Lompat ke konten
(021) 5290 5797
HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

Sertifikasi PIRT untuk Industri Rumah Tangga Pangan

Apa itu PIRT? 

Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT adalah sertifikat yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan. Sertifikat ini diberikan kepada produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRT) atau Usaha Kecil  dan Menengah (UKM). Dimana, Sertifikat ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian produk yang dihasilkan sudah memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku dan ditetapkan oleh Pemerintah, khususnya terkait dengan kehigienisan pada saat proses produksi dan terbebas dari bahan berbahaya. 

Sehingga, diwajibkan untuk setiap Industri Rumah Tangga Pangan atau UKM untuk memiliki Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Yang termasuk dalam PIRT adalah pelaku usaha yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. 

Pemerintah nantinya akan memberikan 15 (lima belas) digit nomor PIRT yang kemudian dapat pelaku usaha cantumkan dalam kemasan produk. Dimana, ini merupakan bukti bahwa produk yang akan dipasarkan sudah terdaftar sebagai produk yang telah memenuhi standar yang berlaku. SPP-IRT akan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Dimana, dalam hal masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, PIRT dilarang untuk diedarkan. 

Di artikel ini kita akan membahas lebih jauh terkait dengan fungsi utama pentingnya penerapan PIRT bagi Industri Rumah Tangga, memahami terkait persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pengajuan SPP-IRT, serta membahas secara detail tata cara melakukan pendaftaran PIRT. Selain itu, kami juga mengeksplorasi terkait dengan regulasi hukum mengenai aturan ini dan bagaimana ET Consultant bisa membantu bisnis anda dalam menjalani proses-proses ini dengan efektif. 

PIRT

Baca Juga: Apa itu CPPOB?

Kerangka Hukum yang Mengatur PIRT

Kewajiban untuk memiliki SPP-IRT berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga. Peraturan ini bertujuan untuk: 

  1. Memastikan bahwa produk pangan yang dihasilkan oleh IRT sudah memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi yang ditetapkan oleh pemerintah. 
  2. Memastikan bahwa produk pangan yang dihasilkan dapat dipasarkan dengan aman dan tidak membahayakan konsumen. 
  3. Memastikan pelaku usaha menjalankan produksinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti penggunaan bahan baku yang aman, proses produksi yang higienis, dan pelabelan produk yang jelas. 

Penetapan aturan ini pada dasarnya berfokus untuk meningkatkan kualitas pangan yang dihasilkan oleh IRT serta melindungi konsumen dari potensi risiko apabila pangan diproduksi dengan tidak aman atau tidak memenuhi standar. 

Fungsi PIRT

Terdapat beberapa fungsi utama PIRT, diantaranya yaitu: 

  1. Jaminan Keamanan Produk: PIRT memberikan kepastian bahwa produk pangan yang dihasilkan telah melalui proses uji kelayakan dan keamanan oleh Dinas Kesehatan. Memastikan produk tidak mengandung bahan berbahaya, mikroba, atau zat-zat yang bisa membahayakan kesehatan konsumen. 
  2. Memperluas Jangkauan Penjualan: produk dengan PIRT akan lebih mudah untuk diterima masyarakat. Saat ini banyak penjual yang lebih mengutamakan produk dengan sertifikasi seperti ini guna memastikan bahwa produk yang mereka jual sudah aman dan sesuai dengan regulasi. 
  3. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: kini konsumen lebih selektif dan cenderung memilih produk yang sudah memiliki sertifikat salah satunya adalah PIRT. Konsumen merasa lebih yakin terhadap kualitas dan keamanan produk yang ditawarkan. Hal ini meningkatkan tingkat pembelian dan loyalitas. 
  4. Memenuhi Kewajiban Hukum: dengan memiliki PIRT, maka telah memenuhi kewajiban hukum yang mengatur terkait industri pangan di Indonesia. Setiap produk pangan yang beredar harus memiliki izin resmi untuk memastikan keamanannya. Sehingga tidak hanya melindungi konsumen tetapi juga melindungi bisnis dari potensi masalah hukum yang akan muncul. 

