Lompat ke konten
(021) 5290 5797
HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

SNI untuk Pakaian Bayi dan Mainan Anak di Indonesia

Dalam upayanya yang berkelanjutan untuk melindungi konsumen, menjaga kesehatan masyarakat, dan menciptakan lingkungan perdagangan yang aman, Pemerintah Indonesia—melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin)—telah memberlakukan sejumlah regulasi yang mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada kategori tertentu dari barang konsumsi. Di antara kategori produk yang diatur tersebut terdapat dua sektor yang memiliki kepentingan sosial dan ekonomi yang sangat penting: pakaian bayi dan mainan anak-anak.

Penerapan SNI secara wajib tidak hanya berfungsi sebagai langkah pengaturan teknis, tetapi juga merupakan kewajiban hukum, yang mewajibkan produsen dan importir untuk memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar minimum keselamatan, kimia, fisik, dan mutu sebelum dipasarkan di Indonesia. Sistem sertifikasi SNI ini telah diselaraskan dengan standar keselamatan internasional serta kepentingan nasional Indonesia dalam melindungi kelompok konsumen rentan, khususnya bayi dan anak-anak, dari paparan zat berbahaya dan produk bermutu rendah.

Tanda SNI, setelah diperoleh, menjadi bukti kesesuaian bahwa produk telah berhasil melewati evaluasi keselamatan yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang terakreditasi, serta telah memenuhi seluruh ketentuan hukum dan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang berlaku. Tanpa sertifikat SNI yang sah, produk yang termasuk dalam kategori wajib tersebut dilarang untuk diimpor, dijual, atau didistribusikan di wilayah Indonesia.

Artikel ini membahas penerapan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pakaian bayi dan mainan anak-anak yang beredar di wilayah Republik Indonesia. Rezim SNI wajib yang diberlakukan oleh Kementerian Perindustrian ini merupakan mekanisme regulasi penting untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar domestik memenuhi standar keselamatan, kimia, dan mutu yang telah ditetapkan, terutama untuk kelompok konsumen yang dianggap rentan seperti bayi dan anak-anak.

Dengan menguraikan dasar hukum dan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 97/M-IND/PER/11/2015 (untuk pakaian bayi) dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2018 (untuk mainan anak-anak), artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas bagi produsen lokal maupun importir asing mengenai kewajiban kepatuhan mereka sebelum memasuki pasar Indonesia.

SNI for Baby Clothing and Children's Toys

Baca juga: Memahami Sertifikasi SNI Wajib dan Sukarela

SNI Wajib untuk Produk Pakaian Bayi

Kementerian Perindustrian, melalui Peraturan No. 97/M-IND/PER/11/2015, telah menetapkan bahwa seluruh produk pakaian bayi—baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor ke pasar Indonesia—wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebelum dapat didistribusikan, dijual secara retail, atau dipasarkan. Kewajiban SNI ini merupakan langkah penting untuk menjamin keamanan bahan kimia dan integritas tekstil pada pakaian yang ditujukan bagi bayi, kelompok konsumen yang sangat rentan terhadap paparan zat beracun dan risiko iritasi kulit.

 

  1. Parameter Teknis untuk Kepatuhan
    Berdasarkan regulasi yang berlaku, produk pakaian bayi harus memenuhi ambang batas dan pembatasan tertentu terkait komposisi kimia dan aspek keselamatan yang diuji melalui prosedur laboratorium terakreditasi oleh Kementerian Perindustrian. Parameter utama meliputi:

    • Kandungan Zat Pewarna Azo (Azo Dye Content)
      Penggunaan pewarna yang melepaskan amina aromatik karsinogenik melalui proses reduksi ikatan azo dilarang secara tegas. Hanya zat pewarna yang diklasifikasikan sebagai non-karsinogenik dan aman untuk kontak langsung dengan kulit bayi yang diperbolehkan dalam proses produksi tekstil.

