Selain bagi Warga Negara Indonesia, hukum pajak Indonesia juga berlaku bagi Warga Negara Asing (“pajak WNA”). Di Indonesia, wajib pajak dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok utama: wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri. Wajib pajak dalam negeri mencakup WNA yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan (tidak harus berturut-turut) atau berada di Indonesia selama satu tahun pajak dengan maksud untuk menetap. Sebaliknya, WNA yang tinggal di Indonesia selama kurang dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan diklasifikasikan sebagai “wajib pajak luar negeri”.
Seluruh WNA yang memperoleh penghasilan melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (“PTKP”) atau memperoleh pendapatan di Indonesia harus mematuhi peraturan pajak penghasilan pribadi (“PPh”) Indonesia. Peraturan PPh di Indonesia terbagi menjadi dua jenis PPh: PPh Pasal 21 untuk wajib pajak dalam negeri dan PPh Pasal 26 untuk wajib pajak luar negeri.
PPh 21
WNA yang bekerja di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas (“KITAS”) digolongkan menjadi wajib pajak dalam negeri dan diwajibkan untuk membayar pajak berdasarkan PPh Pasal 21. Meskipun hukum Indonesia tidak mewajibkan WNA dengan KITAS untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), perlu diketahui bahwa tidak memiliki NPWP dapat mengakibatkan peningkatan tarif pajak sebesar 20%. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi WNA dengan KITAS untuk mengurus NPWPnya.
Jenis PPh 21 bersifat progresif, artinya semakin tinggi pendapatan, semakin tinggi pula pajaknya. Menurut regulasi terbaru, PTKP di Indonesia saat ini ditetapkan sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta Rupiah) per tahun. Setiap penghasilan wajib pajak dalam negeri yang melebihi jumlah ini akan dikenakan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 21.
Baca Juga: Peraturan Terbaru mengenai Dokumen Informasi Produk: Perubahan dan Pembaruan
PPh 26
Di sisi lain, WNA yang diklasifikasikan sebagai wajib pajak luar negeri tunduk pada jenis PPh Pasal 26 dan mengalami potongan pajak sebesar 20% dari jumlah bruto yang harus mereka bayarkan. Pendapatan ini termasuk dividen; bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan terkait jaminan pengembalian utang; royalti, sewa, dan pendapatan lain terkait dengan penggunaan harta; imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; hadiah dan penghargaan; pembayaran pensiun dan pembayaran berkala lainnya; premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau keuntungan yang timbul dari pembebasan utang.
Regulasi Terbaru untuk WNA yang Diklasifikasikan sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri
Penghasilan yang diperoleh oleh WNA yang telah menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri, baik yang diperoleh dari Indonesia atau luar negeri, tunduk pada jenis PPh 21 Indonesia. Namun, terdapat penyesuaian yang diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022, dimana terdapat kondisi khusus yang membatasi objek pajak hanya pada penghasilan yang berasal semata-mata dari Indonesia. Untuk memenuhi kriteria ini, WNA terkait harus:
- Memiliki keahlian tertentu sesuai dengan hukum dan peraturan; dan
- Berlaku selama 4 (empat) tahun pajak yang dihitung sejak WNA tersebut menjadi wajib pajak dalam negeri.
WNA dengan “keahlian tertentu” sebagaimana disebutkan di atas termasuk pekerja asing yang menduduki posisi tertentu dan peneliti asing.
WNA dengan “keahlian tertentu” harus memenuhi persyaratan berikut:
- Penentuan pekerja asing yang menduduki “posisi tertentu” dilakukan oleh kementerian yang terkait dengan ketenagakerjaan; atau
- Penentuan peneliti asing dilakukan oleh kepala lembaga yang bertanggung jawab atas tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, studi, dan implementasi, penemuan dan inovasi, energi nuklir, dan kegiatan antariksa terintegrasi.
Kriteria untuk “keahlian tertentu” mencakup:
- Memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau matematika, yang dibuktikan dengan:
- Sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia atau pemerintah dari negara asal WNA yang bersangkutan;
- Ijazah pendidikan; dan/atau
- Pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun di bidang keahlian yang relevan; dan
- Memiliki kewajiban untuk mentransfer pengetahuan.
Sumber:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.
- Pasal 21(5)(a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.
***
ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.
Siap untuk mengetahui lebih lanjut?
Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Tlp: 02152905797