Secara keseluruhan, PIRT bukan hanya memberikan manfaat untuk memenuhi regulasi, tetapi juga membuka peluang untuk mengembangkan bisnis dengan cara yang lebih profesional dan terpercaya. 

PIRT

Baca Juga: Registrasi BPOM 

Produk yang Memerlukan PIRT

Terdapat beberapa produk yang memerlukan SPP-IRT, terutama produk pangan olahan yang memiliki umur penyimpanan lebih dari 7 (tujuh) hari, diantaranya yaitu: 

  1. Kue Kering, produk ini memiliki umur simpan yang lama, tergantung pada bahan-bahan yang digunakan serta pengolahan yang dilakukan. Sehingga wajib untuk memiliki SPP-IRT untuk memastikan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi dalam jangka waktu tertentu. 
  2. Keripik, merupakan produk olahan yang telah melalui proses pengeringan atau penggorengan dan memiliki daya simpan lebih dari seminggu. 
  3. Daging Olahan, seperti abon, dendeng, atau olahan lainnya yang diproses dengan cara pengeringan atau pengasapan. Produk seperti ini wajib memiliki SPP-IRT karena memerlukan pengawasan khusus untuk memastikan pengolahan dan penyimpanan dilakukan dengan baik untuk mencegah kontaminasi. 
  4. Camilan Berbahan Dasar Tepung dan Jagung, seperti snack atau makanan ringan yang diolah dan dikemas untuk bertahan lebih lama. Memerlukan SPP-IRT karena produk ini sering diproduksi dalam skala rumahan dengan umur simpan yang cukup panjang. 
  5. Makanan Instan, seperti mie instan, bubur instan, atau makanan siap saji yang dikemas dan memiliki umur penyimpanan lebih dari seminggu. 
  6. Saus dan Sambal Olahan, saus, sambal, atau bumbu cair lainnya yang diproduksi dalam skala rumahan dan memiliki umur simpan lebih dari seminggu juga wajib untuk memiliki SPP-IRT, sebab produk seperti ini harus dipastikan aman dari mikroba yang bisa tumbuh dalam kondisi tertentu. 
  7. Sirup dan Minuman Olahan, produk minuman olahan seperti sirup, sari buah, atau minuman tradisional yang memiliki masa simpan lama juga harus memiliki PIRT, untuk memastikan minuman tidak mengandung bahan berbahaya dan terjamin kebersihannya. 

Persyaratan Penerapan PIRT

Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha apabila ingin mendapatkan SPP-IRT, berdasarkan pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan Yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga diantaranya: 

AspekKeterangan 
Lokasi dan Lingkungan Produksi Perlu mempertimbangan keadaan dan kondisi lingkungan yang mungkin dapat merupakan sumber pencemaran potensial dan telah mempertimbangkn berbagai tindakan pencegahan yang mungkin dapat dilakukan untuk melindungi pangan yang diproduksinya. Lokasi harus terjaga kebersihannya, bebas dari sampah, bau, asap, kotoran, dan debu. 
Bangunan dan Fasilitas Menjamin bahwa pangan tidak tercemar oleh bahaya fisik, biologis, dan kimia selama dalam proses produksi serta mudah dibersihkan dan disanitasi. 
Peralatan Produksi Tata letak peralatan produksi diatur agar tidak terjadi kontaminasi silang. Peralatan produksi yang kontak langsung dengan pangan sebaiknya didesain, dikonstruksi, dan diletakkan sedemikian untuk menjamin mutu dan keamanan pangan yang dihasilkan. 
Fasilitas dan Kegiatan Higiene dan Sanitasi Fasilitas dan kegiatan higiene dan sanitasi diperlukan untuk menjamin agar bangunan dan peralatan selalu dalam keadaan bersih dan mencegah terjadinya kontaminasi silang dari karyawan. 
Pemeliharaan dan Program Higiene dan Sanitasi Pemeliharaan dan program sanitasi terhadap fasilitas produksi (bangunan, mesin / peralatan, pengendalian hama, penanganan limbah dan lainnya) dilakukan secara berkala untuk menjamin terhindarnya kontaminasi silang terhadap pangan yang diolah. 
Kesehatan dan Higiene Karyawan Kesehatan dan higiene karyawan yang baik dapat menjamin bahwa karyawan yang kontak langsung maupun tidak langsung dengan pangan tidak menjadi sumber pencemaran. 
Pelabelan Pangan Kemasan pangan IRT diberi label yang jelas dan informatif untuk memudahkan konsumen dalam memilih, menangani, menyimpan, mengolah, dan mengonsumsi pangan IRT. 
Pengawasan Oleh Penanggung JawabPenanggung jawab diperlukan untuk mengawasi seluruh tahap proses produksi serta pengendaliannya untuk menjamin dihasilkannya produk pangan yang bermutu dan aman. 