      • Zat azo yang dilarang antara lain benzidine, 4-aminobiphenyl, dan 2-naphthylamine.
      • Pengujian dilakukan menggunakan metode analitis bersertifikasi yang sesuai dengan standar internasional (misalnya, ISO 14362-1 dan ISO 14362-3).
      • Batas maksimum untuk kandungan zat pewarna azo yang dilarang adalah tidak terdeteksi (ND), yang berarti toleransi nol.
    • Kandungan Formaldehida (Formaldehyde Content)
      Bahan tekstil pakaian bayi wajib berada dalam batas kandungan formaldehida yang diperbolehkan. Formaldehida dikenal dapat menyebabkan iritasi kulit, reaksi alergi, atau gangguan pernapasan, terutama pada bayi.

      • Batas maksimum kandungan formaldehida ditetapkan sebesar 20 mg/kg untuk tekstil yang bersentuhan langsung dengan kulit bayi.
      • Pengujian dilakukan menggunakan metode ekstraksi dan spektrofotometri standar (misalnya, ISO 14184-1).
      • Produk dengan kadar formaldehida melebihi ambang batas ini akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dapat dikenai sanksi regulasi.
    • Logam Berat yang Dapat Diekstrak (Extractable Heavy Metals)
      Kain dan aksesori yang digunakan pada pakaian bayi (termasuk kancing, resleting, sablon, dan pewarna) wajib bebas dari logam berat toksik yang dapat terlepas saat bersentuhan dengan kulit atau tertelan.

      • Logam berat yang diatur meliputi timbal (Pb), kadmium (Cd), arsenik (As), dan merkuri (Hg).
      • Batas maksimum didasarkan pada pedoman keselamatan tekstil internasional seperti OEKO-TEX® Standard 100 dan EN 71-3.
      • Uji ekstraksi harus menunjukkan bahwa kandungan logam berada di bawah batas toksikologis agar aman untuk kontak kulit bayi.
  2. Ruang Lingkup Penerapan
    Kewajiban SNI sebagaimana diatur dalam regulasi ini berlaku untuk berbagai jenis pakaian dan produk tekstil bayi yang diperuntukkan bagi bayi usia 0 hingga 36 bulan, termasuk:

    • Baju terusan, romper, dan onesie
    • Kemeja, celana, dan celana pendek bayi
    • Celemek, sarung tangan, kaus kaki, dan topi
    • Piyama, pakaian tidur, dan selimut berbahan tekstil
    • Produk pakaian atau aksesori lainnya yang dimaksudkan untuk dikenakan oleh bayi 

      Kewajiban ini berlaku secara setara bagi:

    • Produsen dalam negeri, baik yang memasarkan di dalam negeri maupun untuk ekspor
    • Importir dan distributor yang memasukkan pakaian bayi buatan luar negeri ke Indonesia
    • Penjual retail (baik daring maupun luring) yang menjual atau mengiklankan pakaian bayi tanpa sertifikasi
  3. Proses Sertifikasi dan Penegakan Hukum
    Untuk dapat mendistribusikan produk pakaian bayi secara legal di pasar Indonesia, baik produsen dalam negeri maupun importir asing wajib memperoleh sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia) yang sah. Sertifikat ini harus diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang ditunjuk dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). 

    Proses sertifikasi dimulai dengan pengajuan sampel produk untuk diuji di laboratorium yang telah diakreditasi. Produk-produk tersebut akan dievaluasi berdasarkan parameter SNI yang berlaku, khususnya terkait indikator keselamatan bahan kimia seperti kandungan zat warna azo, kadar formaldehida, dan logam berat yang dapat terekstraksi. Secara paralel, proses produksi atau pengadaan dari produsen juga dapat diaudit kesesuaiannya guna memastikan praktik manufaktur yang mendukung kepatuhan berkelanjutan terhadap standar SNI.Setelah seluruh tahap pengujian dan audit dilalui dengan hasil memuaskan, LSPro akan menerbitkan sertifikat SNI resmi, beserta otorisasi untuk pelabelan dan distribusi produk di wilayah Indonesia. Kegagalan untuk memperoleh sertifikat SNI sebelum distribusi merupakan pelanggaran terhadap regulasi teknis wajib, dan dapat dikenai sanksi hukum maupun administratif oleh otoritas yang berwenang.

