Menurut Keputusan Menteri Keuangan no. 213/PMK.03/2016, Wajib Pajak yang bertransaksi dengan suatu pihak dengan nilai transaksi lebih dari Rp20.000.000.000 untuk harta berwujud dan lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 untuk harta tidak berwujud dalam 1 (satu) tahun untuk setiap transaksi lawan transaksi pada tahun pajak sebelumnya, maka Wajib Pajak harus menyiapkan dokumentasi transaksi tersebut. ET Consultant telah terlibat dalam pembuatan file Lokal dan Master selama bertahun-tahun, dan karenanya kami sangat ingin membantu Anda dalam dokumentasi transaksi afiliasi Anda. Selain itu, kami juga akan membantu dengan strategi penetapan harga yang adil jika Anda akan melakukan penataan ulang untuk memaksimalkan keuntungan. Tentu saja, keputusan tersebut masih dalam koridor aman aturan hukum perpajakan.
Mari diskusikan peluang bisnis dan investasi Anda di Indonesia. Kami akan membantu Anda menavigasi bisnis Anda dengan pembaruan peraturan terbaru.
Kami berdiri sebagai Grup Penasihat dan Perusahaan Konsultan di Indonesia yang memberikan dukungan klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis di Indonesia.
Alamat. Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920