Menurut Keputusan Menteri Keuangan no. 213/PMK.03/2016, Wajib Pajak yang bertransaksi dengan suatu pihak dengan nilai transaksi lebih dari Rp20.000.000.000 untuk harta berwujud dan lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 untuk harta tidak berwujud dalam 1 (satu) tahun untuk setiap transaksi lawan transaksi pada tahun pajak sebelumnya, maka Wajib Pajak harus menyiapkan dokumentasi transaksi tersebut. ET Consultant telah terlibat dalam pembuatan file Lokal dan Master selama bertahun-tahun, dan karenanya kami sangat ingin membantu Anda dalam dokumentasi transaksi afiliasi Anda. Selain itu, kami juga akan membantu dengan strategi penetapan harga yang adil jika Anda akan melakukan penataan ulang untuk memaksimalkan keuntungan. Tentu saja, keputusan tersebut masih dalam koridor aman aturan hukum perpajakan.
Layanan Kami
Diskusikan dengan Kami!
Mari diskusikan peluang bisnis dan investasi Anda di Indonesia. Kami akan membantu Anda menavigasi bisnis Anda dengan pembaruan peraturan terbaru.

Diskusikan dengan Kami!
Mari diskusikan peluang bisnis dan investasi Anda di Indonesia. Kami akan membantu Anda menavigasi bisnis Anda dengan pembaruan peraturan terbaru.