SNI for Baby Clothing and Children's Toys

Baca Juga: Panduan Lengkap tentang Standar Nasional Indonesia dan Produk Bersertifikat

SNI Wajib untuk Mainan Anak-anak

Dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dan menjamin keselamatan konsumen—terutama bagi kelompok konsumen yang rentan seperti anak-anak—Pemerintah Indonesia mewajibkan bahwa seluruh mainan anak, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor, harus disertifikasi sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebelum dapat didistribusikan atau dijual di wilayah Indonesia.

Kewajiban ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2018, yang secara khusus mengatur bahwa seluruh produk mainan yang beredar di Indonesia harus melalui proses sertifikasi SNI secara wajib. Regulasi ini selaras dengan kerangka keselamatan mainan yang diakui secara global, serta mengadopsi elemen-elemen dari standar nasional maupun internasional.

  1. Standar yang Berlaku dan Parameter Teknis
    Untuk memenuhi persyaratan SNI wajib, seluruh mainan anak yang akan didistribusikan di Indonesia harus melalui evaluasi keselamatan yang ketat dari sisi teknis, mekanis, dan kimia, berdasarkan kombinasi standar nasional dan internasional. Standar utama yang berlaku untuk keselamatan mainan di Indonesia mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) serta sejumlah parameter dari kerangka keselamatan mainan Eropa (EN 71).Pertama-tama, Pemerintah Indonesia telah mengadopsi seri SNI ISO 8124, yang berasal dari standar keselamatan mainan ISO yang diakui secara global. Rangkaian standar ini terbagi ke dalam empat bagian utama:

    • Bagian 1 berfokus pada sifat mekanik dan fisik mainan, mencakup potensi bahaya seperti tepi tajam, bagian kecil yang dapat terlepas dan menimbulkan risiko tersedak, serta integritas struktural mainan secara umum.
    • Bagian 2 mengatur uji ketahanan terhadap nyala api (flammability), untuk memastikan bahwa mainan tidak menimbulkan bahaya kebakaran saat terkena panas atau api terbuka.
    • Bagian 3 mengatur migrasi unsur beracun, termasuk logam berat seperti timbal (Pb), arsenik (As), kadmium (Cd), dan merkuri (Hg) yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius apabila tertelan atau terserap oleh tubuh anak.
    • Bagian 4 secara khusus mengatur set kimia dan kit eksperimen, mencakup bahan-bahan yang digunakan dalam mainan yang dirancang untuk melakukan reaksi kimia atau eksplorasi ilmiah. 

      Selain kerangka SNI ISO, mainan anak juga harus memenuhi parameter keselamatan kimia tertentu dari standar Eropa EN 71, terutama terkait kandungan phthalates. Phthalates umum digunakan sebagai pelentur (plasticizer) pada mainan berbahan plastik fleksibel, namun dikenal sebagai zat pengganggu sistem hormon (endocrine disruptor) dan dikaitkan dengan gangguan perkembangan serta reproduksi. Oleh karena itu, penggunaannya dibatasi secara ketat dalam regulasi Indonesia, dengan ambang batas konsentrasi yang mengacu pada pedoman kesehatan internasional. 

      Lebih lanjut, regulasi Indonesia juga mengadopsi SNI 7617:2010, yang menetapkan standar keselamatan kimia terkait senyawa azo dan formaldehida:

      • Untuk senyawa azo, SNI 7617:2010 melarang penggunaan zat pewarna atau pigmen tekstil yang dapat melepaskan amina aromatik karsinogenik melalui proses reduksi ikatan azo. Senyawa ini dikaitkan dengan risiko kanker jangka panjang dan secara tegas dilarang pada produk untuk anak.
      • Untuk formaldehida, regulasi menetapkan batas maksimum yang sangat ketat dalam bahan mainan. Formaldehida adalah senyawa organik volatil yang diklasifikasikan sebagai karsinogen potensial bagi manusia, sehingga penggunaannya harus dikendalikan untuk mencegah risiko dari paparan melalui inhalasi atau kontak kulit berkepanjangan.Setiap parameter di atas wajib diuji di laboratorium yang terakreditasi sebelum proses sertifikasi. Hasil pengujian ini menjadi dasar teknis untuk penerbitan sertifikat SNI, yang merupakan syarat legal untuk mendapatkan persetujuan impor maupun izin penjualan mainan anak di pasar domestik Indonesia.

