Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Indonesia telah mengadopsi Daftar Investasi Positif (Positive Investment List) yang menggantikan Daftar Negatif Investasi (DNI) sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi asing dengan memberikan peluang kepemilikan yang lebih besar di sektor-sektor tertentu, namun tetap dengan pembatasan kepemilikan dan perlakuan khusus bagi investor dari negara ASEAN dan non-ASEAN.
Salah satu aspek utama dalam Positive Investment List adalah perbedaan struktur kepemilikan saham antara investor asal negara ASEAN dan investor non-ASEAN. Diferensiasi ini mempengaruhi cara investor asing membentuk badan usaha mereka dan menentukan mitra lokal yang sesuai.
Batas Kepemilikan Asing dan Alokasi Saham Dalam kerangka investasi saat ini, setiap sektor usaha memiliki batas kepemilikan asing yang berbeda. Contohnya:
- Sektor usaha tertentu mengizinkan maksimal 70% kepemilikan asing bagi investor ASEAN.
- Sektor usaha yang sama hanya mengizinkan maksimal 67% kepemilikan asing bagi investor non-ASEAN.
Hal ini menimbulkan pertanyaan penting: Bagaimana alokasi saham yang tersisa?
Baca Juga: Apa itu LKPM?
Persyaratan Kepemilikan Saham Lokal
Apabila kepemilikan asing dibatasi hingga 70% (untuk investor ASEAN) atau 67% (untuk investor non-ASEAN), maka sisa saham harus dialokasikan kepada pemegang saham lokal. Dengan demikian, investor asing wajib berkolaborasi dengan mitra lokal untuk mematuhi struktur kepemilikan yang berlaku. Sisa 30% atau 33% harus dimiliki oleh entitas atau individu Indonesia untuk memenuhi persyaratan kepemilikan lokal.
Contoh Sektor Usaha dengan Batas Kepemilikan Asing Berbeda
Sebagai ilustrasi, berikut beberapa klasifikasi KBLI (Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang terdaftar dalam OSS BKPM:
- KBLI 70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
- Maksimal 70% kepemilikan asing untuk investor ASEAN
- Maksimal 67% kepemilikan asing untuk investor non-ASEAN
- Minimal 30% (ASEAN) atau 33% (non-ASEAN) saham harus dimiliki oleh investor lokal
- KBLI 61101 – Aktivitas Telekomunikasi Kabel
- Maksimal 67% kepemilikan asing untuk investor ASEAN
- Maksimal 49% kepemilikan asing untuk investor non-ASEAN
- Saham yang tersisa wajib dimiliki oleh investor lokal
- KBLI 86201 – Aktivitas Rumah Sakit
- Maksimal 67% kepemilikan asing untuk investor ASEAN
- Maksimal 49% kepemilikan asing untuk investor non-ASEAN
- Diperlukan kemitraan lokal dengan minimal 33% kepemilikan saham Indonesia
- KBLI 49231 – Jasa Angkutan Perkotaan
- Maksimal 70% kepemilikan asing untuk investor ASEAN
- Maksimal 49% kepemilikan asing untuk investor non-ASEAN
- Minimal 30% saham harus dimiliki oleh investor lokal
Baca juga: Pendirian Perusahaan Lokal di Indonesia
Pertimbangan Utama bagi Investor Asing
- Joint Venture dengan Mitra Lokal
Karena investor asing tidak dapat memiliki 100% saham di sektor-sektor yang dibatasi, pembentukan joint venture dengan mitra lokal menjadi syarat wajib. Kemitraan ini memungkinkan kepatuhan terhadap struktur kepemilikan dan memberikan keuntungan melalui pemahaman pasar lokal. Pemilihan mitra yang tepat sangat penting untuk keberhasilan jangka panjang. - Kepatuhan terhadap Regulasi Perizinan
Perusahaan harus terdaftar di sistem OSS dengan KBLI yang sesuai dan memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan oleh BKPM. Proses perizinan mencakup pengajuan dokumen, pembuktian kapasitas finansial, serta memastikan bahwa kegiatan usaha sejalan dengan regulasi yang berlaku. - Persyaratan Khusus Sektor Tertentu
Beberapa sektor menetapkan persyaratan tambahan, seperti kewajiban transfer teknologi, penyerapan tenaga kerja lokal, atau modal minimum. Di sektor teknologi tinggi, misalnya, transfer teknologi mungkin diperlukan, sedangkan di sektor lain, kebijakan kuota tenaga kerja lokal dapat diberlakukan. Modal minimum bervariasi tergantung pada sektor usaha dan struktur perusahaan. - Insentif dan Pembatasan Investasi
Beberapa sektor menawarkan insentif pajak, pembebasan bea masuk, dan dukungan pemerintah bagi investor asing yang memenuhi prioritas strategis. Namun, sektor yang dianggap krusial bagi kepentingan nasional dapat memiliki pembatasan kepemilikan asing yang lebih ketat, sehingga memerlukan kemitraan lebih erat dengan pemangku kepentingan lokal. - Penyelesaian Sengketa dan Strategi Keluar
Menyusun perjanjian investasi dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas sangat penting untuk mengurangi risiko. Investor asing juga harus mempertimbangkan strategi keluar, termasuk pengalihan saham dan repatriasi modal, guna memastikan fleksibilitas dalam operasional bisnis. - Strategi Ekspansi dan Penetrasi Pasar
Investor asing harus menganalisis permintaan pasar, persaingan, dan hambatan regulasi sebelum memasuki Indonesia. Memahami perilaku konsumen dan praktik bisnis lokal akan membantu dalam merancang strategi ekspansi yang efektif.
Kesimpulan Implementasi Positive Investment List memberikan peluang investasi yang lebih besar bagi investor asing, sekaligus memastikan partisipasi lokal dalam sektor-sektor strategis. Investor dari ASEAN umumnya mendapat batas kepemilikan yang lebih menguntungkan dibandingkan investor non-ASEAN, memperkuat kerja sama ekonomi di kawasan ini. Namun, semua investor asing tetap harus bermitra dengan pemegang saham lokal agar sesuai dengan kerangka regulasi Indonesia. Pemahaman terhadap struktur kepemilikan ini sangat penting untuk kepatuhan dan keberhasilan dalam memasuki pasar Indonesia.
Dengan perubahan iklim investasi yang terus berkembang, ET Consultant siap membantu investor asing dalam menavigasi lingkungan regulasi yang kompleks di Indonesia. Mulai dari pembentukan joint venture, perizinan, hingga strategi kepatuhan, tim kami menyediakan layanan konsultasi hukum dan regulasi yang komprehensif. Hubungi kami hari ini untuk mendapatkan panduan profesional dalam mengamankan investasi Anda di Indonesia.
***
ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.
Siap untuk mengetahui lebih lanjut?
Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920