Panduan Pengajuan PIRT

Panduan Pengajuan PIRT

  1. Pemohon mengajukan permohonan SPP-IRT.
  2. Masuk ke situs web OSS atau kunjungi DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
  3. Lengkapi data yang diperlukan di OSS.
  4. Peroleh NIB (Nomor Induk Berusaha).
  5. Masuk ke sistem aplikasi SPP-IRT.
  6. Unggah data produk, desain label yang diusulkan, dan surat pernyataan komitmen.
  7. Sertifikat SPP-IRT diterbitkan (waktu: 1 hari).

Bagaimana ET Consultant Dapat Membantu 

Di ET Consultant, kami menyediakan dukungan komprehensif untuk memastikan kepatuhan usaha Anda memenuhi PIRT sudah berjalan dengan lancar dan efisien. Kami memahami bahwa proses pengajuan PIRT dapat menjadi tantangan, terutama bagi yang baru melakukannya. Oleh karena itu, Kami menawarkan solusi yang dirancang untuk memenuhi proses registrasi PIRT Anda. Layanan kami mencakup berbagai tahapan mulai dari persiapan data hingga menavigasi sistem OSS, kami menangani seluruh proses dengan langkah-langkah proaktif untuk melindungi usaha Anda dari penalti dan gangguan yang dapat berdampak negatif pada operasi bisnis Anda.

legal konsultan

Baca Juga: Sertifikasi K3L 

Kesimpulan 

Penerapan PIRT adalah langkah penting yang seharusnya diambil oleh semua IRT karena sertifikat ini memastikan produk pangan yang dihasilkan aman, higienis, dan bebas dari bahan berbahaya. Dengan memiliki PIRT, IRT tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan menjaga kualitas produk yang dipasarkan. PIRT juga membantu pelaku usaha untuk menjaga standar produksi yang sesuai dengan regulasi pemerintah. Setiap PIRT yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. 

Dengan bermitra bersama ET Consultant, pengusaha dapat fokus pada operasi inti mereka sementara kami menangani kompleksitas permohonan PIRT. Dengan keahlian kami, Anda mendapatkan ketenangan pikiran, mengetahui kewajiban kepatuhan Anda terpenuhi dengan presisi dan efisiensi.

Hubungi ET Consultant hari ini untuk memastikan kepatuhan bisnis Anda dan menghindari risiko yang tidak perlu. Bersama, kami memastikan bisnis Anda tetap selaras dengan standar regulasi di Indonesia.

***

ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.

Siap untuk mengetahui lebih lanjut?

Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920

ET-Consultant

We are established as an Indonesian Advisory Group – Consulting Firm that provides local and multinational clients support for start-up and managing business operations in Indonesia.

Contact Us

Address : Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Phone : (021) 52905797
Email : [email protected]
© 2024 by Et-Consultant.