         

        Kepatuhan terhadap seluruh persyaratan ini tidak hanya mencerminkan integritas dalam menjalankan regulasi, tetapi juga merupakan kontribusi nyata terhadap keselamatan anak dan perlindungan kesehatan publik di salah satu pasar konsumen terbesar dan paling dinamis di Asia Tenggara

  2. Ruang Lingkup Penerapan
    Ruang lingkup penerapan SNI wajib untuk mainan anak di Indonesia sengaja dirancang luas, mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi keselamatan anak di seluruh segmen industri mainan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2018, kewajiban SNI mencakup hampir semua produk yang dirancang atau dipasarkan untuk anak-anak berusia empat belas (14) tahun ke bawah.Cakupan ini meliputi berbagai jenis mainan, termasuk figur dan boneka (baik berbahan lembut maupun yang memiliki sendi/artikulasi), serta kendaraan mainan seperti mobil miniatur, kereta api, dan pesawat. Termasuk pula balok bangunan dan set konstruksi, baik yang terbuat dari plastik, kayu, maupun bahan campuran, serta mainan bertenaga baterai atau elektronik—khususnya yang memiliki fitur interaktif, musikal, atau gerak otomatis.

    Alat permainan kreatif seperti alat musik mainan dan kit edukatif juga tercakup, bersama dengan boneka binatang berbulu (stuffed animals), mainan berbahan kain (plush toys), permainan papan (board games), puzzle, dan kit sains yang dirancang untuk penggunaan di rumah atau sekolah. Regulasi ini juga mencakup seluruh barang rekreasional lain yang secara fungsi, pengemasan, atau label usia diklasifikasikan sebagai mainan anak-anak.

    Peraturan ini menetapkan kewajiban hukum yang mengikat bagi seluruh entitas usaha yang terlibat dalam kegiatan produksi, impor, atau distribusi mainan anak di wilayah Indonesia. Termasuk di dalamnya:

    • Produsen dalam negeri, yang wajib memperoleh sertifikasi sebelum produk beredar di pasar lokal;
    • Produsen luar negeri, yang memasarkan produknya untuk diekspor dan dijual di Indonesia;
    • Importir dan distributor resmi, yang bertanggung jawab atas kepatuhan produk saat memasuki Indonesia;
    • Pengecer, baik fisik maupun digital, termasuk penjual daring dan platform e-commerce yang menawarkan produk mainan kepada konsumen Indonesia.

      Dengan luasnya cakupan pengaturan ini, setiap pelaku usaha yang beroperasi di pasar mainan Indonesia atau yang menargetkan konsumen Indonesia harus secara proaktif memastikan bahwa seluruh portofolio produknya memenuhi ketentuan SNI yang berlaku. Hal ini mencakup kewajiban memperoleh sertifikat yang sah, melakukan pelabelan produk secara tepat, serta menjaga dokumentasi kesesuaian yang lengkap—karena kegagalan dalam memenuhi hal-hal tersebut dapat mengakibatkan sanksi administratif, penolakan oleh Bea Cukai, atau penarikan produk dari pasar.
  3. Proses Sertifikasi dan Penegakan Hukum
    Di Indonesia, distribusi produk pakaian bayi secara sah sepenuhnya bergantung pada kepatuhan terhadap kerangka Standar Nasional Indonesia (SNI) yang bersifat wajib. Baik produsen dalam negeri maupun importir dari luar negeri diwajibkan untuk memperoleh sertifikat SNI yang sah sebelum produk mereka dapat dipasarkan di wilayah Indonesia. Sertifikat ini hanya dapat diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah ditunjuk secara resmi dan diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).Proses sertifikasi dilakukan melalui tahapan yang terstruktur dan berbasis bukti. Tahap pertama dimulai dengan pengajuan sampel produk ke laboratorium pengujian yang terakreditasi, di mana produk akan diuji berdasarkan parameter-parameter yang ditetapkan dalam SNI. Parameter ini mencakup indikator keselamatan kimia seperti keberadaan zat pewarna azo, kadar formaldehida, serta logam berat yang dapat diekstrak dari produk—semuanya harus berada dalam batas aman yang ditentukan secara nasional untuk menjamin keselamatan konsumen, khususnya bayi dan anak-anak.

