan merumuskan berbagai hal yang pada pokoknya adalah maksud dan tujuan pendirian perusahaan, pembagian saham sebagai bukti kepemilikan dan susunan pengurusan Direksi dan Dewan Komisaris. Informasi lebih lanjut mengenai akta pendirian dalam pendirian PT dapat Anda baca pada artikel berikut [Prosedur Pendirian PT dan CV]

Pengesahan Badan Hukum Perusahaan

Pendirian PT tidak terhenti sampai dengan penandatanganan akta pendirian oleh para pihak. Melainkan memerlukan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”). Permohonan pengesahan badan hukum biasanya dilakukan oleh seorang Notaris dengan jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari setelah penandatangan akta pendirian perusahaan. Apabila permohonan pengesahan melewati batas waktu yang ditentukan maka akta pendirian akan dianggap tidak pernah ada atau batal demi hukum dengan sendirinya. Sehingga untuk mendirikan PT Anda harus melakukan pemesanan nama lagi dan merancang akta pendirian ulang.

Pembuatan NPWP dan SKT Perusahaan

Mendirikan suatu PT maka sama dengan menciptakan suatu entitas hukum (subjek hukum) yang mengemban hak dan kewajiban. Termasuk kewajiban dalam hal kewajiban pembayaran pajak. Serta perlu diingat bahwa kewajiban pemabayaran pajak saat ini telah terintegrasi pada sistem AHU dan OSS. Sehingga jika Anda tidak melakukan SPT pada tahun yang bersangkutan atau belum mendaftarkan NPWP hal ini akan berdampak pada proses perizinan yang akan kedepannya. Dipastikan nantinya anda tidak akan dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NIB sehingga perizinan untuk berusaha tidak dapat diproses.

Pendaftaran NIB

Dalam perkembangan dan pengurusan perizinan saat ini, dikenal adanya NIB yang sama dengan NIK pada KTP Anda. NIB akan menjadi tanda pengenal pelaku usaha dalam mengurus perizinan sehingga perizinan yang terintegrasi dalam berjalan dengan baik. Sebelum mendaftarkan NIB terlebih dahulu Anda harus mendaftarkan diri pada OSS. Dengan kata lain, NIB adalah awal mula untuk pengurusan perizinan, sehingga apabila Anda tidak memiliki NIB berarti Anda tidak dapat mengus perizinan dikemudian hari. Hal ini tentu akan berdampak pada artikel Anda.

Pengajuan Izin Lokasi dan Izin Usaha

Setelah memperoleh NIB pada sistem OSS, Anda akan dituntun untuk mengurus perizinan yang pertama-tama yaitu Izin Lokasi dan Izin Usaha. Izin lokasi disesuaikan dengan tempat berusaha Anda dan perlu diingat bahwa domisili usaha harus berada pada zonasi usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Tata Ruang dan Daerah. Sebab hal ini akan berdampak pada penerbitan Izin Usaha Anda. Kegiatan usaha yang dilakukan di luar dari zonasi usaha tidak akan memperoleh izin usaha. Sehingga kegiatan usaha nantinya tidak akan dapat berjalan.

Pengajuan Izin Komersial

Izin komersil maupun izin prinsip merupakan izin terusan dalam penerbitan izin usaha. Dalam beberapa bidang usaha terdapat izin komersil ataupun prinsip yang harus dipenuhi setelah penerbitan izin usaha. Apabila pelaku usaha lalai dalam memenuhi prinsip maupun izin komersil maka izin usaha yang telah diterbikan akan dicabut.

ET-Consultant

We are established as an Indonesian Advisory Group – Consulting Firm that provides local and multinational clients support for start-up and managing business operations in Indonesia.

Contact Us

Address. Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920

© 2024 by Et-Consultant.