Seiring dengan penerapan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha di sektor makanan, minuman, farmasi, kosmetik, serta sektor lainnya yang relevan diwajibkan untuk mematuhi ketentuan syariat dan regulasi yang ketat. Artikel ini menjabarkan tahapan resmi serta estimasi waktu yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi halal sebagaimana diatur oleh otoritas yang berwenang, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi.
Tahap Persiapan: Kepatuhan Internal dan Registrasi melalui SIHALAL
Tahap persiapan merupakan fondasi utama dan tidak terpisahkan dalam proses sertifikasi halal. Tahap ini mencakup proses penilaian internal yang menyeluruh serta penyusunan dokumen oleh perusahaan pemohon guna memastikan kesesuaian penuh terhadap standar halal sebelum pengajuan resmi dilakukan kepada pemerintah. Tahap ini bukan hanya administratif, melainkan juga melibatkan aspek teknis, operasional, dan teologis yang signifikan.
Pada tahap awal, perusahaan wajib melakukan identifikasi dan klasifikasi secara rinci terhadap seluruh bahan yang digunakan dalam proses produksi, termasuk namun tidak terbatas pada bahan baku, bahan tambahan, perisa, emulsifier, bahan penolong proses, serta komponen kemasan pangan. Setiap bahan tersebut harus dapat ditelusuri hingga ke pemasoknya, dan bukti dokumenter harus tersedia untuk menunjukkan bahwa bahan tersebut berasal dari sumber halal atau sesuai dengan standar halal, seperti sertifikat halal dari lembaga sertifikasi luar negeri yang diakui, atau pernyataan pendukung untuk bahan non-hewani. Bahan-bahan yang diragukan status kehalalannya (syubhah), atau berasal dari sumber yang tidak tersertifikasi, harus diganti atau diverifikasi melalui audit halal yang sah guna menghilangkan risiko kontaminasi atau ketidaksesuaian.
Pemohon juga diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yaitu suatu sistem manajemen yang terdokumentasi dan terstruktur untuk menjamin bahwa integritas halal terjaga di seluruh tahapan produksi. SJPH ini harus mencakup aspek-aspek krusial seperti prosedur pengadaan, pengelolaan lini produksi, protokol kebersihan dan sanitasi, sistem ketertelusuran, pengendalian titik kritis (CCP), penanganan ketidaksesuaian, audit internal, serta pelatihan karyawan mengenai praktik halal. SJPH ini harus tertanam dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan dan benar-benar diterapkan dalam operasional harian. Kegagalan dalam mengoperasionalkan SJPH secara efektif merupakan salah satu penyebab utama kegagalan audit saat pemeriksaan oleh LPH.
Baca Juga: CPPOB
Penunjukan Penyelia Halal
Keberhasilan pelaksanaan SJPH sangat bergantung pada penunjukan Penyelia Halal, yaitu individu yang kompeten dan telah mengikuti pelatihan, dengan wewenang untuk mengawasi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan kehalalan. Penyelia Halal bertanggung jawab atas pemantauan bahan baku, memastikan kebersihan sesuai dengan kaidah thaharah dalam Islam, serta melakukan tindakan korektif jika terjadi penyimpangan dari prosedur halal. Penyelia Halal juga berperan sebagai penghubung antara perusahaan dan lembaga regulator, terutama dalam tahap audit LPH dan sidang fatwa MUI. Kehadiran Penyelia Halal dibutuhkan dalam kegiatan koordinasi pra-audit, penyusunan dokumen, dan pertemuan klarifikasi.
Setelah seluruh sistem internal, dokumentasi, dan kesiapan personel terpenuhi, perusahaan dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui platform daring SIHALAL yang dikelola oleh BPJPH. Portal ini berfungsi sebagai antarmuka terpusat tempat perusahaan mengunggah dokumen, memantau status permohonan, serta menerima pemberitahuan mengenai proses audit. Dokumen yang umumnya diwajibkan meliputi: daftar bahan dan pemasok; diagram alur produksi; dokumen SJPH dan laporan audit internal; SOP; protokol sanitasi dan kebersihan; legalitas usaha dan NIB; serta surat pernyataan kepatuhan halal yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
Setelah permohonan diajukan, BPJPH akan melakukan pemeriksaan administratif awal untuk memastikan kelengkapan dan konsistensi dokumen sebelum proses teknis dilanjutkan. Pemeriksaan ini tidak menilai aspek teknis, melainkan bertindak sebagai gerbang verifikasi terhadap kelengkapan dan validitas data. Jika permohonan dinyatakan tidak lengkap atau tidak sahih, maka akan dikembalikan untuk diperbaiki, yang berpotensi menunda proses audit.
Apabila dokumen dinyatakan lengkap secara administratif, BPJPH akan menetapkan LPH terakreditasi untuk menangani proses pemeriksaan halal. LPH yang ditunjuk akan melakukan koordinasi dengan perusahaan guna mempersiapkan jadwal inspeksi di lokasi produksi, konfirmasi dokumen, serta penyelarasan ruang lingkup audit.
Tahap persiapan ini sangat krusial dan merupakan penentu utama kelancaran proses audit dan fatwa. Perusahaan yang kurang mempersiapkan diri cenderung mengalami penolakan dokumen, penundaan audit, bahkan penolakan fatwa akibat isu-isu yang belum terselesaikan terkait ketertelusuran bahan atau kepatuhan proses.
Linimasa Prosedur Sertifikasi Halal
Tahap | Uraian Kegiatan | Hari |
Persiapan | Kesiapan internal (penyusunan SJPH, data bahan, penunjukan Penyelia Halal) | 30 |
Pengajuan Permohonan | Registrasi melalui platform SIHALAL BPJPH | 7 |
Review Dokumen BPJPH | Pemeriksaan administratif atas kelengkapan dokumen | 14 |
Penetapan LPH | Penunjukan LPH oleh BPJPH | 7 |
Persiapan Pra-Audit | Penyampaian dokumen final kepada LPH (SOP, flowchart, SJPH, protokol sanitasi) | 14 |
Audit Halal oleh LPH | Audit lapangan dan verifikasi implementasi halal | 5 |
Tindakan Korektif (jika ada) | Pelaksanaan tindakan perbaikan dan pencegahan pasca-audit | 21 |
Pengajuan ke MUI | BPJPH menyampaikan laporan audit ke MUI | 5 |
Sidang Fatwa MUI | Proses penetapan status kehalalan produk oleh MUI | 14 |
Penerbitan Sertifikat | Sertifikat Halal diterbitkan oleh BPJPH | 5 |
Pelabelan Halal & Distribusi | Desain ulang kemasan, pemasangan logo halal, dan publikasi | 7 |
ET Consultant merekomendasikan agar setiap pelaku usaha memperlakukan tahap persiapan dengan tingkat keseriusan yang sama dengan tahap audit resmi. Tim kami siap membantu dalam pelaksanaan penilaian kesiapan internal halal, penyusunan dokumen untuk platform SIHALAL, validasi dokumen pemasok, serta perancangan SJPH yang disesuaikan dengan karakteristik operasional masing-masing perusahaan. Perencanaan yang matang serta pendampingan profesional pada tahap awal akan secara signifikan mengurangi risiko ketidaksesuaian dan mempercepat proses sertifikasi halal secara keseluruhan.
***
ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.
Siap untuk mengetahui lebih lanjut?
Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920