    Setelah uji laboratorium, proses produksi atau dokumen rantai pasok milik pemohon dapat menjadi objek audit kesesuaian. Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa metode yang digunakan dalam proses produksi, penanganan, atau pengemasan pakaian bayi telah memenuhi standar jaminan mutu dan ketentuan regulasi yang berlaku dalam sistem SNI.

    Jika kedua tahap tersebut berhasil dilewati, LSPro akan menerbitkan sertifikat SNI resmi, yang memberikan wewenang kepada pemohon untuk mencantumkan tanda SNI pada produknya. Hanya produk yang telah diberi tanda SNI inilah yang secara hukum diperbolehkan untuk diimpor, dijual, dan didistribusikan di wilayah Republik Indonesia. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban sertifikasi SNI dapat mengakibatkan berbagai sanksi hukum dan administratif.

    Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan—termasuk produsen, pemilik merek, importir, dan distributor—sangat disarankan untuk melakukan tinjauan menyeluruh atas kewajiban sertifikasi produk mereka sebelum memasuki atau memperluas usaha di sektor pakaian bayi di Indonesia.

SNI for Baby Clothing and Children's Toys

Baca juga: Gambaran Umum Proses dan Alur Sertifikasi SNI

Kesimpulan

Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk produk pakaian bayi dan mainan anak menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjamin keselamatan produk, kesehatan publik, dan kepatuhan regulasi di kategori konsumen berisiko tinggi. Regulasi ini bukan sekadar instrumen teknis, melainkan kewajiban hukum yang mengikat bagi seluruh pelaku usaha yang terlibat dalam produksi, impor, atau distribusi produk terkait di Indonesia.

Melalui regulasi untuk pakaian bayi dan mainan anak, baik pelaku usaha dalam negeri maupun asing diwajibkan untuk memperoleh sertifikat SNI dari lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi sebelum memasukkan produk ke pasar Indonesia. Standar ini mencakup parameter kimia, mekanik, dan pelabelan yang dirancang untuk meminimalkan paparan terhadap zat berbahaya dan memastikan bahwa setiap produk yang dijual—terutama yang ditujukan bagi kelompok rentan seperti bayi dan anak-anak—memenuhi standar keselamatan tertinggi.

Tanda SNI berfungsi sebagai bukti kesesuaian resmi dan menjadi syarat mutlak untuk proses clearance bea cukai, penjualan retail, dan distribusi legal di seluruh saluran pemasaran di Indonesia. Ketidakpatuhan—baik karena kelalaian maupun pelanggaran langsung—dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk denda, penyitaan produk, penarikan dari pasar, hingga pencabutan izin usaha.

Menghadapi rezim SNI wajib di Indonesia bisa menjadi proses yang sangat teknis dan kompleks. Di ET Consultant, kami menyediakan dukungan hukum dan regulasi secara menyeluruh bagi produsen lokal maupun investor asing yang ingin memastikan kepatuhan penuh terhadap standar nasional Indonesia. Mulai dari asistensi sertifikasi SNI, konsultasi impor/ekspor, hingga pemenuhan kewajiban pasca-pasar, tim kami siap mendampingi ekspansi bisnis Anda ke salah satu pasar paling dinamis di Asia Tenggara.

***

ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.

Siap untuk mengetahui lebih lanjut?

Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920

ET-Consultant

We are established as an Indonesian Advisory Group – Consulting Firm that provides local and multinational clients support for start-up and managing business operations in Indonesia.

Contact Us

Address : Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Phone : (021) 52905797
Email : [email protected]
© 2024 by Et-Consultant.